Rabu, 15 November 2017

Pengertian Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Dan Para Ahli

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang dan Para Ahli - Korupsi ialah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sanggup merugikan suatu bangsa. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup banyak. Tidakkah kita melihat akhir-akhir ini berbagai pemberitaan dari koran maupun media elektronik yang berbagai memberitakan beberapa kasus korupsi di beberapa tempat di Indonesia yang oknumnya kebanyakan berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk kemajuan bangsa ini. Dalam goresan pena yang singkat ini saya akan mencoba mengulas saecara singkat wacana pengertian korupsi yang menurut pada undang-undang dan para ahli. Semoga bermanfaat.

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang  
Menurut Undang-Undang No.31 Tahun 1999 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: 
Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pengertian Korupsi Menurut Ilmu Politik
Dalam ilmu politik, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh laba pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum, perusahaan, atau langsung lainnya.  

Pengertian Korupsi Menurut Ahli Ekonomi
Para andal ekonomi memakai definisi yang lebih konkret. Korupsi didefinisikan sebagai pertukaran yang menguntungkan (antara prestasi dan kontraprestasi, imbalan bahan atau nonmateri), yang terjadi secara rahasia dan sukarela, yang melanggar norma-norma yang berlaku, dan setidaknya merupakan penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang dimiliki salah satu pihak yang terlibat dalam bidang umum dan swasta.

Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi ialah upaya campur tangan memakai kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan laba dirinya.

Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi ialah dengan sengaja melaksanakan kesalahan atau melalaikan kiprah yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa laba yang sedikit banyak bersifat pribadi. 

Itulah beberapa pengertian korupsi yang sanggup saya bagikan. Semoga bermanfaat untuk Anda, dan agar kita sebagai warga negara yang baik sanggup menjauhkan diri dari sikap korupsi. 

Bagi Anda pembaca yang ketika ini mengalami dilema kulit yang berjerawat, jangan lewatkan untuk membaca postingan saya tentang Cara Menghilangkan Jerawat Secara Alami, Cepat, dan Ampuh.

Sumber http://irham93.blogspot.com


EmoticonEmoticon