5 Unsur Terlarang dalam Transaksi Menurut Syariah
Mungkin masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa bertransaksi secara syariah itu sulit dan ribet, alasannya yaitu banyak ga bolehnya. Padahal bertransaksi syariah itu sangatlah mudah. Kok? Sebab dalam transaksi syariah itu semua hal hukumnya BOLEH, kecuali ada ketentuan syariah yang melarangnya. Pada goresan pena ini, kami akan membahas unsur-unsur terlarang dalam transaksi syariah.
Kaidah Fiqih
Kaidah fiqh berikut ini menjelaskan:
اَلأَ صْلُ فِي المُعَا مَلَاتِ الاِبَاحَةُ إِلَّا أَنْ يَدُلُّ دَلِيْلٌ عَلَي تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakuka kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
Jadi, dalam transaksi syariah (muamalah) itu banyak BOLEH-nya daripada TIDAK BOLEH-nya atau wilayah yang dibolehkan itu jauh lebih luas dari yang dilarang. Yang terlarang dari transaksi syariah itu hanya 5 hal berikut ini:
Riba
Riba yaitu segala bentuk pemanis yang disyaratkan dari transaksi pinjam-meminjam uang menyerupai bunga, dan setiap pemanis dari transaksi pertukaran barang ribawi, menyerupai pertukaran uang sejenis secara tunai atau tangguh dan pertukaran uang yang tidak sejenis secara tidak tunai.
Dzulm
Dzulm atau kezhaliman yaitu lawan dari ‘adl atau keadilan, yaitu menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memperlihatkan sesuatu tidak sesuai ketentuannya, mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak pada posisinya. Seperti Bank Syariah mengurangi nisbah bagi hasil nasabah penabung tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.
Maysir
Maysir yaitu setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktifitas serta bersifat perjuadian (gambling). Seperti transaksi Forex Trading untuk tujuan spekulatif.
Gharar
Gharar yaitu setiap transaksi yang sanggup merugikan pihak yang bertransaksi alasannya yaitu mengandung unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, manipulasi dan eksploitasi isu oleh pihak tertentu. Bentuk gharar diantaranya:
- Tidak adanya kepastian penjual menyerahkan barang pada ketika kesepakatan disepakati
- Menjual barang yang bukan miliknya
- Tidak adanya kejelasan kriteria barang/jasa
- Tidak adanya kejelasan harga dan alat pembayaran
- Tidak adanya kejelasan jenis dan objek transaksi
Haram
Haram yaitu segala sesuatu yang diharamkan dalam Al Alquran dan sunnah. Seperti transaksi jual-beli babi, minuman keras, narkoba, rokok, dan bangkai.
Suatu transaksi sudah sanggup dikatakan sesuai dengan prinsip syariah kalau terbebas dari 5 unsur tersebut. Dilarangnya 5 unsur tersebut semata-mata ditujukan untuk kebaikan (kemaslhatan) pihak yang bertransaksi. Semoga bermanfaat !
Originally posted 2016-07-01 01:41:47.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
EmoticonEmoticon