Hukum Dan Undang Undang Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh forum negara atau pejabat yang berwenang mengikat secara umum.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan aturan dasar tertulis yang berkedudukan sebagai aturan dasar bagi setiap pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang ada di bawahnya
Hierarki peraturan perundang-undangan gres mulai dikenal semenjak dibentuknya Undang-undang No.1 Tahun 1950 yaitu Peraturan wacana Jenis dan Bentuk Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 1950.
Dalam Pasal 1 Undang-undang No.1 Tahun 1950 dirumuskan sebagai berikut bahwa jenis peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah:
- Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Menteri
Jenis Dan Hierarki
Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dihentikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebelum menuju pada poin utama Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012, tak ada salahnya kita juga mengetahui perubahan-perubahan yang telah terjadi sebelumnya. Berikut merupakan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia di masa sebelumnya.
![]() |
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia |
Tata perundang-undangan diatur dalam :
1. TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Selanjutnya urutan hierarki peraturan perundang-undangannya yaitu :
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
- Ketetapan MPR;
- Undang Undang/Perpu;
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Keputusan Presiden (Keppres);
- Peraturan Pelaksana lainnya contohnya Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lain.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
2. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Perundang-Undangan Republik Indonesia.
Selanjutnya urutan hierarki peraturan perundang-undangannya yaitu :
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
- Ketetapan MPR;
- Undang Undang (UU);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Keputusan Presiden (Keppres);
- Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
3. Tap MPR No. III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
- Ketetapan MPR;
- Undang Undang (UU);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Keputusan Presiden (Keppres);
- Peraturan Daerah (Perda).
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 UU No. 10/2004, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :
ayat (1):
- Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
- Undang Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Peraturan Presiden (Perpres);
- Peraturan Daerah (Perda).
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
ayat (4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
ayat (5) Kekuatan aturan Peraturan Perundang-undangan yaitu sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pengertian peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam UU No. 12 tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam kepingan 1 pasal 1 wacana ketentuan umum angka 2. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pengertian peraturan perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang berisi norma aturan yang terikat secara umum dan dibuat ataupun ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pengertian peraturan perundang-undang secara etimologis dan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini sanggup disimpulkan ada tiga unsur yang dipenuhi oleh sebuah produk aturan supaya sanggup disebut sebagai peraturan perundang-undangan. Tiga unsur tersebut sebagai berikut:
- Produk aturan bersifat tertulis
- Produk aturan harus mengikat secara umum
- Produk aturan dikeluarkan oleh pejabat atau forum yang berwenang.
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu yang berlaku ketika ini. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yaitu sebagai berikut :
Ayat (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR);
- Undang Undang(UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Peraturan Presiden (Perpres);
- Peraturan Daerah Provinsi; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Ayat (2) Kekuatan aturan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8 :
- Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibuat dengan Undang-undang atau Pemerintah atas perintah Undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
- Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibuat berdasarkan kewenangan.
Perundang Undangan Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011, “Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan” terdiri atas :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan aturan dasar tertulis Negara Republik Indonesia dalam Peraturan Perundang-undangan, memuat dasar dan garis besar aturan dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
UUD1945 mulai berlaku semenjak 18 agustus 1945 hingga 27 desember 1949.
Setelah itu terjadi perubahan dasar negara yang mengakibatkan Undang-Undang Dasar 1945 tidak berlaku, namun melalui dekrit presiden tanggal 5 juli tahun 1959, hasilnya Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali hingga dengan sekarang.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
Merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR atau bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah Undang-Undang Dasar 1945 dan di atas Undang-Undang.
Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Contoh : TAP MPR NOMOR III TAHUN 2000 TENTANG SUMBER HUKUM DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR III/MPR/2000
3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Perlu diketahui bahwa undang-undang merupakan produk bersama dari presiden dan dewan perwakilan rakyat (produk legislatif), dalam pembentukan undang-undang ini sanggup saja presiden yang mengajukan RUU yang akan sah menjadi Undang-undang kalau dewan perwakilan rakyat menyetujuinya, dan begitu pula sebaliknya.
Undang-Undang mempunyai kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Contoh : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2010 TENTANG “LARANGAN MEROKOK”
4. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) yaitu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan
Materi muatan Peraturan Pemerintah yaitu materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan "organik" daripada Undang-Undang berdasarkan hierarkinya dihentikan tumpang tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR;
- Perpu harus diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut;
- DPR sanggup mendapatkan atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan;
- Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
Contoh : bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 wacana Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan aturan dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru; diganti dengan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI.
5. Peraturan Presiden (PP)
Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Peraturan Presiden yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Contoh : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1987 TENTANG SATUAN TURUNAN, SATUAN TAMBAHAN, DAN SATUAN LAIN YANG BERLAKU dan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1973 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAERAH.
6. perda Provinsi
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
Peraturan tempat dan keputusan kepala tempat Negara Indonesia yaitu Negara yang menganut asas desentralisasi yang berarti wilayah Indonesia dibagi dalam beberapa tempat otonom dan wilayah administrasi. Daerah otonom ini dibagi menjadi tempat tingkat I dan tempat tingkat II. Dalam pelaksanaannya kepala tempat dengan persetujuan DPRD sanggup memutuskan peraturan daerah. Peraturan tempat ini dihentikan bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
Contoh : PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA dan PERDA NO. 10 TAHUN 2008 PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR: 10 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI JAWA BARAT
7. perda Kabupaten/Kota
Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota.
Contoh : PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK” NOMOR 01 TAHUN 1990 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK NOMOR 01 TAHUN 1989 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II GRESIK TAHUN ANGGARAN 1989/1990.
![]() |
Piramida Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia Sesuai Pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan. |
Perbedaan Hirarkhi Tata Urutan Perundang-undangan
Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini mempunyai imbas aturan terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 wacana pembentukan peraturan perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika ada suatu peraturan perundang-undangan yang sama, maka yang dipakai yaitu peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini dipertegas dalam Pasal 102 dimana berbunyi :
“Pada ketika Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang usang yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004.
Berdasarkan azas “lex superiori derogate lex inferiori” yang maknanya aturan yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Maka kami merasa harus menawarkan klarifikasi mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Definisi :
- Peraturan Perundang-undangan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibuat atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu aturan dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
- Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
- Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;
- Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
- Undang-Undang (UU) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :
- Perppu diajukan ke dewan perwakilan rakyat dalam persidangan berikut;
- DPR sanggup menerima/menolak Perppu tanpa melaksanakan perubahan;
- Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;
- Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pemerintah (PP) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres) yaitu Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Dalam perda ada tiga tingkat yakni Tingkat I ( provinsi), Tingkat II (kbupaten/kota) dan Tingkat III (desa). Dengan demikian peraturan tempat yang dikeluarkan oleh desa dihentikan bertentangan dengan peraturan Presiden, begitu pula dengan peraturan pemerintah dihentikan bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah dihentikan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai dengan urutan diatas.
Kewenangan pemerintah tempat dalam membentuk sebuah perda berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemerintahan tempat berhak memutuskan perda dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan kiprah pembantuan”. perda merupakan kepingan integral dari konsep peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perda yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa perda meliputi:
- Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh parlemen tempat provinsi bersama dengan gubernur;
- Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh parlemen tempat kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
- Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh tubuh perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Jenis dan bentuk produk aturan tempat terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 wacana Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk aturan tempat terdiri atas:
- Peraturan Daerah;
- Peraturan Kepala Daerah;
- Peraturan Bersama Kepala Daerah;
- Keputusan Kepala Daerah; dan
- Instruksi Kepala Daerah.
Sumber Hukum :
- Undang-Undang 1945;
- Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 wacana Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib aturan Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia;
- Tap MPR No. III/MPR/2000 wacana Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Sumber http://artonang.blogspot.com
EmoticonEmoticon