Kaerna Ijarah bila diterjemahkan ke bahasa Indonesia menjadi sewa-menyewa, maka banyak yang beranggapan bahwa Ijarah itu sama dengan leasing yang juga mempunyai arti sewa-menyewa. Meski mempunyai konotasi yang menyerupai yaitu kontrak sewa-menyewa, tapi Ijarah dan Leasing mempunyai beberapa persamaan dan perbedaan.
Lantas apa bedanya Ijarah dan Leasing ?
Berikut ini 5 perbedaan ijarah dan leasing :
Pertama : Objek
Leasing hanya berlaku untuk sewa menyewa barang saja, jadi hanya manfaat barang yang menjadi objek leasing. Sedang selain barang, menyerupai jasa tidak sanggup menjadi objek leasing. Sedangkan objek Ijarah lebih luas, dimana baik barang maupun jasa sanggup menjadi objek ijarah. Jika yang menjadi objek ijarah ialah barang maka disebut sewa-menyewa, sedang bila yang menjadi objek ijarah ialah jasa, menyerupai tenaga kerja maka disebut upah-mengupah.
Kedua : Metode Pembayaran
Dalam leasing, metode pembayaran yang dipakai hanya bersifat not contingent to performance atau pembayaran yang tidak tergantung pada kinerja objek yang disewa. Makara biaya sewa yang dibayarkan tidak tergantung pada apakah barang tersebut sanggup memenuhi kebutuhan penyewa atau tidak. Berbeda dengan Ijarah yang metode pembayarannya terbagi menjadi dua yaitu pertama yang tergantung pada kinerja objek sewa, menyerupai dalam perkara upah pekerja borongan yang bergantung pada hasil kerjaan. Kedua, pembayaran tidak tergantung pada kinerja objek sewa, menyerupai sewa-menyewa ruko untuk dagang, biaya sewa tidak bergantung pada hasil penjualan, tapi menurut jangka waktu sewa.
Ketiga : Perpindahan Kepemilikan
Pada leasing dikenal dua istilah yaitu operating lease dan financial lease. Dalam Operating lease tidak ada perpindahan kepemilikan, sedang financial lease ada opsi perpindahan kepemilikan objek sewa diakhir periode (prakteknya sudah disepakati diawal). Ijarah sama dengan operating lease yang tidak ada perpindahan kepemilikan. Tapi bila penyewa berkeinginan mempunyai objek sewa, maka di awal kesepakatan pemberi sewa sanggup menjanjikan dengan kesepakatan wa’ad untuk memindahkan kepemilikan barang tersebut ke penyewa diakhir masa sewa. Proses perpindahan kepemilikan dalam ijarah ada dua yaitu dengan kesepakatan jual (bai’) atau hibah. Dalam ijarah, bagan ini disebut kesepakatan Ijarah Muntahiya BitTamlik (IMBT).
Keempat : Sewa – Beli (Lease-Purchase)
Sewa-beli ialah varian lain dari leasing, dimana terdapat dua kontrak yang berjalan bersamaan yaitu kontrak sewa sekaligus beli. Dalam kesepakatan ijarah tidak dikenal bagan ini, alasannya ialah tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dimana dua kontrak dalam satu kesepakatan hukumnya haram, alasannya ialah timbul Gharar.
Kelima : Beli dan Sewa kembali (sale and lease back)
Skema ini terjadi jika: A menjual barang X ke B, tetapi alasannya ialah A masih ingin mempunyai barang X, maka B menyewakannya kembali ke A dengan kontrak financial lease atau IMBT. Skema ini dibolehkan dalam kesepakatan syariah. Skema yang dihentikan ialah bila untuk mempunyai barang X, B menjual ke A. Sebab bagan ini ialah bai’ Inah yang terlarang dalam kesepakatan syariah.
Semoga bermanfaat
Referensi : Buku Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, karya Adiwarman A. Karim
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
EmoticonEmoticon