KATA PENGANTAR
Adapun makalah wacana Narkoba dan NAPZA ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan derma banyak sekali pihak, sehingga sanggup memperlancar pembuatan laporan ini. Untuk itu kami tidak lupa memberikan bayak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini.
Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadar sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan nrimo dan tangan terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan kritik kepada kami sehingga kami sanggup memperbaiki makalah wacana Narkoba dan NAPZA ini.
Akhirnya kami mengharapkan semoga dari makalah wacana Narkoba dan NAPZA ini sanggup diambil nasihat dan keuntungannya sehingga sanggup memperlihatkan inpirasi terhadap pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Disekitar kita ketika ini, banyak sekali zat-zat adiktif yang negatif dan sangat berbahaya bagi tubuh. Dikenal dengan sebutan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dulu, narkoba hanya digunakan secara terbatas oleh beberapa komunitas insan di banyak sekali negara. Tapi kini, narkoba telah menyebar dalam spektrum yang kian meluas. Para era modern dan kapitalisme mutakhir, narkoba telah menjadi problem bagi umat insan diberbagai belahan bumi. Narkoba yang bisa mengobrak-abrik budi yang cerah, merusak jiwa dan raga, tak pelak bisa mengancam hari depan umat manusia. Padahal 2.000 tahun yang kemudian catatan-catatan mengenai penggunaan cocaine di tempat Andes – penggunaan terkait adat, untuk survival/bertahan hidup (sampai sekarang) menahan lapar dan rasa haus, rasa capek, bantu bernafas, sedangkan Opium digunakan sebagai sedative (penawar rasa sakit) dan aphrodisiac (perangsang). Dahulu pada banyak negara obat-obatan ini digunakan untuk tujuan pengobatan , namun seiring berjalannya waktu , penyalahgunaan napza dimulai oleh para dokter, yang meresepkan materi bahan napza gres untuk banyak sekali pengobatan padahal tahu mengenai efek-efek sampingnya. Kemudian ketergantungan menjadi parah setelah ditemukannya morphine (1804) – diresepkan sebagai anaesthetic, digunakan luas pada waktu perang di kurun ke-19 hingga kini dan penyalahgunaan napza diberbagai negra yang sulit untuk dikendalikan hingga ketika ini
B. RUMUSAN MASALAH
2. Apa saja jenis-jenis napza ?
3. Bagaimana efek dan imbas dari penggunaan narkoba?
4. Apa saja penyebab dari penggunaan napza ?
5. Bagaimana napza ditinjau dari agama ?
6. Bagaimana pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza ?
C. TUJUAN
1. Mengetahui pengertian dari napza
2. Mengetahui apa saja jenis-jenis dari napza
3. Mengetahui efek dan imbas dari penggunaan narkoba
4. Mengetahui penyebab dari penggunaan narkoba
5. Mengetahui napza yang ditinjau dari agama
6. Mengetahui pencegahan dan solusi dari penyalahgunaan napza
D. MANFAAT
1. Mendapatkan informasi wacana ancaman penyalahgunaan napza bagi remaja
2. Dapat mengantisipasi adanya penyalahgunaan napza di kalangan remaja
3. Mampu memperlihatkan informasi dan pendidikan wacana ancaman penyalahgunaan napza bagi remaja
4. Bidan sanggup memperlihatkan pelayanan yang optimal bagi remaja
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NAPZA
Penyalahgunaan NAPZA ialah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara terjadwal atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.
Ketergantungan ialah suatu keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga badan memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah (toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau deberhentikan akan timbul tanda-tanda putus zat (withdrawl symtom). Oleh karena itu ia selalu berusaha memperoleh NAPZA yang dibutuhkannya dengan cara apapun, supaya sanggup melaksanakan kegiatannya sehari-hari secara normal.
B. JENIS JENIS NAPZA
1. Narkotika
Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang sanggup mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi hingga menghilangkan rasa nyeri, dan sanggup menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan :
1. Golongan I : Narkotika yang hanya sanggup digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menjadikan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.
2. Golongan II : Narkotika yang berguna pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan sanggup digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi menjadikan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.
3. Golongan III : Narkotika yang berguna pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menjadikan ketergantungan. Contoh : Codein.
4. Psikotropika
Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika ialah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berguna psikoaktif melalui efek selektif pada susunan saraf pusat yang mengakibatkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan :
Golongan I : Psikotropika yang hanya sanggup digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat menjadikan sindroma ketergantungan.
Contoh : Ekstasi.
Golongan II : Psikotropika yang berguna pengobatan dan sanggup digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat menjadikan sindroma
ketergantungan. Contoh : Amphetamine.
Golongan III : Psikotropika yang berguna pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang menjadikan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital.
Golongan IV : Psikotropika yang berguna pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menjadikan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).
3. Zat Adiktif Lainnya
Yang termasuk Zat Adiktif lainnya ialah : materi / zat yang kuat psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, mencakup :
Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang kuat menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi serpihan dari kehidupan insan sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat efek obat / zat itu dalam badan manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : a. Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). b. Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % (Berbagai minuman anggur). c. Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker).
Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) gampang menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada banyak sekali barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan ialah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi serpihan dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
C. PENGARUH DAN EFEK PENGGUNAAN NARKOBA
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa bawah umur dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa bawah umur dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa bawah umur dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru impian untuk mencoba-coba, mengikuti isu terkini dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data memperlihatkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak ialah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akhir penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya insan bagi bangsa
Penyalahgunaan narkoba selain merugikan kesehatan diri sendiri juga berdampak negatif terhadap kehidupan ekonomi dan sosial seseorang. Penyalahgunaan narkoba sanggup merusak ekonomi karena sifat obat yang membuat ketergantungan, dimana badan pengguna selalu meminta pelengkap takaran dan dengan harga obat-obatan jenis narkoba yang tergolong relatif mahal maka hal tersebut secara hemat sangat merugikan. Ekonomi keluarga bisa gulung tikar bilamana keluarga tidak bisa lagi membiayai ketergantungan anggotanya terhadap narkoba, bahkan hal ini bisa berdampak jelek yaitu bisa menimbulkan duduk masalah kriminalitas menyerupai pencurian, penodongan bahkan perampokan.
Keharmonisan keluarga pun bisa terganggu manakala salah seorang atau beberapa orang anggota keluarga menjadi pecandu. Sifat obat yang merusak secara fisik maupun psikis akan berdampak kepada ketidaknyamanan korelasi sosial dalam keluarga. Penyalahguna narkoba juga menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Perilaku pengguna yang tidak terkontrol sanggup mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih bila dikaitkan dengan timbulnya banyak sekali penyakit yang menyertainya menyerupai Hepatitis, HIV/AIDS, bahkan kematian.
Hal tersebut lebih jauh bisa mengakibatkan hancurnya suatu negara, oleh karena itu negara melarang narkoba. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 wacana Narkotika, menyatakan :
- Pasal 45 : Pecandu narkotika wajib menjalani pengobatan dan/atau perawatan
- Pasal 36 : Orang bau tanah atau wali pecandu yang belum pintar balig cukup akal bila sengaja tidak melaporkan diancam kurungan paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
- Pasal 88 : Pecandu narkotika yang telah dewasa sengaja tidak melapor diancam kurungan paling usang 6 (enam) bulan atau denda paling banyak dua juta rupiah, sedang bagi keluarganya paling usang 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak satu juta rupiah.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 wacana Psikotropika, menyatakan :
- Pasal 37 ayat (1) : Pengguna psikotropika yang menderita syndrome ketergantungan berkewajiban ikut serta dalam pengobatan atau perawatan
- Pasal 64 ayat (1) barang siapa : a. menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan pada akomodasi rehabilitasi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37, dipidana dengan pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 20 juta rupiah.
Bahaya yang timbul dari penyalahgunaan narkoba ini secara umum sebagai berikut :
Aspek fisik
- Gagal ginjal
- Perlemakan hati, pengkerutan hati, kanker hati
- Radang paru-paru, radang selaput paru, TBC paru
- Rentan terhadap banyak sekali penyakit hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS
- Cacat janin
- Impotensi
- Gangguan menstruasi
- Pucat akhir kurang darah (anemia)
- Penyakit lupa ingatan/pikun
- Kerusakan otak
- Pendarahan lambung
- Radang pankreas
- Radang syaraf
- Mudah memar
- Gangguan fungsi jantung
- Menyebabkan kematian
- Aspek psikologis
- Emosi tidak terkendali
- Curiga berlebihan hingga pada tingkat Waham (tidak sejalan antara pikiran dan kenyataan)
- Selalu berbohong
- Tidak merasa aman
- Tidak bisa mengambil keputusan yang wajar
- Tidak mempunyai tanggung jawab
- Kecemasan yang berlebihan dan depresi
- Ketakutan yang luar biasa
- Hilang ingatan (gila)
- Aspek sosial
- Hubungan dengan keluarga, guru, dan sahabat serta lingkungannya terganggu
- Mengganggu ketertiban umum
- Selalu menghindari kontak dengan orang lain
- Merasa dikucilkan atau menarik diri dari lingkungan positif
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan korelasi sec secara bebas
- Tidak peduli dengan norma dan nilai yang ada
- Melakukan tindakan kekerasan, baik fisik, psikis maupun secual
D. PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA
Penyalahgunaan narkoba umumnya terjadi pada kaum remaja yang tinggal di perkotaan. Mereka biasanya mempunyai sifat kosmopolit, relatif tidak cepat menikah karena harus menempuh masa berguru hingga jenjang universitas, bahkan hingga memperoleh pekerjaan dianggap layak. Pada masa itulah mereka hidup dalam pancaroba; antara kanak-kanak dan kedewasaan, baik fisik, mental, maupun sosio-kulturalnya. Ia hidup antara kebebasan dan ketergantungan kepada orang tuanya; mereka ada dalam pembentukan nilai-nilainya sendiri serta sikapnya, baik sikap keagamaan, maupun sikap kultural dan sosialnya. Remaja sedang mencari identitas sikapnya terhadap lingkungan dan sesamanya. Dalam kondisi yang serba mendua itulah seringkali remaja tergelincir ke jalur kenakalan, yang disebut juvenile delinquency. Pada masa itu banyak remaja yang melaksanakan kenakalan, pelanggaran hukum, bahkan tindak kriminal. Motivasinya ialah karena ingin mendapatkan perhatian “status sosial”, dan penghargaan atas eksistensi dirinya.
Dengan kata lain, kenakalan remaja merupakan bentuk pernyataan eksistensi diri di tengah-tengah lingkungan dan masyarakatnya, bukan kenakalan semata. Salah satu penyimpangan sikap ini ialah sikap secual. Sementara salah satu bentuk pelanggaran aturan ialah meminum minuman keras, obat terlarang hingga ganja dan zat adiktif lainnya.
Penyebabnya sangatlah kompleks akhir interaksi banyak sekali faktor :
1. Faktor individual
line-height: 150%;">Kebanyakan dimulai pada ketika remaja, alasannya pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA :
a. Cenderung memberontak
b. Memiliki gangguan jiwa lain, contohnya : depresi, cemas.
c. Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada
d. Kurang percaya diri
e. Praktis kecewa, garang dan destruktif
f. Murung, pemalu, pendiam
g. Merasa bosan dan jenuh
h. Keinginan untuk bersenang – bahagia yang berlebihan
i. Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode
j. Identitas diri kabur
k. Kemampuan komunikasi yang rendah
l. Putus sekolah
m. Kurang menghayati kepercayaan dan kepercayaan.
2. Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan mencakup faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, sahabat sebaya, maupun masyarakat.
3. Lingkungan Keluarga
a. Komunikasi orang bau tanah dan anak kurang baik
b. Hubungan kurang harmonis
c. Orang bau tanah yang bercerai, kawin lagi
d. Orang bau tanah terlampau sibuk, acuh
e. Orang bau tanah otoriter
f. Kurangnya orang yang menjadi pola dalam hidupnya
g. Kurangnya kehidupan beragama.
4. Lingkungan Sekolah :
a. Sekolah yang kurang disiplin
b. Sekolah terletak bersahabat tempat hiburan
c. Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk menyebarkan diri secara kreatif dan positif
d. Adanya murid pengguna NAPZA
5. Lingkungan Teman Sebaya
a. Berteman dengan penyalahguna
b. Tekanan atau ancaman dari teman.
6. Lingkungan Masyrakat / Sosial :
a. Lemahnya penegak hokum
b. Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung.
Adapun faktor lain yang beresiko tinggi sehingga remaja sanggup menggunakan narkoba, diantaranya :
Keluarga yang kacau balau, terutama adanya orang bau tanah yang menjadi penyalahguna narkoba atau menderita sakit mental
- Orang bau tanah dan anak kurang saling memberi kasih sayang dan pengasuhan
- Anak/remaja yang sangat pemalu
- Anak yang bertingkah laris agresif
- Gagal dalam mengikuti pelajaran di sekolah
- Miskin ketrampilan sosial
- Bergabung dengan kelompok sebaya yang berperilaku menyimpang
- Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua
- Tidak berada dalam pengawasan orang tua
- Suka mencari sensasi
- Dikucilkan dan sulit mengikuti keadaan dengan lingkungannya
- Tidak mau mengikuti aturan / norma / tata tertib
- Rencah penghayatan spiritualnya.
- Ciri-ciri penyalahguna narkoba
- Perubahan fisik dan lingkungan sehari-hari
- Jalan sempoyongan, bicara pelo, tampak terkantuk-kantuk
- Kamar tidak mau diperiksa atau selalu dikunci
- Sering didatangi atau mendapatkan telepon orang-orang yang tidak dikenal
- Ditemukan obat-obatan, kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tas.
- Terdapat tanda-tanda bekas suntikan atau sayatan
- Sering kehilangan uang/barang di rumah
- Malas belajar
- Mudah tersinggung
- Sulit berkonsentrasi
- Menghindari kontak mata langsung
- Berbohong atau memanipulasi keadaan
- Kurang disiplin
- Bengong atau linglung
- Suka membolos
- Mengabaikan kegiatan ibadah
- Menarik diri dari kegiatan bersama keluarga
- Sering menyendiri atau bersembunyi di kamar mandi, di gudang atau tempat-tempat tertutup.
E. NARKOBA DAN AGAMA
Narkotika dan minuman keras telah usang dikenal umat manusia. Tapi bahwasanya lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya. Untuk itu, hampir semua agama besar melarang umat insan untuk mengkonsumsi narkotika dan minuman keras (dalam bentuk yang lebih luas lagi ialah narkoba)
Dalam wacana Islam, ada beberapa ayat al-Qur’an dan hadits yang melarang insan untuk mengkonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan. Pada orde yang lebih mutakhir, minuman keras dan hal-hal yang memabukkan bisa juga dianalogikan sebagai narkoba. Waktu Islam lahir dari terik padang pasir lewat Nabi Muhammad, zat berbahaya yang paling terkenal memang gres minuman keras (khamar). Dalam perkembangan dunia Islam, khamar kemudian bergesekan, bermetamorfosa dan beranak pinak dalam bentuk yang makin canggih, yang kemudian lazim disebut narkotika atau lebih luas lagi narkoba.
Untuk itu, dalam analoginya, larangan mengonsumsi minuman keras dan hal-hal yang memabukkan, ialah sama dengan larangan mengonsumsi narkoba. Ada dua surat al-Qur’an dan dua hadits yang coba dilansir disini, yang terjemahannya kira-kira begini :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjodi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya kau menerima keberuntungan”. (QS Al-Maidah : 90)
Kemudian ayat yang kedua:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kau karena (meminum) khamar dan berjodi itu, dan menghalangi kau dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kau (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS Al-Maidah : 91)
Perbuatan setan ialah hal-hal yang mengarah pada keburukan, kegelapan, dan sisi-sisi destruktif manusia. Ini semua bisa dipicu dari khamar (narkoba) dan jodi karena bisa membius budi yang sehat dan jernih. Khamar (narkoba) dan jodi sangat bersahabat dengan dunia kejahatan dan kekerasan, maka berdasarkan al-Qur’an khamar (narkoba) dan jodi potensial memicu permusuhan dan kebencian antar sesama manusia. Khamar dan jodi juga bisa memalingkan seseorang dari Allah dan shalat.
Selain dua ayat al-Qur’an di atas, juga ada hadits yang melarang khamar/minuman keras (baca : narkoba), yaitu :
“Malaikat Jibril tiba kepadaku, kemudian berkata, ‘Hai Muhammad, Allah melaknat minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang membantu membuatnya, peminumnya, peserta dan penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi”. (HR. Ahmad bin Hambal dari Ibnu Abbas)
Kemudian hadits yang kedua :
“Setiap zat, materi atau minuman yang sanggup memabukkan dan melemahkan ialah khamar, dan setiap khamar haram”. (HR. Abdullah bin Umar).
Jelas dari hadits di atas, khamar (narkoba) bisa memerosokkan seseorang ke derajat yang rendah dan hina karena sanggup memabukkan dan melemahkan. Untuk itu, khamar (dalam bentuk yang lebih luas ialah narkoba) dihentikan dan diharamkan. Sementara itu, orang yang terlibat dalam penyalahgunaan khamar (narkoba) dilaknat oleh Allah, entah itu pembuatnya, pemakainya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya, dan orang yang mau disuguhi.
Bukan hanya agama Islam, beberapa agama lain juga mewanti-wanti (memberi peringatan yang sungguh-sungguh) kepada para pemeluknya atau secara lebih umum umat manusia, untuk menjauhi narkoba.
F. PENCEGAHAN DAN SOLUSI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Faktor yang sanggup mencegah remaja menggunakan narkoba :
- a. Ikatan yang kuat di dalam keluarga
- b. Pengawasan orang bau tanah yang didasarkan pada aturan tingkah laris yang terang dan pelibatan orang bau tanah dalam kehidupan anak/remaja
- c. Keberhasilan di sekolah
- d. Ikatan yang kuat di dalam institusi pro-sosial menyerupai keluarga, sekolah, dan organisasi-organisasi keagamaan.
- e. Menerima norma kebiasaan wacana larangan penggunaan narkoba.
- f. Keluarga harus sanggup membuat komunikasi yang lebih baik
- g. Disiplin, tegas dan konsisten dengan aturan yang dibuat
- h. Berperan aktif dalam kehidupan anak-anak
- i. Memonitor kegiatan mereka
- j. Mengetahui dengan siapa anak/remaja bergaul
- k. Mengerti masalah dan apa yang menjadi perhatian mereka
- l. Orang bau tanah harus menjadi panutan
- m. Orang bau tanah menjadi sahabat diskusi
- n. Orang bau tanah menjadi tempat bertanya
- o. Mampu menyebarkan tradisi keluarga dan nilai-nilai keagamaan
- p. Menggali potensi anak untuk dikembangkan melalui banyak sekali macam kegiatan.
- Solusi yang sanggup dilakukan ketika ada anggota keluarga yang menggunakan narkoba :
- a. Berusaha tenang, kendalikan emosi, jangan murka dan tersinggung
- b. Jangan tunda masalah, hadapi kenyataan, adakan obrolan terbuka dengan anak
- c. Dengarkan anak, beri dorongan non verbal. Jangan memberi ceramah/nasehat berlebih
- d. Hargai kejujuran
- e. Jujur terhadap diri sendiri, jangan merasa benar sendiri
- f. Tingkatkan korelasi dalam keluarga, rencanakan membuat kegiatan bahu-membahu keluarga
- g. Cari pertolongan, cari derma pihak ketiga yang paham dalam menangani narkoba atau tenaga profesional, puskesmas, rumah sakit, panti/tempat rehabilitasi.
- h. Pendekatan kepada orang bau tanah sahabat anak pemakai narkoba, ungkapkan dengan hati-hati dan ajak mereka bekerja sama menghadapi masalah.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa bawah umur dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa bawah umur dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa bawah umur dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru impian untuk mencoba-coba, mengikuti isu terkini dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Data memperlihatkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak ialah kelompok usia remaja.
Masalah menjadi lebih gawat lagi bila karena penggunaan narkoba, para remaja tertular dan menularkan HIV/AIDS di kalangan remaja. Hal ini telah terbukti dari pemakaian narkoba melalui jarum suntik secara bergantian. Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akhir penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehilangan remaja sama dengan kehilangan sumber daya insan bagi bangsa.
Banyak yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu :
- 1. Primer, sebelum penyalahgunaan terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai ancaman narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, menyerupai halnya BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan seputar pemberian informasi melalui banyak sekali bentuk materi KIE yang ditujukan kepada remaja pribadi dan keluarga.
- 2. Sekunder, pada ketika penggunaan sudah terjadi dan diharapkan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi: Fase penerimaan awal (initialintake)antara 1 – 3 hari dengan melaksanakan investigasi fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi medik, antara 1 – 3 ahad untuk melaksanakan pengurangan ketergantungan bahan-bahan adiktif secara bertahap.
- 3. Tertier, yaitu upaya untuk merehabilitasi merekayang sudah menggunakan dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase stabilisasi, antara 3-12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, supaya mantan penyalahguna narkoba bisa menyebarkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan, menyebarkan kegiatan alternatif, dll.
B. SARAN
- 1. Pentingnya memperlihatkan pendidikan wacana ancaman narkoba semenjak dini kepada anak sangat diharapkan guna untuk mencegah terjadinya pebyalahgunaan napza
- 2. Peran orang bau tanah untuk memantau anak dan memperlihatkan pendidikan agama untuk memperlihatkan kekuatan kepercayaan juga sangat diharapkan guna membangun abjad anak.
- 3. Pemantauan dari pihak sekolah dan pihak yang berwajib perlu lebih tegas lagi supaya anak tidak ingin mencoba dan takut untuk melaksanakan hal ini dan diberikan hukuman yang tegas terhadap pada pengedar dan pengguna narkoba.
DAFTAR PUSTAKA
- 1. Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001.
- 2. M. Arief Hakim, Bahaya Narkoba Alkohol : Cara Islam Mengatasi, Mencegah dan Melawan, Bandung : Nuansa, 2004.
- 3. Brosur Direktorat Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban NAPZA, Depsos RI.
EmoticonEmoticon