Rabu, 16 Mei 2018

5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip

 saya akan membahas ihwal apa itu Asas koperasi  5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip

Akuntansilengkap.com – Pada artikel kali ini, saya akan membahas ihwal apa itu Asas koperasi / Landasan koperasi/ Tujuan koperasi/ Undang-Undang Koperasi / Fungsi koperasi dan Prinsip koperasi.

Landasan Koperasi Indonesia      

Koperasi Indonesia memiliki dua landasan dalam proses kegiatannya yaitu berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

a. Landasan Koperasi : Pancasila

Landasan koperasi yaitu Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan negara. Disamping itu Pancasila jura menjadi sumber dari segala aturan yang berlaku di Indonesia. Sudah menjadi itikad negara kita bahwa Pancasila merupakan asas tunggal semua kekuatan ekonomi, politik dan sosial.

Cara-cara penerapan pengalaman Pancasila dalam Koperasi Indonesia, yaitu :

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa.

  1. Setiap anggota wajib menghayati agama yang dianutnya.
  2. Selalu berlaku jujur dalam berkoperasi.

2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, diantaranya:

  1. Bertindak demokratis
  2. Berasaskan kekeluargaan
  3. Tidak membedakan status setiap anggota

3. Sila Persatuan Indonesia

  1. Tidak membedakan suku bangsa dan paham politik setiap anggotanya.
  2. Memajukan kebersamaan untuk membuatkan koperasi.

4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyarawaratan/ Perwakilan.

  1. Demokrasi Pancasila paling diutamakan.
  2. Mengutamakan musyawarah diantara sesama anggotanya.
  3. Memiliki rasa tanggung jawab dan tenggang rasa.

5. Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia di antaranya :

  1. Bertindak seadil-adilnya diantara sesama anggotanya.
  2. Selain kepentingan anggota, kepentingan masayarakat sekitarnya perlu menerima perhatian. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan dan landasan yang fundamental diterapkan dalam acara koperasi sanggup diperlukan tujuan koperasi untuk mensejahterakan anggota maupun masyarakat akan tercapai.

b. Landasan Koperasi : Undang Undang Dasar 1945

Landasan Koperasi Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi : “Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Baca juga: 

  1. 8 [Delapan] Jenis Jenis Koperasi Lengkap Serta Struktur Organisasi Koperasi
  2. 5 + Teori Uang Beserta Permintaan Dan Penawaran Dengan Kurva

Asas Koperasi

Koperasi Indonesia berasaskan kekeluargaan bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam asas kekeluaragaan, terdapat sifat dan kepribadian sebagai pencerminan kehidupan ibarat kesadaran dan tanggungjawab terhadap pekerjaan tanpa mementingkan kepentingan sendiri, melainkan untuk kesejahteraan bersama.

Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Disamping itu koperasi juga bertujuan untuk ikut serta dalam tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan Peran Koperasi

Koperasi berperan sangat besar dalam menunjukkan kemampuan untuk menumbuhkan potensi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya untuk mencapai kesejahteraan secara adil berdasar atas asas kekeluargaan. Fungsi dan peranan koperasi yang sesuai dengan ketentuan yaitu:

  1. Membangun serta membuatkan potensi kemampuan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perkonomian nasional dengan koperasi sebagai soko guru.
  4. Berupaya dalam mewujudkan dan membuatkan perekonomian nasional dengan bahu-membahu berusaha berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Baca juga: 

  1. 13 Produk Produk Bank Syariah (Penjelasan Lengkap)
  2. 5 Pengertian Kas Dalam Akuntansi “Sifat dan Karakteristik”

Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi ialah prinsip yang menjadi anutan dalam menjalankan kehidupan berkoperasi.  Prinsip koperasi Indonesia terdiri atas:

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Prinsip ini bisa dilihat dari dua faktor yaitu:

  1. Rasio peningkatan jumlah anggota, bisa dilihat dari adanya pertumbuhan/peningkatan jumlah anggota.
  2. Rasio pencatatan keanggotaan dalam buku daftar anggota, bisa dilihat dari perbandingan antara jumlah anggota yang sesungguhnya dengan jumlah anggota yang tercatat.

b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis, prinsip ini bisa dilihat dari faktor berikut:

  1. Penyelenggaraan RAT, dengan mengacu pada terselenggaranya RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara sempurna waktu sesuai peraturan.
  2. Rasio kehadiran anggota dalam RAT, bisa dilihat dari jumlah quorum sesuai dengan AD/ART koperasi yang bersangkutan dengan keadaan dikala RAT.
  3. Rancana acara (RK) dan rencana anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi, dilihat berdasarkan pengakuan dan pelaksanaan RK dan RAPB dalam tahun berjalan.
  4. Realisasi anggaran pendapatan koperasi, sanggup dilihat pada perbandingan antara planning dengan realisasi anggaran pendapatan.
  5. Realisasi anggaran belanja koperasi, sanggup dilihat pada perbandingan antara planning dengan realisasi anggaran belanja.
  6. Realisasi surplus hasil perjuangan koperasi, sanggup dilihat dari perbandingan antara planning dengan realisasi hasil usaha.
  7. Pemeriksaan, sanggup dilihat berdasarkan pada pelaksanaan investigasi secara intern maupun ekstern.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya;

d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. Kemandirian, Prinsip ini terdiri dari faktor:

  1. Pendidikan dan pembinaan bagi anggota koperasi, hal ini bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi anggota untuk mengikuti pendidikan yang diselenggarakan koperasi.
  2. Pendidikan dan pembinaan bagi pengelola koperasi, bisa dilihat berdasarkan pada ada atau tidaknya kesempatan bagi pengelola (pengurus/pengawas/karyawan) untuk mengikuti pendidikan/pelatihan.
  3. Media informasi, didasarkan pada tersedianya media informasi koperasi.
  4. Tersedianya anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan, didasarkan pada ketersediaan anggaran khusus dan penyisihan dana pendidikan dari SHU.

f. Prinsip Kepedulian Terhadap Komunitas, Prinsip ini terdiri dari faktor:

  1. Penyerapan tenaga kerja, bisa dilihat berdasarkan pada faktor kemampuan koperasi dalam menyerap tenaga kerja.
  2. Pembayaran pajak/cukai/retribusi, dilihat berdasarkan pada kepatuhan koperasi untuk melaksanakan pembayaran pajak/cukai/retribusi.

Apabila koperasi sanggup melaksanakan seluruh prinsip tersebut, maka koperasi sanggup mewujudkan diri sebagai tubuh perjuangan yang menggerakkan ekonomi rakyat dengan berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang berwatak sosial.

Itulah tadi 5 [Bahasan] Landasan Koperasi Beserta Asas, Tujuan, Fungsi, Prinsip. Semoga bermanfaat menambah wawasan teman-teman semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Kunjungi juga artikel lainnya:

  1. 10 Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa Dan Tahapan Lengkap
  2. 5 Jenis-Jenis Kantor Bank Lengkap
  3. 5 (Lima) Pengertian, Fungsi, Tugas dan Jenis Bank Umum
  4. Inilah 14 Bidang Bidang Akuntansi Dan Profesinya
  5. “5 BESAR” Pengertian Akuntansi Menurut Para Ahli

Sumber http://www.akuntansilengkap.com


EmoticonEmoticon