Sabtu, 26 Mei 2018

Pengertian Ppn (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Aturan “Uu”

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Menurut Para Ahli Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) , Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai Menurut Para Ahli


Mardiasmo (2009)

Pajak Pertambahan Nilai diakui sebagai pengganti dari Pajak Penjualan. Alasannya alasannya ialah Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.

Suparmono (2009)

Pengertian pajak pertambahan nilai ialah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri (daerah pabean) baik konsumsi BKP atau JKP.

Sukardji (2000)

Definisi pajak Pertambahan Nilai ialah “pengenaan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi baik yang dilakukan perseorangan maupun tubuh baik baik tubuh swasta maupun tubuh pemerintah dalam bentuk belanja barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara”.

Baca Juga:

  1. Pengertian Wajib Pajak Beserta Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli
  2. Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli
  3. Pengertian, Prinsip dan 5 Manfaat Akuntansi Pajak

Subjek Dan Objek Pajak Pertambahan Nilai


Objek pajak pertambahan nilai yang diakui oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dengan Pasal 4, Pasal 16 C, dan 16 D perihal Pajak Pertambahan Nilai adalah:

  1. Penyerahan barang kena pajak dalam kawasan pabean oleh pengusaha.
  2. Impor barang kena pajak.
  3. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar kawasan pabean di dalam kawasan pabean.
  4. Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar kawasan pabean di dalam kawasan pabean.
  5. Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
  6. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan perjuangan atau pekerjaan oleh orang langsung atau tubuh yang risikonya dipakai sendiri atau dipakai pihak lain yang batasan dan tatacaranya diatur dengan keputusan menteri keuangan.
  7. Penyerahan aktiva oleh pengusaha kena pajak yang berdasarkan tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada ketika perolehannya sanggup dikreditkan.

Subjek pajak pertambahan nilai diantaranya adalah:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pengusaha kena pajak ialah pengusaha yang menyerahkan BKP (Barang Kena Pajak) / JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM (tidak termasuk pengusaha kecil). Pengusaha kena pajak diakui sebagai WP (Wajib Pajak) dengan kriteria jumlah peredaran/penerimaan bruto lebih dari Rp. 600.000.000. Contoh PKP ialah importir, pedagang besar (distributor), pabrikan /agen utama dsb.

2. Pengusaha Kecil yang menentukan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3. Orang atau langsung yang memanfaatkan BKP/JKP

Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak

  1. Barang Kena Pajak (BKP)

UU No. 42 Tahun 2009

Pengertian barang kena pajak ialah barang berwujud yang berdasarkan sifat hukumnya berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang berdasarkan UU dikenakan pajak.

Mardiasmo, (2008)

Definisi barang kena pajak ialah barang yang sifat hukumnya berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak UU PPN.

Waluyo (2011)

Barang kena pajak ialah barang yang sifat hukumnya berupa barang bergerak, barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak UU PPN dan PPnBM.

  1. Jasa kena pajak (JKP)

Menurut UU No. 18 Tahun 2000 dan No. 42 Tahun 2009 pasal 1 angka (6)

JKP ialah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan perbuatan aturan yang menawarkan kemudahan/menyediakan kemudahan termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan.

Dasar Hukum Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Undang-Undang yang mengatur perihal pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang glamor ialah UU No. 42 Tahun 2009.  Setelah sebelumnya mengalami perubahan dari UU No. 8 Tahun 1983, selanjutnya diubah menjadi UU No. 11 Tahun 1994 dan berubah lagi dengan UU No. 18 Tahun 2000.

Itulah tadi pembahasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengertian, Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”. Semoga bermanfaat untuk menambah wawasan kita. Terimakasih banyak atas kunjungannya. 🙂

Kunjungi Juga Artikel Lainnya:

  1. 10 Contoh Pembelian Dan Penjualan (Tunai, Kredit, Retur, Potongan)
  2. Metode Pencatatan Persediaan Barang Dagang (Periodik Dan Perpetual)
  3. Potongan Pembelian Beserta Contoh “Jurnal dan Rumusnya
  4. Pengertian Depresiasi (Penyusutan) Beserta Metodenya
  5. “Metode Unit Produksi Dan Metode Jam Jasa” Beserta Contoh Soal

Sumber http://www.akuntansilengkap.com


EmoticonEmoticon