Rencana 2014 terkait santunan :
- Semua penerbitan SK Tunjangan berdasarkan dapodik versi baru. (Dapodikdas 2013)
- Data yang dipakai untuk penerbitan SK santunan ialah :
- Data Semester Genap 2013-2014 untuk pembayaran santunan periode januari sd juni 2014
- Data Semester Ganjil 2014-2015 untuk pembayaran santunan periode juli sd desember 2014
- Para Guru dipersilahkan melaksanakan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 2 TA. 2013-2014.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melaksanakan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
- P2TK akan melaksanakan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada tanggal 1 Maret 2014, maka semenjak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas.
- Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menjadikan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggung jawab Guru ybs, lantaran sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar isu guru.
P2Dikdas akan melaksanakan pengolahan sbb :
- Penghitungan jumlah jam mengajar
- Penghitungan jumlah murid
- Penghitungan jumlah jam rombel
- Pengecekan Data Sarana dan Prasarana (Perpustakaan dan laboratorium)
- Pengecekan Tugas Tambahan, dll
- Nominasi akseptor Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten / kota
- Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
- Operator Dinas Kab/Kota melaksanakan pengusulan untuk :
- Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
- Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
- Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
- Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
- Dinas Provinsi melaksanakan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
- Operator Dinas Prov. melaksanakan Penyetujuan/Penolakan atas tawaran kab/kota
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
- Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat akseptor tunjangan, contohnya :
- Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
- Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak mendapatkan T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak mendapatkan T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014).
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak mendapatkan T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
Pada bulan Mei 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
- Guru tidak menerima jam pada Triwulan 1 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 2.
- Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sesudah Triwulan 1.
- P2TK akan kembali melaksanakan Closing data pada tanggal 1 juni 2014 untuk data Dapodik TW2.
- P2TK akan melaksanakan pengolahan data dapodik yang masuk per 1 juni 2014.
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan memilih akseptor Tunjangan Profesi pada TW 1 yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW2 yang diakibatkan :
- Kehilangan jam mengajar pada TW2.
- Tidak aktif berdasarkan dapodik lantaran sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
- Dibatalkan tunjangannya lantaran alasannya ialah sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
- Hasil dari pengolahan data tersebut akan memilih akseptor Tunjangan Profesi
- Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada bulan maret (tidak menerima santunan TW1), namun sudah memenuhi syarat untuk TW2.
- Nominasi Tunjangan Khusus yang sanggup menggantikan akseptor santunan yang dibatalkan pada TW 2 lantaran sebab-sebab tertentu.
- Penerima Tunjangan Khusus pada TW 1 yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW2 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
Dinas Provinsi melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan tawaran dinas Kab/Kota
23-31 Juni :Periode Penerbitan SK Susulan TW2
- P2TK Diknas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW2 namun belum di sk kan pada TW1.
- P2TK akan menerbikan SK santunan Khusus pengganti untuk TW2 (jika ada)
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW2, wafat, pensiun atau alasannya ialah lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Juni 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 2 (april-juni), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Juni 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 namun dibatalkan lantaran alasannya ialah sebab tertentu tidak berhak mendapatkan santunan untuk Triwulan 2.
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW2 saja.
Sumber http://herlambank.blogspot.com
EmoticonEmoticon