Minggu, 15 Januari 2017

Hukum Gerak Sebelum Newton (3)

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم



⏩Hukum Kedua Tentang Gerak Benda. 

Hukum Kekuatan ini ditetapkan sebagai kedudukan beban (muatan) materi. Teori ini juga disebutkan oleh Newton dengan ungkapannya, “Daya itu menjadikan terjadinya gerakan (perputaran) sesuai kapasitas maju atau mundur seiring dengan beban bahan dan kecepatannya. Untuk seterusnya dianalogikan sebagaimana hasil pukulan beban yang cepat, dimana kecepatan itu sesuai dengan arah daya di atas garis kemiringannya.” 

Manakala kita mehhat apa yang dikemukakan oleh ilmuan kaum Muslimin, pasti menciptakan Anda tercengang -semisal-ungkapan dari Habbatullah bin Malka Al Baghdadi (480-560 H/ 1087-1164 M) dalam bukunya Al-Muktabar fi Al pesan yang tersirat yang mengatakan. “Pada setiap gerakan untuk memendekkan waktu (perjalanan yang ditempuh) itu mungkin tidak mustahil. Daya bila lebih berpengaruh digerakkan lebih cepat sanggup (mengerakkan) waktu yang lebih pendek. Jika daya itu bertambah berpengaruh bertambah pula kecepatan hingga sanggup memperpendek waktu. Jika kekuatan itu tidak terbatas, kecepatan juga tidak terbatas. Demikian itu menjadikan gerakan tanpa ruang waktu menjadi semakin kuat, sebab penahan waktu dalam kecepatan berakhir sesuai dengan daya kekuatan.” Dalam penggalan tujuh belas yang disebut Al-Khala', beliau mengatakan, ”Kecepatan itu akan semakin bertambah bila daya semakin kuat. Jika bertambah daya dorong, bertambah pula kecepatan bahan yang bergerak sehingga sanggup memendekkan waktu dalam menempuh jarak tertentu.” Ini tentu saja sesuai dengan yang disusun Newton dalam pola matematikanya, yang diberi nama dengan “teori gerakan kedua”. 

⏩Hukum Ketiga ihwal Gerak Benda.

Jika dua benda saling bergerak, daya yang memengaruhi benda pertama terhadap benda kedua (disebut dengan gaya) sepadan dengan nilai mutlak. Berbalik dengan arah daya yang mempengaruhi benda kedua pertama (disebut dengan daya penolak gaya). Newton mengemukakan teori ini dalam salah satu pola Matematikanya dengan mengatakan, “Pada tiap-tiap gaya yang menolak gaya (saling tolak menolak), ibarat kadar dan kontradiksi arahnya.” 

Sementara sebelumnya dengan selisih kurun yang panjang dalam sebuah bukunya AI-Muktabar fil Hikmah Abu Barakat Habbatullah bin Malka menjelaskan, “Himpunan (komponen) saling tarik menarik antara dua pergerakan pada tiap-tiap satu dari benda yang saling tarik-menarik dalam daya tariknya, menyebabkan daya perlawanan terhadap daya lainnya. Jika salah satunya menang bukan berarti menarik sekelilingnya yang tidak memiliki daya tarik lain. Bahkan, kekuatan itu tetap ada dan kuat. Andai tidak ada, pasti yang lain tidak membutuhkan semua daya tarik tersebut.” 

Senada juga dengan apa yang dikemukakan dalam kitab Imam Fakhrudin Ar-Razi'" dalam bukunya AI-Mabahis Al-Masyraqiyah fil Ilmi Ilahiyat wa Thabiiyat. Dia mengemukakan, “Pertikel-partikel memiliki daya tarik menarik sejajar hingga berhenti di tengah-tengah, tidak diragukan lagi, bahwa salah satu di antara keduanya berbuat dalam suatu gaya yang saling menghalangi gaya lain.” 

Bahkan, Ibnu Haitsam juga memiliki ulasan menarik sebagaimana dikatakan dalam bukunya Al-Manazhir, “Gerakan bila saling bertemu gerakan akan saling menolak. Daya pergerakan itu akan tetap ada selagi masih terdapat unsur yang menolak (menghalangi).Gerakan akan kembali berdasarkan arah asal beliau bergerak. Dimana daya geraknya untuk kembali itu sesuai dengan daya gerakan yang menggerakannya pada permulaan, juga Menurut daya yang menolaknya.” 

Dari uraian uraian terdahulu disimpulkan bahwa Ketuga Hukum Newton yang selama ini dikenal dan paling populer ternyata jauh sebelum Newton sudah dikemukakan oleh ilmuwan Muslim. 


Sumber http://fisikane.blogspot.com


EmoticonEmoticon