BAB I
PANCASILA SEBAGAI
IDEOLOGI TERBUKA
I. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Hakikat dan Fungsi Ideologi
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang berfungsi, baik dalam menggambarkan tujuan negara maupun dalam proses pencapaian tujuan negara. Artinya, tujuan negara yang secara material dirumuskan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial harus mengarah kepada terwujudnya masyarakat adil, makmur, serta sejahtera dengan tetap memperhatikan bahkan merealisasikan dimensi-dimensi yang menerminkan tabiat dan ciri wawasan pancasila.
Dari uraian tersebut, sanggup dikemukakan bahwa ideologi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.
Struktur Kognitif
Orientasi dasar
Norma-norma yang menjadi ajaran dan pegangan
Bekal dan jalan bagi seseorang
Kekuatan yang bisa memberi semangat
Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
2. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Dalam menjawab tantangan tersebut, Pancasila perlu tampil sebagai Ideologi Terbuka lantaran ketertutupan hanya membawa pada kemandegan. Keterbukaan bukan berarti mengubah nila-nilai dasar pancasila, melainkan mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit sehingga mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah baru. Ideologi tidak dipaksakan dari luar, tetapi justru terbentuk atas janji masyarakat sehingga merupakan milik masyarakat. Sebaliknya, Ideologi tertutup memutlakkan pandangan secara totaliter sehingga masyarakat mustahil memilikinya.
II. Pancasila Sebagai Sumber Nilai Dan Paradigma Pembangunan
1. Pancasila sebagai Sumber Nilai
Di era Orde gres Pancasila sebagai dasar negara banyak dijadikan sebagai simbol negara dan tidak dihayati serta dilaksanakan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Akhirnya, yang masih tersisa sebagai aset nasional dan sanggup dijadikan milik bersama yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan nilai-nilai luhurnya yang menjadi satu kesatuan secara terintegratif dengan Pancasila sebagai dasar dan sumber nilai. Meletakkan kembali Pancasila seara terintegratif dengan pembukaan, sanggup mendorong bengsa untuk menemukan landasan berpijak yang sama, menyelamatkan persatuan, dan kesatuan nasional yang kini sedang mengalami disintegratif. Dengan demikian, selain sebagai dasar negara, Pancasila mengandung makna sebagai ideologi nasional yang merupakan keinginan dan tujuan negara.
2. Pengertian Pancasila sebagai Sumber Nilai
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara RepublikIndonesia, baik ditinjau dari sudut bahasa maupun dari sudut sejarah. Hal tersebut sanggup dilihat secara etimologi atau secara terminologi.
- Secara Etimologis
- Secara Terminologi
3. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar falsafah negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara, sesuai dengan bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “….., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
4. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut sebagai pandangan hidup, pegangan hidup, ajaran hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan untuk petunjuk hidup atau sikap dalam sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua acara atau aktifitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang.
5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Paradigma yaitu pandangan menasar dari para ilmuwan perihal apa yang menjadi pokok kasus suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuwan dalam merumuskan perihal apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dilakukan. Suatu paradigma mengandung sudut pandang kerangka teladan yang harus dilakukan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka teladan tertentu, seorang ilmuwan sanggup menjelaskan sekaligus menjawab suatu permasalahan dalam ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin usang makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain, menyerupai bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Pradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolak ukur, parameter, serta arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan paling dalam kehidupan manusia.
III. Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
1. Nilai Positif sebagai Ideologi Terbuka
Nilai-nilai Pancasila termasuk kedalam nilai ke rohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengikuti pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini sanggup dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hierarkis. Pancasila jikalau dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenai alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni. Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandaskan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif dan terbuka.
2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pada masa Reformasi
Dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi, gerakan reformasi harus diletakkan dalam kerangka perspektif sebagai landasan sekaligus sebagai cita-cita. Sebab tanpa suatu dasar dan tujuan yang jelas, reformasi akan mengarah pada suatu gerakan anarki, kerusuhan, disintegrasi, dan kesannya mengarah pada kehancuran bangsa. Reformasi dengan paradigma Pancasila yaitu sebagai berikut.
- Refomasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa
- Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab
- Reformasi yang menurut nilai persatuan
- Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan
- Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia
BAB II
SISTEM PEMERINTAHAN
I. Sistem Pemerintahan Berbagai Negara
Sistem pemerintahan merupakan adonan dari dua istilah, yaitu “sistem” dan “pemerintahan”. Sistem yaitu keseluruhan dari beberapa penggalan yang mempunyai kekerabatan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun kekerabatan struktural sehingga kekerabatan tersebut mengakibatkan suatu kebergantungan. Pemerintahan dalam arti luas yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu aktifitas atau acara yang diselenggarakan oleh presiden ataupun perdana menteri hingga dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial bertitik tolak dari konsep pemisahan kekuasaan sebagaimana dianjurkan oleh trias politica. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara tubuh pemegang kekuasaan direktur dan tubuh pemegang kekuasaan legislatif. Ciri-ciri utama dari sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut.
Kedudukan kepala negara (presiden) yaitu sebagai kepala negara
Dan sebagai kepala direktur (pemerintahan)
Presiden dan parlemen dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilihan
Umum sehingga akan terjadi presiden berasal dari partai politik
Yang berbeda dengan partai politik di parlemen
Presiden dan DPR tidak bisa saling mempengaruhi (menjatuhkan)
Presiden tidak sanggup diberhentikan oleh DPR dalam masa jabatannya
Tetapi jikalau presiden melaksanakan suatu perbuatan yang melanggar
Hukum, presiden sanggup dikenai impeachment (pengadilan DPR)
Dalam rangka menyusun kabinet (menteri), presiden wajib meminta
Persetujuan DPR.
Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden tersebut tunduk dan
Bertanggungjawab kepada presiden
AMERIKA SERIKAT
Badan direktur terdiri atas presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya. Presiden dinamakan “Chief Executive”. Secara formal dan sesuai dengan asas Trias Politica klasik, presiden sama sekali terpisah dari DPR dan dihentikan mempengaruhi organisasi serta penyelenggaraan pekerjaan dari Congress. Selama masa jabatannya 4 tahun atau 8 tahun, presiden tidak sanggup dijatuhkan oleh Congress, tetapi diapun tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan Congress. Presiden sanggup mempengaruhi Congress melalui Pidato Kenegaraan (State of the Union Message) yang diucapkannya tiap tahun pada pembukaan sidang. Setiap rancangan undang-undang disiapkan oleh pemerintah dan diajukan pada Congress.
PAKISTAN
Pakistanmemulai masa kemerdekaannya dengan suatu sistem parlementer yang menyerupai dengan sistem di Inggris. Namun, ketika dipimpin oleh Jenderal Ayub Khan, dimulailah suatu sistem pemerintahan presidensial dengan tubuh direktur yang kuat. Menurut Undang-undang dasarPakistanyang berlaku, tubuh direktur terdiri atas presiden yang beragama islam beserta menteri-menteri. Perdana menteri merupakan pembantunya dan dihentikan merangkap menjadi tubuh anggota legislatif. Presiden mempunyai wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh tubuh legislatif. Veto ini oleh DPR sanggup dibatalkan kalau rancangan undang-undang itu diterima lagi olehnya dengan secara umum dikuasai 2/3 suara. Sebaliknya, presiden sanggup mengajukan rancangan undang-undang yang diissue-kan itu kepada suatu referendum. Selain itu, presiden mempunyai wewenang untuk membubarkan legislatif.
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Dalam sistem parlementer kekerabatan antara direktur dan yudikatif sangat erat. Hal ini disebabkan para menteri bertanggung jawab terhadap parlemen. Setiap kabinet yang dibuat harus memperoleh proteksi kepercayaan dari parlemen. Dengan demikian, kecerdikan pemerintah atau kabinet dihentikan menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Adabeberapa ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer yaitu sebagai berikut.
Terdapat kekerabatan yang akrab antar direktur dan legislatif, bahkan
Antara keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
Eksekutif yang dipimpin oleh perdana menteri dibuat oleh
Parlemen dari partai politik akseptor pemilu yang meduduki kursi
Mayoritas di parlemen
Kepala negara berkedudukan sebagai kepala negara saja bukan sbg
Kepala direktur atau pemerintahan
Dikenal adanya prosedur pertanggungjawaban menteri kepada
Perlemen yang mengakibatkan parlemen sanggup membubarkan atau
Menjatuhkan “mosi tidak percaya” kepada kabinet jikalau pertanggung
Jawaban atas pelaksanaan pemerintahan yang dilakukan oleh menteri
Baik secara perseorangan maupun kolektif tidak sanggup diterima
Oleh parlemen
Raja/Ratu atau Presiden yaitu sebagai kepala negara
Eksekutif bertanggungjawab kepada legislatif
Dalam sisten dua partai, yang ditunjuk sebagai pembentuk kabinet
Dan perdana menteri yaitu ketua partai politik yang memenangkan
Pemilihan umum
Jika terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen, kepala
Negara akan membubarkan parlemen
INGGRIS
Badan direktur terdiri atas raja saja sebagai penggalan dari tubuh direktur yang tak sanggup diganggu-gugat. Kekuasaan raja bersifat simbolis, sedangkan kekuasaan bahwasanya ditangan perdana menteri. Inggris populer sebagai kawasan asal asas tanggung jawab menteri, tetapi di Inggris sendiri masih berbentuk konvensi. Prinsipnya ialah bahwa menteri atau seluruh kabinet yang tidak lagi memperoleh kepercayaan dari DPR harus meletakkan jabatan. Jadi, masa hidup suatu kabinet bergantung kepada dukungannya kepada tubuh legislatif. Berbeda dengan kebanyakkan negara lain yang memaksa sistem parlementer.
INDIA
Sistem ketatanegaraanIndiaagak menyerupai dengan Inggris dan sistem pemerintahannya pun yaitu Cabinet Government. Badan direktur terdiri atas seorang presiden sebagai kepala negara dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri. Presiden dipilih untuk masa jabatanlimatahun oleh anggota-anggota tubuh legislatif, baik dipusat maupun dinegara-negara bagian. Sistem parlementergayaCabinet government sanggup berjalan dengan baik ketika Perdana menteri Nehru dan selama Partai Kongres sanggup menguasai kehidupan politik. Pada Juni 1975 merasa terpaksa untuk menyatakan “keadaan darurat” dan semenjak dikala itu pemerintah India mengadakan bermacam-macam pembatasan atas acara para pelaku politik dan acara media massa semoga tidak mengganggu perjuangan pembangunannya.
3. Sistem Kabinet Presidensial dan Parlementer
Badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah, biasanya disebut dewan menteri atau kabinet. Dewan menteri biasanya terdiri dari beberapa kementerian atau departemen. Kabinet sanggup dibagi ke dalam beberapa jenis dengan dasar :
Tanggung jawab Kabinet
Kabinet Ministerial, yaitu kabinet yang kiprah eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh para menteri.
Kabinet Presidensial, yaitu suatu kabinet yang kiprah eksekutifnya
Dipertanggungjawabkan oleh Presiden.
Pembentukkan Kabinet
Kabinet Parlementer, yaitu kabinet yang pembentukkannya dicampuri
Parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara.
Kabinet Ekstraparlemen, yaitu suatu kabinet yang pembentukkannya
Diluar campur tangan DPR.
II. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Yang Berlaku Di Indonesia
Perkembangan Ketatanegaraan sanggup dibagi menjadi beberapa periode, semenjak masa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga sekarang. Walaupun bahwasanya tonggak ketatanegaraanIndonesiatelah ada jauh sebelum proklamasi. Secara formal periode perkembangan ketatanegaraan itu sanggup dirinci sebagai berikut :
- periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
- periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
- periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959)
- periode berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959- sekarang). Pada periode inipun terbagi menjadi beberapa periode :
- periode Orde usang (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
- periode Orde gres (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
- Periode Reformasi (21 Mei 1998-sekarang)
EmoticonEmoticon