MPR RI atau Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yaitu salah satu dari sekian banyak forum tinggi yang ada di Indonesia. MPR merupakan forum tertinggi negara ndonesia sebelum masa reformasi.
Pasal 1 ayat (2) yang awalnya berbunyi: “Kedaulatan yaitu di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” , sesudah perubahan Undang-Undang Dasar diubah menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar.”
Oleh alasannya itu, pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh sebuah forum negara, yaitu MPR, tetapi melalui cara-cara dan oleh banyak sekali forum negara yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Sekarang MPR RI yaitu salah satu forum tinggi legislatif Indonesia yang mempunyai kedudukan setara dengan Presiden dan DPR. MPR melaksanakan sidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
Tugas, dan wewenang MPR secara konstitusional diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang sebelum maupun sesudah perubahan salah satunya mempunyai kiprah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar sebagai aturan dasar negara yang mengatur hal-hal penting dan mendasar. Oleh lantaran itu, dalam perkembangan sejarahnya MPR dan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar mempunyai keterkaitan yang bersahabat seiring dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Akan saya sebutkan beberapa hal mengenai kiprah dan wewenang MPR.
1. Tugas anggota MPR RI
a. Memasyarakatkan ketetapan MPR.
b. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
c. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Wewenang MPR RI
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Melantik Presiden dan/atau Wapres hasil pemilihan umum.
c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya, sesudah Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melaksanakan pelanggaran aturan berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
d. Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya
e. Memilih Wapres dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres dalam masa jabatannya; dan
f. Memilih Presiden dan Wapres apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga berakhir masa jabatannya.
Demikian artikel Tugas dan Wewenang MPR Lengkap biar sanggup bermanfaat.
Sumber http://awalilmu.blogspot.com
EmoticonEmoticon