Jumat, 19 Januari 2018

Fungsi Tanda Tangan Dalam Pembuatan Akta

Fungsi Tanda Tangan Dalam Pembuatan Akta : Akta ialah surat yang dibubuhi dengan tandatangan, yang memuat insiden yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan, yang tujuan pembuatannya ialah dengan sengaja sebagai alat bukti. Makara un tuk sanggup dikatakan sebagai sertifikat maka surat tersebut harus ditandatangani. Keharusan penanda tanganan surat semoga sanggup disebut sebagai sertifikat diisyaratkan pada Pasal 1869 KUHPerdata. Apabila sertifikat dibentuk oleh orang yang tidak berkuasa atau tidak cakap atau sertifikat tersebut bentuknya cacat maka bukanlah sertifikat autentik melainkan mempunyai kekuatan sebagai goresan pena di bawah tangan bila ditandatangani oleh para pihak. Fungsi tandatangan di sini ialah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta.123 Akta yang dibentuk oleh para pihak sanggup diidentifikasi dari tanda tangan yang dibubuhkan pada akta-akta tersebut. Nama atau tandatangan yang ditulis dengan abjad balok tidaklah cukup, sebab dari goresan pena abjad balok itu tidak menampakkan ciri-ciri atau sifat-sifat si pembuat. Tanda tangan biasanya pembubuhan nama dengan tulis jalan sehingga penulisan paraf atau kependekan nama saja dianggap belum cukup. Dalam hal terdapat perbedaan tandatangan hal ini sepenuhnya diserahkan kepada hakim tanpa diharapkan mendengar saksi ahli. Surat yang ditandatangani oleh orang yang tidak cakap melaksanakan perbuatan dalam aturan tidak sanggup diajukan sebagai bukti. Seorang tidak sanggup menyatakan secara sah, bahwa orang tersebut tertipu oleh pihak lain telah meletakkan tanda tangannya di bawah suatu perjanjian tanpa membaca surat perjanjian itu terlebih dulu: 

Fungsi terpenting dari sertifikat ialah sebagai alat bukti dan kekuatan pembuktian dari pada sertifikat sanggup dibedakan sebagai berikut :125 1) Kekuatan pembuktian lahir yaitu kekuatan pembuktian yang didasarkan atas keadaan lahir apa yang tampak pada lahirnya, Yaitu bahwa surat yang sepertinya (dari lahir) menyerupai sertifikat dianggap mempunyai kekuatan menyerupai sertifikat sepanjang tidak terbukti sebaliknya; 2) Kekuatan pembuktian formil: kekuatan pembuktian formil itu menyangkut pertanyaan ada atau tidaknya suatu pernyataan. Makara kekuatan pembuktian formil ini didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah sertifikat itu. Kekuatan pembuktian formil ini memberi kepastian ihwal insiden bahwa Pejabat dan para pihak menyatakan dan melaksanakan apa yang dimuat dalam akta; 3) Kekuatan pembuktian materiil: Kekuatan pembuktian materiil ini menyangkut tanggapan dari pertanyaan benar atau tidak benarnya isi pernyataan di dalam sertifikat itu. Makara kekuatan pembuktian materiil ini memberi kepastian ihwal bahan suatu akta, memberi kepastian ihwal insiden bahwa pejabat atau para pihak menyatakan dan melaksanakan menyerupai yang dimuat dalam akta. Menurut Pasal 285 RBg maka sertifikat autentik bagi para pihak dan andal warisnya serta mereka yang memperoleh hak dari padanya, merupakan bukti sempurna, ihwal apa yang termuat didalamnya dan bahkan ihwal yang terdapat dalam sertifikat sebagai penuturan belaka, yang terakhir ini hanya sepanjang yang dituturkan itu ada hubungannya eksklusif dengan pokok sertifikat Dalam hal yang diterangkan dalam sertifikat tersebut tidak ada relasi eksklusif dengan pokok sertifikat berdasarkan Pasal 1871 KUHPerdata, hal itu hanya akan berlaku sebagai permulaan bukti tertulis. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1872 KUHPerdata apabila sertifikat autentik yang bagaimanapun sifatnya diduga palsu, maka pelaksanaannya sanggup ditangguhkan.
 
Akta yang lahirnya tampak sebagai sertifikat autentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka sertifikat itu berlaku atau sanggup dianggap sebagai sertifikat autentik, hingga terbukti sebaliknya. Pada kekuatan pembuktian lahir menyerupai ini berlaku asas acta publica probant sese ipsa, yang berarti bahwa suatu tandatangan pejabat yang tercantum dalam sertifikat dianggap sebagai aslinnya hingga ada pembuktian sebaliknya. Pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan atau menggugat ihwal keabsahannya atau autentiknya sertifikat tersebut. Kekuatan pembuktian lahir ini berlaku bagi kepentingan atau laba dan terhadap setiap orang dan tidak terbatas pada para pihak saja. Sebagai alat bukti maka sertifikat atentik baik sertifikat pejabat maupun sertifikat para pihak keistimewaannya terletak pada kekuatan pembuktian lahir. Dalam arti formil sertifikat autentik menunjukan kebenaran dari pada apa yang dilihat, didengar dan dilakukan oleh pejabat yang membuatnya. Dalam hal ini yang telah niscaya ialah ihwal tanggal dan daerah sertifikat dibentuk serta keaslian tanda tangan dari para pihak. Pada sertifikat pejabat tidak ada pernyataan atau keterangan dari para pihak, pejabatlah yang menerangkan seluruh isi dari pada sertifikat tersebut dimana keterangan demikian sudah niscaya bagi siapapun. Sedangkan pada sertifikat para pihak bagi siapapun telah niscaya bahwa para pihak dan pejabat menyatakan semua apa yang tercantum diperbuat dan ditandatangani para pihak. Kekuatan pembuktian materiil dari sertifikat autentik maupun sertifikat pejabat, tidak lain ialah untuk menunjukan kebenaran ihwal apa yang dilihat dan dilakukan oleh pejabat. Apabila pejabat mendengar keterangan pihak yang bersangkutan, maka itu berarti bahwa apa yang diterangkan oleh para pihak telah niscaya diterangan atau dinyatakan terlepas daripada kebenaran isi keterangan tersebut. Dalam sertifikat pejabat, pernyataan dari para pihak tidak ada, kebenaran dan pernyataan pejabat bahwa sertifikat itu dibentuk oleh pejabat ialah niscaya bagi siapapun, sepanjang isinya sesuai dengan daftar aslinya harus dianggap benar hingga sanggup dibuktikan sebaliknya. Akta menyerupai ini dikatakan mempunyai kekuatan pembuktian materiil, dengan kata lain kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada pertimbangan hakim apabila ada pihak yang menggugat atau mempermasalahkannya.

Akta yang dibentuk oleh para pihak, bagi para pihak dan yang memperoleh hak daripadanya merupakan bukti sempurna. Semua sertifikat partij mempunyai kekuatan pembuktian materiil. Bagi kepentingan dan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktian materiil ini diserahkan kepada pertimbangan hakim. Mengenai kekuatan pembuktian lahir pada sertifikat di bawah tangan, sesorang terhadap siapa sertifikat di bawah tangan itu dipakai diwajibkan mengakui atau tidak kebenaran tandatangannya, sedangkan bagi andal warisnya cukup hanya menerangkan bahwa andal waris mengenal atau tidak mengenal tanda tangan tersebut. Apabila tanda tangan dalam sertifikat tersebut ternyata dipungkiri maka hakimlah memerintahkan semoga kebenaran sertifikat itu diperiksa Apabila tandatangan yang dibubuhkan di dalam sertifikat diakui oleh yang bersangkutan, maka sertifikat di bawah tangan itu mempunyai kekuatan dan menjadi bukti sempurna. Dengan diakui tanda tangannya, maka isi pernyataan dalam sertifikat di bawah tangan itu tidak sanggup lagi disangkal. Akta di bawah tangan tidak akan mempunyai kekuatan pembuktian lahir apabila tandatangan pada sertifikat di bawah tangan itu tidak diakui oleh yang bersangkutan. Akta yang diakui tanda tangannya merupakan bukti tepat yang berlaku terhadap para pihak yang bersangkutan, sedangkan terhadap pihak ketiga sertifikat di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas. Hal ini sesuai dengan pendapat dari Subekti bahwa sertifikat di bawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian formil kalau tandatangan pada sertifikat tersebut telah diakui. 126 Itu berarti bahwa keterangan atau pernyataan diatas tandatangan. itu ialah keterangan atau pernyataan yang dibentuk oleh yang menandatangani. Makara apabila seorang telah menandatangani suatu surat perjanjian tanpa membaca terlebih dahulu isi surat perjanjian tersebut dan lalu menyatakan bahwa dirinya tertipu, pernyataan tersebut tidak sanggup dianggap secara sah sehinga memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kekuatan pembuktian formil dari sertifikat di bawah tangan ini sama dengan kekuatan pembuktian formil dari sertifikat autentik. Berdasarkan hal tersebut, maka telah niscaya kebenarannya apabilai yang menandatangani menyatakan menyerupai yang terdapat diatas sertifikat ialah tandatangannya. Kekuatan pembuktian materiil dari sertifikat di bawah tangan berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata, maka sertifikat di bawah tangan yang diakui oleh arang terhadap siapa sertifikat itu dipakai atau yang sanggup dianggap diakui berdasarkan undang-undang bagi yang menandatangani, andal warisnya serta orang-orang yang menerima hak dari orang tersebut, merupakan bukti tepat menyerupai sertifikat autentik. Berdasarkan hal tersebut, isi keterangan di dalam sertifikat di bawah tangan itu berlaku sebagai benar terhadap siapa yang membuatnya dan demi laba orang untuk siapa pernyataan itu dibuat. Suatu sertifikat di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian tepat demi laba orang kepada siapa pihak yang membubuhi tanda tangannya ingin memberi bukti, sedangkan terhadap pihak lain kekuatan. pembuktiannya ialah bebas. 

Akta di bawah tangan yang telah dilegalisasi oleh notaris akan memperlihatkan kepastian bagi hakim mengenai tanggal dan identitas dari pihak yang mengadakan perjanjian tersebut serta tanda tangan yang dibubuhkan dalam surat itu benar berasal dan dibubuhkan oleh orang yang namanya tercantum dalam surat itu. Orang yang membubuhkan tanda tangannya dalam surat tidak lagi sanggup menyampaikan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, sebab isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tandatangannya dihadapan pejabat umum tersebut. Berdasarkan hal tersebut maka sertifikat di bawah tangan yang telah memperoleh akreditasi dari notaris membantu hakim dalam hal pembuktian sebab dengan diakuinya tandatangan tersebut maka isi sertifikat pun dianggap sebagai kesepakatan para pihak sebab sertifikat di bawah tangan kebenarannya terletak pada tandatangan para pihak, sehingga sanggup disebut sebagai bukti yang sempurna.

Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com


EmoticonEmoticon