Kamis, 04 Januari 2018

Mengenal Satuan Karya (Saka) Gerakan Pramuka

Mengenal Satuan Karya (SAKA) Gerakan Pramuka

A. Apa Itu Satuan Karya Pramuka?


Satuan Karya Pramuka (Saka) yakni wadah pendidikan guna menyalurkan minat, menyebarkan talenta dan pengalaman para pramuka dalam banyak sekali bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para cowok usia antara 16-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya mempunyai beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida mempunyai Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang sanggup diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.

Satuan Karya Pramuka juga mempunyai kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bakti Satuan Karya Pramuka disingkat Pertisaka yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka, sedangkan kegiatan yang dilaksanakan secara bahu-membahu lebih dari satu saka yang disebut Perkemahan Antar Satuan Karya Pramuka disingkat Peransaka. Kegiatan Peransaka antara lain melaksanakan transfer bidang keilmuan masing-masing Satuan Karya.

Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibuat menurut Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.


B. Organisasi dan Pembinaan

Pengorganisasian

Saka dibuat di "Kwartir Ranting". Saka sanggup dibuat di Kwartir Ranting atas kehendak dan minat yang sama dari Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega, diubahsuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayahnya. Saka berada di bawah wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaan Kwartir Ranting, sedangkan legalisasi dilakukan oleh Kwartir Cabang. Apabila Kwartir Ranting belum bisa membentuk Saka, maka pembentukan Saka sanggup dilaksanakan oleh Kwartir Cabang yang wewenang, pengelolaan, pengendalian dan pembinaannya berada pada Kwartir Cabang.

Satu Saka beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang yang terdiri atas sedikitnya dua Krida yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang. Pengembangan jumlah anggota dan Krida diubahsuaikan dengan kebutuhan. Saka dalam bidang tertentu yang beranggotakan lebih dari 40 orang dibagi ke dalam beberapa Saka yang sama bidangnya. Anggota putra dan putri dihimpun dalam satuan terpisah Saka Putera dibina oleh Pamong Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Puteri.

Anggota Krida menentukan Pemimpin Krida masing-masing dan pemimpin Krida menunjuk seorang Wakil Pemimpin Krida. Anggota Saka membentuk Dewan Saka yang dipilih dari Pemimpin Krida, Wakil Pemimpin Krida dan beberapa anggota. Saka membentuk Mabi Saka, yang anggotanya terdiri atas pejabat instansi pemerintah, tokoh masyarakat setempat dan/atau orang bau tanah peserta didik.

Pembinaan

Saka dibina oleh seorang Pamong Saka. Pamong Saka yakni Pembina Pramuka, terutama Pembina Pramuka Penegak/Pandega atau anggota remaja lainnya, yang mempunyai minat dalam satu bidang kegiatan Saka sesuai dengan minat anggota Saka yang bersangkutan. Pamong Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang, atas seruan Pimpinan Saka yang bersangkutan. Bila dalam Saka yang sejenis ada beberapa orang Pamong Saka, maka dipilih salah seorang sebagai kordinatornya. Masa bakti Pamong Saka adala tiga tahun dan sesudahnya sanggup diangkat kembali. Pamong Saka secara ex-officio menjadi anggota Mabi Saka dari Saka yang bersangkutan. Tugas dan tanggungjawab Pamong Saka yakni :
  1. Mengelola pembinaan dan pengembangan Sakanya;
  2. Menjadi Pembina Saka dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing Sakanya;
  3. Mengusahakan instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan sakanya;
  4. Mengadakan hubungan, konsultasi dan kolaborasi yang baik dengan Pimpinan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugusdepan dan Saka lainnya;
  5. Mengkoordinasikan pelatih dengan Dewan Kerja Saka yang ada dalam sakanya;
  6. Menjadi anggota Mabi Saka;
  7. Menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan serta sistem Among dalam kegiatan pembinaan Sakanya;
  8. Melaporkan perkembangan Sakanya kepada kwartir dan Mabi Saka yang bersangkutan.

Selain daripada Pamong Saka, untuk melatih anggota Saka dalam bidang Sakanya, maka di setiap Saka diadakan Instruktur Saka. Instruktur Saka yakni seseorang yang mempunyai kemampuan dan pengetahuan, keterampilan dan keahlian khusus di bidang tertentu yang bersedia membantu Pamong Saka dalam peningkatan kemampuan dan keterampilan anggotanya. Instruktur Saka diangkat dan dikukuhkan oleh Ketua Kwartir Cabang atas seruan Pamong Saka dan Mabi Saka.[1] Tugas dan tanggungjawab Instruktur Saka yakni :
  1. Melaksanakan pendidikan dan latihan sesuai dengan keahliannya bagi para aggota Saka.
  2. Menjadi penguji SKK bagi anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya dan melaporkan perkembangannya kepada Pamong Saka.
  3. Menjadi penasihat bagi Dewan Saka dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan Saka.
  4. Memberi motivasi kepada anggota Saka untuk membina dan menyebarkan bakat, minat dan kegemarannya.
  5. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan dan pengalamannya melalui banyak sekali pendidikan.
  6. Mengikuti Orientasi Gerakan Pramuka.
  7. Melaporkan pelaksanaan setiap kegiatan yang menjadi tugasnya.


C. Mengapa  Karya Pramuka ( SAKA ) ?

Gerakan Pramuka melalui kepramukaan, bertujuan mempersembahkan kepada bangsa dan negara Indonesia Kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila.  Untuk itu proses pendidikan progresif sepanjang hayat bagi anggota muda Gerakan Pramuka dalam masa ke 21 guna mencapai tujuan tersebut, difokuskan pada ketahanan mental, moral, fisik, emosional, intelektual, iptek dan sosial peserta didik baik sebagai induvidu maupun anggota masyarakat.

Upaya pendidikan dan training dalam rangka pembinaan ketahanan tersebut pada hakekatnya dilaksanakan melalui kepramukaan dalam gugusdepan sesuai dengan golongan peserta didik dilaksanakan dalam Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Racana Pandega.
Upaya tersebut dilaksanakan dalam bentuk kegiatan dengan partisipasi aktif peserta didik.  Kegiatan tidak akan berhasil mencapai tujuan pendidikan, jikalau peserta didik tidak terlibat atau tidak aktif berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.  Peserta didik akan aktif berpartisipasi jikalau kegiatan itu  menarik, menyenangkan, menantang, tidak menjemukan, tidak dipaksakan dan sesuai dengan minat, keinginan, kebutuhan peserta didik.

Satuan - satuan Pramuka tidak mengambil alih pendidikan formal dalam pengajaran iptek/teknologi sebab memang bukan tugasnya, tetapi melengkapi pendidikan formal dengan menerapkan secara mudah pengetahuan yang diperoleh peserta didik dari pendidikan formalnya dalam kegiatan karya faktual dan dedikasi masyarakat.

Dalam Gerakan Pramuka ketahanan dan ketangguhan iptek/Teknologi dibina dan dikembangkan dalam satuan khusus yaitu Satuan karya Pramuka.  Untuk maksud itulah Gerakan Pramuka membentuk Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
 

D. Tujuan dan Sasaran Karya Pramuka (SAKA)

Tujuan dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yakni pemantapan ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, intelektuan, emosional dan sosial peserta didik khususnya teknologi, sehingga mereka pada ketika meninggalkan Gerakan Pramuka benar-benar siap sebagai kader bangsa yang sekaligus kader pembangunan yang bermoral Pancasila

Sasaran dibentuknya Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yakni pada ketika mereka meninggalkan Gerakan Pramuka dan Satuan karya Pramuka, mempunyai :
  • Ketahanan dan ketangguhan mental, moral, fisik, emosional, intelektual dan sosial untuk menghadapi tantangan hidup di masa ke 21.
  • Ketrampilan menerapkan iptek mudah untuk hidup dalam belantara kehidupan masa ke 21 secara mandiri, berani dan bertanggung jawab.
  • Ketrampilan untuk berwirausaha.


E. Kapan Karya Pramuka ( SAKA ) ?

Satuan Karya Pramuka bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dibuat bila :
  • 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pandega putra atau 10 (sepuluh) orang Pramuka Penegak/Pendega putri, sebab mempunyai minat dalam bidang yang sama, bersepakat untuk membentuk Saka yang sesuai dengan bidang yang diminatinya.
  • Gugusdepan, dimana para Pramuka Penegak/Pandega yang bersepakat tersebut diatas menjadi anggota, berdekatan dan ada dalam satu wilayah Cabang atau ranting.
  • Para Pramuka Penegak / Pandega pendiri tersebut mempunyai calon Pembina Pramuka Penegak atau Pembina Pramuka Pandega yang berminat dan berkompeten atas bidang yang menjadi minat para pendiri Saka.
  • Masyarakat  sekitar Saka tersebut mendukung berdirinya Saka dan bersedia untuk menjadi anggota Majelis Pembimbing Saka.
  • Pembentukan Satuan Karya Pramuka perlu memperhatikan adanya instasi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai kegiatan yang terkait atau ada relevansinya dengan bidang - bidang yang menjadi kegiatan Saka dan berlokasi  di wilayah Saka beroperasi.
  • Partisipasi interaktif instasi / organisasi tersebut dengan Saka terkait sangat diperlukan, bahkan merupakan suatu keharusan demi misi dan tercapainya target dan tujuan Saka.



F. Dimana Karya Pramuka ( SAKA ) ?

Satuan Karya pramuka itu adanya paling tinggi di tingkat Cabang, bahkan paling efektif ditingkat Ranting.  Karena menyerupai halnya Gugusdepan, Saka merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka yang pribadi melaksanakan pembinaan Pramuka, khususnya Pramuka Penegak / Pramuka Pandega, dibidang kesakaan yang menjadi minat dan kebutuhan peserta didik dalam pengabdian, serta dampak positif dirasakan secara timbal balik, baik oleh para Pramuka maupun masyarakat.

Gugusdepan pramuka, satuan Karya Pramuka dan masyarakat, merupakan TRIDAYA (tiga kekuatan) sebagai salah satu unsur kunci  keberhasilan pembangunan masyarakat dan kader bangsa yang sekaligus  kader pembangunan yang bermoral Pancasila.  Pramuka yakni nara sumber perubahan dalam masyarakat.  Oleh sebab itu mutlak Gugusdepan, Satuan  Karya Pramuka dan masyarakat  itu manunggal demi efektifnya keberhasilan  pembangunan masyarakat.

Gugusdepan merupakan sumber tenaga insan muda yang telah dibina  huruf dan moralnya untuk dikembangkan ketrampilan teknologinya oleh Satuan Karya Pramuka, sedangkan masyarakat (istansi/organisasi baik pemerintah maupun swasta) merupakan sumber dukungan keahlian / kompetensi, kemudahan maupun pemberdaya insan Pramuka yang terlatih dan mempunyai daya insan potensi untuk mensukseskan misi masyarakat tersebut dan Gerakan Pramuka.


G. Siapa Satuan Karya Pramuka (SAKA)

Anggota Satuan Karya Pramuka yakni Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri anggota Gugusdepan di wilayah Ranting yang bersangkutan tanpa melepaskan diri dari keanggotaan Gugusdepannya.

Pemuda/pemudi non Pramuka yang berminat sanggup menjadi anggota Saka melalui tata cara penerimaan anggota Saka dalam Sidang Dewan Saka. Setelah    Sidang Dewan Saka tetapkan untuk mendapatkan calon anggota Saka, yang bersangkutan diminta untuk menjadi anggota Gugusdepan yang dipilihnya.  Pamong Saka dan Ketua Dewan Saka mengantarkan calon tersebut kegugusdepan yang dipilihnya.  Dalam waktu maksimal 3 ( tiga ) bulan calon bersangkutan harus telah dilantik sebagai Penegak Bantara atau Pandega dan dengan tidak melepaskan keanggotaan Gugusdepan yang bersangkutan diterima sebagai anggota Saka.
  • Anggota Saka wajib meneruskan pengetahuan, ketrampilan, pengalaman  dan kemampuannya sebagai anggota Saka kepada anggota muda Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.  Dia bertindak sebagai pelatih muda kesakaan di Gugusdepannya.
  • Anggota Saka tetap mengikuti Ambalannya dan berusaha untuk mengikuti Ujian tingkat, TKK, Pramuka Garuda.
  • Anggota suatu Saka sanggup mengikuti kegiatan - kegiatan dalam Saka lain untuk memperluas pengetahuan dan pengalaman serta sanggup mengikuti ujian - ujian TKK sepengetahuan Pamong Sakanya.  Namun yang bersangkutan tetap sebagai anggota Sakanya dan berpartisipasi dalam semua kegiatannya.

Anggota suatu Saka sanggup pindah ke Saka lain yang diminatinya dengan ketentuan :
  • Kepindahan diputuskan oleh Dewan Saka yang bersangkutan yang dihadiri juga oleh wakil dari Dewan Saka yang diminati oleh anggota yang akan pindah.  Acara pemidahan dilakukan menyerupai jadwal pemidahan dalam Ambalan Penegak atau Racana Pandega.
  • Anggota Saka yang pindah melepaskan dan menyerahkan kepada Ketua Dewan Saka tanda - tanda Saka dan Krida, kecuali TKK.  Tanda Kecakapan Khusus yang dimiliki anggota Saka yang pindah tetap digunakan di seragamnya.


H. Pengorganisasian Karya Pramuka ( SAKA )
  • Satuan Karya Pramuka disingkat Saka merupakan belahan integral dari Gerakan Pramuka dan jajaran Kwartir Gerakan Pramuka.  Keberadaan dan kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan proses pendidikan progresif sepanjang hayat Kepramukaan, berlandaskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
  • Saka secara organisatoris ada di bawah wewenang pengendalian, bimbingan dan binaan Kwartir Cabang/Ranting. Kwartir Cabang/Ranting memberi proteksi dan kemudahan sehingga Saka menjadi wadah pembinaan dan pengembangan iptek yang efektif bagi para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam melaksanakan Motto Gerakan Pramuka "Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan"
  • Saka perlu menerima dukungan masyarakat, sebab itu Kwarcab/Kwarran perlu berafiliasi dengan atau melibatkan instansi/organisasi baik pemerntah maupun swasta yang bekaitan dengan Saka.
  • Saka memakai nama hero bangsa yang berkaitan dengan bidang yang menjadi kekhususan kegiatannya.
  • Saka dibagi menjadi maksimal 4 (empat)  Krida dengan kegiatan yang spesifik yang diminati anggotanya, Krida beranggotakan maksimal 10 ( sepuluh ) orang Pramuka Penegak atau Pandega yang mempunyai minat yang sama.  KRIDA  dipimpin oleh pemimpin Krida dan wakil pemimpin Krida.  Mereka dipilih oleh anggota Krida.
  • Setiap Saka membentuk dewan Saka yang anggotanya terdiri dari para Pemimpin Krida, para wakil pemimpin Krida, Pamong Saka, Wakil Pamong Saka, dan pelatih Saka.  Para anggota remaja tersebut berfungsi sebagai Konsultan dan Konselor/Pembimbing.  Ketua Dewan Saka dipilih oleh anggota Dewan Saka dan menjabatnya selama dua tahun.
  • Saka Putera dan Saka Puteri terpisah serta berdiri sendiri-sendiri.  Saka Putera dibina Pamong Saka Putera dan Saka Puteri dibina oleh Pamong Saka Puteri.  Demikian pula untuk Instruktur Saka.


Saka dibina oleh Pamong Saka dan Instruktur Saka.

1) Pamong Saka

Pada dasarnya bahkan sebaiknya Pembina pramuka Mahir Penegak atau Pandega yang mempunyai minat dan kegemaran suatu bidang kegiatan Saka dan berusia 30 hingga dengan 50 tahun.
Dipilih oleh anggota Saka melalui sidang Dewan Saka, Pamong Saka terpilih di angkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan.
Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan Cabang /Ranting urusan Saka.

Betugas dan bertanggungjawab :
  • merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan Saka;
  • menjadi pendorong / motivator, pendamping dan pembangkit semangat anggota Sakanya untuk meningkatkan diri dan Sakanya ;
  • mengusahakan Instruktur, perlengkapan dan keperluan kegiatan Sakanya ;
  • mengadakan hubungan, konsultasi  dan kerjasama yang baik dengan Saka, Kwartir, Majelis Pembimbing Saka, Gugsdepan dan Saka lainnya serta instansi / organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka ;
  • mengkoordinasikan Instruktur dengan Dewan Saka yang ada dalam Sakanya ;
  • menjadi konsultan, pembimbing Dewan Sakanya :
  • melaporkan perkembangan Sakanya kepada Kwartir dan Pimpinan Saka yang bersangkutan.

2) Instruktur Saka

Sebaiknya Pembina Pramuka Mahir Penegak atau Pandega, seorang yang mempunyai perhatian pada pembinaan kaum muda, yang andal dan  berpengalaman dalam suatu bidang iptak yang dibutuhkan untuk kegiatan Saka, bersedia mengabdikan diri untuk mendidikkan dan melatih iptek kepada para anggota Saka sesuai dengan keahliannya atau kompetensinya dan berusia minimal 28 tahun.

Mitra kerja Pamong Saka dalam dedikasi membina anggota Saka yang diangkat untuk masa bakti 5 tahun serta dilantik oleh Ka.Kwarcab/Ka.Kwarran yang bersangkutan. 
Ex-officio anggota Pimpinan Saka dan Pembantu Andalan cabang/ranting urusan Saka.

Bertugas dan bertanggungjawab :
  • membantu Pamong Saka dalam pengembangkan, melaksanakan  dan mengevaluasi pembinaan dan pengembangan Sakanya bersama Dewan  Saka;
  • merencanakan, melaksankan dan mengevaluasi jadwal pendidikan dan pelatih iptek sesuai dengan bidang keahliannya ;
  • mengisi dan menilai kemahiran anggota Saka sesuai dengan bidang keahliannya.
  • menguji dan menilai Syarat Kecakapan Khusus dan merekomendasikan pemberian TKK kepada mengadakan hubungan, konsultasi dan berkerjasama yang baik dengan Pamong Saka, Dewan Saka, Pemimpin  Saka, Kwartir Majelis Pembimbing, Gugusdepan, dan Saka lainnya serta instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang terkait dengan kegiatan Saka;
  • menjadi konsultan dan pembimbing teknik Dewan Saka;
  • melaporkan perkembangan pendidikan dan training teknik dalam Saka kepada Kwartir dan pimpinan Saka dengan koordinasi Pamong Saka yang bersangkutan.

3) Pimpinan Saka

Terdiri dari Andalan Cabang / Ranting urusan Saka, Pamong Saka dan Instrutur Saka, yang masa baktinya sama dengan kwartir baik anggota Kwartir Cabang/Ranting.

Bertugas dan bertanggungjawab :
  • membantu Kwartir dalam menentukan kebijakan, mengenai pembinaan dan pengembangan Saka;
  • mengadakan kekerabatan dan kerjasama dengan instasi/organisasi baik pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan Sakanya.;
  • Atas pelaksanaan kebijakan Kwartir perihal kegiatan Sakanya ;
  • melaksanakan koordinasi antara pimpinan Saka di semua jajaran di wilayah kerjanya ;
  • memberi laporan  pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Saka kepada Kwartirnya dengan tindasan Pimpinan  Saka dan Kwartir jajaran di atasnya.
  • pimpinan Saka dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.

4)  Majelis Pembimbing Saka

Disingkat Mabisaka, beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat yang menaruh minat pada Satuan Karya Pramuka sebagai sarana pembinaan kaum muda di bidang teknik melalui Kepramukaan.
  • Terdiri dari Ketua Mabisaka, Wakil Ketua Mabisaka, Sekretaris dan anggota.
  • Ketua Mabisaka ex-officio anggota Mabicab/Mabiran.
  • Mabisaka diangkat atas rekomendasi Pimpinan Saka dan dilantik oleh Ka-Kwarcab/Ka-Kwarran.
  • Mabisaka bertanggungjawab kepada Kwartir yang bersangkutan.


I. Jenis-jenis Satuan Karya Gerakan Pramuka

Berlaku Nasional
  • Saka Taruna Bumi dengan kegiatan di bidang pertanian.
  • Saka Bahari dengan kegiatan di bidang kebaharian
  • Saka Dirgantara dengan kegiatan di bidang kedirgantaraan.
  • Saka Bhayangkara dengan kegiatan di bidang kebhayangkaraan.
  • Saka Bakti Husada dengan kegiatan di bidang kesehatan
  • Saka Kencana dengan kegiatan di bidang keluarga berencana
  • Saka Wana Bakti dengan kegiatan di bidang kehutanan
  • Saka Wira Kartika
  • Saka Kalpataru

Berlaku di tempat tertentu
  • Saka Bina Sosial
  • Saka Kerohanian
  • Saka Panduwisata
  • Saka Pekerjaan Umum
  • Saka Pustaka
  • Saka Teknologi
  • Saka Telematika


J. Operasional Karya Pramuka (SAKA) 

1. Operasional Saka terdiri dari pertemuan-pertemuan :
  • Rutin Berkala (RB)
  • Praktek Kerja Lapangan (PKL)
  • Bina Potensi Diri (BPD)
  • Pengabdian Karya Nyata (PKN)

2. Pertemuan - pertemuan bersiklus :
  • Pertemuan bersiklus setiap bulan 2 kali atau ditentukan oleh sidang Dewan Saka.
  • Pertemuan ini bersifat latihan menyerupai pertemuan Ambalan / Racana.
  • Pertemuan berpusat dalam Krida dengan program/acara yang spesifik Krida.
  • Pemantapan/pendalaman/improvisasi ketrampilan teknik.

3. Praktek Lapangan :
  • Anggota Krida secara perorangan atau satuan Krida melaksanakan praktek kerja faktual di instansi/atau organisasi baik pemerintah maupun swasta dalam bidang yang sesuai dengan spesialisasi Krida.
  • Hasil PKL dibahas dalam Krida kemudian dalam lembaga Saka.

4. Bina Potensi Diri
  • Pengembaraan secara perorangan atau satuan Krida/Saka dengan jadwal antara lain ekspedisi, penelitian, pengamatan, pengumpulan data dan informasi.
  • Analisis hasil pengembaraan.
  • Laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
  • Implementasi rekomendasi pengembaraan dalam bentuk proyek dedikasi masyarakat atau jadwal peningkatan potensi anggota Saka.

5.  Pengabdian Karya Nyata :
  • Merencanakan kegiatan dedikasi masyarakat atas dasar laporan dan rekomendasi hasil pengembaraan.
  • Melaksanakan proyek dedikasi masyarakat yang telah direncanakan.
  • Mengevaluasi pelaksanaan proyek dedikasi masyarakat.

6.  Operasional Saka
  • Dikelola oleh Dewan Sakan dan Pamong Saka serta Instruktur Saka.
  • Kegiatan-Kegiatan operasioal Saka dilaksanakan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.
  • Kegiatan-kegiatan operasional Saka yakni oleh dan untuk anggota Saka atas tanggungjawab Dewan Saka, Pamong Saka dan Instruktur Saka.
  • Kegiatan-kegiatan operasional Saka putra dan putri sanggup dilakukan bersama dengan mentaati Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

Dalam kegiatan-kegiatan operasional Saka diterapkan :
  • belajar sambil mengerjakan (learning by doing)
  • belajar untuk memperoleh penghasilan (learning to earn)
  • penghasilan untuk hidup (earning to live)
  • hidup untuk mengabdi (living to serve)

Semoga bermanfaat

Sumber http://hasdukmerahputih.blogspot.com


EmoticonEmoticon