Transaksi Murabahah
Salah satu transaksi syariah yang paling banyak dipraktekkan di forum keuangan syariah, menyerupai bank syariah, BMT, dan forum pembiayaan syariah yaitu murabahah. Bahkan, porsinya mencapai lebih dari 60%. Lantas apa itu transaksi murabahah? Mengapa murabahah jadi transaksi favorit di forum keuangan syariah?
Transaksi murabahah yaitu transaksi jual-beli barang dengan menegaskan harga perolehan dan margin laba kepada pembeli. hal yang membedakan transaksi murabahah dengan jual-beli pada umumnya yaitu harga perolehan dan margin laba harus diketahui oleh pembeli. Keuntungan diperoleh atas janji antara penjual dan pembeli.
Contoh, tuan Ahmad membeli laptop brand Asus kepada tuan Robert seharga Rp 6.500.000. dari harga tersebut tuan Robert memberitahukan kepada tuan Ahmad harga pokok/harga beli laptop Rp 6.000.000 dan laba Rp 500.000.
Bagaimana penerapan transaksi murabahah pada forum keuangan syariah?
Pada forum keuangan syariah menyerupai bank syariah dan BMT, transaksi murabahah diterapkan untuk produk penyaluran dana (lending). Bank syariah sebagai penjual sedang nasabah sebagai pembeli. Karena bank syariah bukan perusahaan dagang yang menyediakan persediaan barang, biasanya barang gres disediakan bila ada pemesanan dari nasabah. Sedang pembayarannya dilakukan secara tunai atau tangguh/kredit.
Contoh, tuan Malik berencana membeli kendaraan beroda empat Avanza seharga Rp230 juta. Karena tuan Malik tidak mempunyai uang sejumlah tersebut, tuan Malik mendatangi Bank Syariah X untuk membeli kendaraan beroda empat yang diinginkan. Bank Syariah X lalu memesan kendaraan beroda empat dimaksud, lalu menjualnya kepada tuan Malik dengan harga yang disepakati sebesar Rp 250 juta (Rp 230 juta harga perolehan dan Rp 20 juta margin). Pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan selama jangka waktu 12 bulan.
Dalam pemesanan barang, bank syariah sanggup mewakilkan (wakalah) kepada pihak lain atau kepada nasabah itu sendiri. Jadi, yang membeli barang yaitu tuan Ahmad (contoh diatas) atas nama bank syariah X. Tapi transaksi murabahah gres boleh dilaksanakan bila barang sudah dibeli oleh nasabah. Transaksi ini biasa dikenal dengan murabahah bil wakalah.
Jadi beda ya dengan transaksi di bank konvensional. Di bank konvensional, nasabah pinjam uang, transaksinya pinjam-meminjam dengan laba bunga, sedang di bank syariah nasabah beli barang, transaksinya jual-beli barang dengan laba margin. Dalam Islam, transaksi pinjam-meminjam dengan pelengkap bunga tidak boleh alasannya yaitu termasuk riba, sedang transaksi jual-beli dengan pelengkap laba diperbolehkan.
Mengapa murabahah jadi transaksi favorit di forum keuangan syariah dibanding transaksi lainnya?
- Keuntungan eksklusif diketahui. Keuntungan murabahah eksklusif diketahui diawal dikala transaksi murabahah disepakati, berbeda dengan transaksi mudharabah/musyarakah dimana bagi hasil tidak boleh ditentukan diawal alasannya yaitu harus menunggu hasil perjuangan nasabah.
- Margin fix. Keuntungan murabahah sifatnya fix (certainty) atau tetap, bila sudah disepakati tidak sanggup berubah. Berbeda dengan bagi hasil yang sifatnya tidak tetap (uncertainty), berubah-rubah menyesuaikan hasil usaha.
- Resiko rendah. Transaksi murabahah secara kredit yaitu transaksi utang-piutang yang wajib diselesaikan oleh nasabah. Artinya penyelesaian utang –piutang tidak berkaitan dengan kondisi perjuangan nasabah, apakah dalam untung atau rugi. Sehingga resikonya relatif rendah. Sedang bagi hasil relatif beresiko, alasannya yaitu bila terjadi kerugian perjuangan maka kerugian akan ditanggung bersama.
Originally posted 2016-06-28 03:22:35.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
EmoticonEmoticon