Sabtu, 27 Januari 2018

3 Cara Mengakui Laba Transaksi Murabahah

Cara Mengakui Keuntungan Transaksi Murabahah

Sejatinya ketika janji murabahah sudah disepakati oleh penjual dan pembeli maka penjual sudah boleh mengakui laba murabahah sebagai pendapatan. Apalagi kalau transaksi murabahah secara tunai. Namun alasannya ialah praktek murabahah di forum keuangan syariah dilakukan secara tangguh/tidak tunai, maka laba murabahah diakui berdasarkan resiko tertagihnya piutang murabahah. Berikut ini 3 cara mengakui laba transaksi murabahah pada forum keuangan syariah:

Cara Mengakui Keuntungan Transaksi Murabahah 3 Cara Mengakui Keuntungan Transaksi Murabahah

Pertama. Keuntungan pribadi diakui pada dikala penyerahan barang. Cara ini digunakan kalau resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.

Contoh : BMT Al Falah menjual sepeda motor kepada tuan Azhar dengan harga jual Rp 25 juta secara tangguh selama 10 bulan, dari harga tersebut diketahui harga perolehan Rp 20 juta dan margin laba Rp 5 juta. Pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan melalui potong gaji. Karena tuan Azhar ialah karyawan BMT Al Falah dan dinilai mempunyai resiko tidak tertagih sangat kecil, maka laba murabahah diakui pribadi pada dikala penyerahan barang (akrual).

Jurnal transaksi:

  • Saat penyerahan barang
    Db : Piutang Murabahah Rp 25 juta
    Cr : Pendapatan Margin Murabahah Rp 5 juta
    Cr : Aset Murabahah Rp 20 juta
  • Saat mendapatkan angsuran setiap bulan Rp 2,5 juta
    Db : Kas Rp 2,5 juta
    Cr : Piutang Murabahah Rp 2,5 juta

Kedua. Keuntungan diakui proporsional sesuai dengan jumlah kas yang berhasil ditagih. Cara ini digunakan kalau resiko penagihan piutang murabahah relatif besar.

Contoh : Bank Berkah Syariah (BBS) menjual kendaraan beroda empat kepada tuan Ridwan seharga Rp 250 juta secara tangguh selama 25 bulan. Diketahui harga perolehan Rp 200 juta dan margin laba Rp 50 juta. Pembayaran dilakukan secara angsuran setiap bulan.

Jurnal transaksi:

  • Saat penyerahan barang
    Db : Piutang Murabahah Rp 250 juta
    Cr : Margin Murabahah Tangguhan Rp 50 juta
    Cr : Aset Murabahah Rp 200 juta
  • Saat pembyaran angsuran setiap bulan Rp 10 juta (margin Rp 2 juta)
    Db : Kas Rp 10 juta
    Cr : Piutang Murabahah Rp 10 juta
    Db : Margin Murabahah Tangguhan Rp 2 juta
    Cr : Pendapatan Margin Murabahah Rp 2 juta

Ketiga. Keuntungan diakui dikala seluruh piutang murabahah dapat tertagih. Cara ini digunakan kalau resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.

Contoh : BMT Berkah menjual sepeda motor kepada tuan Agus dengan harga jual Rp 10 juta secara tangguh selama 12 bulan. Diketahui harga perolehan Rp 8 juta dan margin Rp 2 juta. Pembayaran dilakukan secara tempoan selama 2 kali. Karena dinilai mempunyai resiko cukup besar, laba diakui dikala pelunasan.

Jurnal transaksi:

  • Saat penyerahan barang
    Db : Piutang Murabahah Rp 10 juta
    Cr : Margin Murabahah Tangguhan Rp 2 juta
    Cr : Aset Murabahah Rp 8 juta
  • Saat pembayaran ke – 1
    Db : Kas Rp 5 juta
    Cr : Piutang Murabahah Rp 5 juta
  • Saat pembayaran ke – 2 (pelunasan)
    Db : Kas Rp 5 juta
    Cr : Piutang Murabahah Rp 5 juta
    Db : Margin Murabahah Tangguhan Rp 2 juta
    Cr : Pendapatan Margin Murabahah Rp 2 juta

Dari ketiga cara mengakui keuntungan murabahah diatas, cara kedua yang digunakan pada forum keuangan syariah, sedang cara pertama dan kedua jarang atau bahkan tidak digunakan. Cara pertama tidak digunakan alasannya ialah transaksi tangguh niscaya mempunyai resiko tak tertagih, sedang cara kedua tidak digunakan alasannya ialah tidak ada forum keuangan syariah yang mau bertransaksi tangguh kalau mempunyai resiko tidak tertagih yang besar. Sehingga cara kedua yang dinilai sempurna untuk digunakan, yaitu dengan cara ratifikasi proporsional.

Semoga bermanfaat!

Originally posted 2016-06-29 14:50:20.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/


EmoticonEmoticon