Minggu, 28 Januari 2018

Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Menurut Psak 102

Akuntansi Murabahah

Berikut ini ialah panduan lengkap akuntansi murabahah menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 102. Panduan akuntansi murabahah ini disusun dengan sistematis dari mulai uang muka, pengadaan barang, diskon, penyerahan barang, pembayaran angsuran, denda, dan potongan harga dengan dilengkapi pola transaksi dan penjurnalannya.

Berikut ini ialah panduan lengkap akuntansi  Panduan Lengkap Akuntansi Murabahah Berdasarkan PSAK 102

Pencatatan Akuntansi Murabahah

Uang Muka Murabahah

Uang Muka murabahah ialah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah ialah sebagai berikut :

  1. Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
  2. Jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran penggalan dari pokok piutang murabahah
  3. Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah sesudah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank

Contoh Kasus:

Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) mendapatkan pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa kendaraan beroda empat Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melaksanakan pencatatan sebagai berikut:

3 Agust 2015 Dr Kas / Rek a.n Ahmad Rp 20.000.000
Cr Hutang Uang Muka Murabahah Rp 20.000.000

Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :

10 Agust 2015 Dr Hutang Uang Muka Murabahah Rp 20.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 20.000.000

Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:

10 Agust 2015 Dr Hutang Uang Muka Murabahah Rp 20.000.000
Cr Biaya Pemesanan Murabahah – Pendapatan lainnya Rp 5.000.000
Cr Kas / Rek a.n Ahmad Rp 15.000.000

Pengadaan Barang Murabahah

Setelah nasabah memesan barang kepada Bank Syariah, maka Bank Syariah membeli barang kepada pemasok atau suplier. Pada dikala barang diperoleh diakui sebagai persediaan murabahah sebesar biaya perolehan. Jika terjadi penurunan nilai persediaan murabahah lantaran usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.

Contoh Kasus:

Tanggal 4 Agustus 2015 atas pemesanan tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah membeli kendaraan beroda empat Avanza secara tunai ke dealer PT. Maju Terus dengan harga Rp 180.000.000. Jurnal transaksi tersebut adalah:

4 Agust 2015 Db Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
Cr Kas Rp 180.000.000

Tanggal 7 Agustus 2015 sebelum barang diserahkan ke tuan Ahmad, terjadi penurunan nilai barang yang disebabkan oleh satu dan lain hal sebesar Rp 2.000.000. Jurnal transaksi adalah:

7 Agust 2015 Db Beban Kerugian Penurunan Nilai Aset Murabahah Rp 2.000.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 2.000.000

Diskon Murabahah

Diskon murabahah ialah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang  diperoleh pihak pembeli dari pemasok.

Dalam pembelian barang oleh bank syariah biasanya akan menerima diskon harga dari pihak pemasok atau suplier. Diskon tersebut oleh bank syariah diakui sebagai (PSAK 102 par 20) :

  1. Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jikalau terjadi sebelum kesepakatan murabahah;
  2. Liabilitas kepada nasabah, jikalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan sesuai kesepakatan yang disepakati menjadi hak nasabah.
  3. Tambahan laba murabahah, jikalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan sesuai kesepakatan yang disepakati menajdi hak bank
  4. Pendapatan operasi lain, jikalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.

Contoh Kasus

Tanggal 10 Agustus 2015, atas pembelian kendaraan beroda empat Avanza oleh BBS, dealer PT maju terus memperlihatkan diskon harga sebesar Rp 7.500.000 dan diberikan secara tunai. Jurnal atas transaksi tersebut:

  • Terjadi sebelum kesepakatan murabahah
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 7.500.000
  • Terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan disepakati menjadi hak nasabah
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Hutang Diskon Murabahah Rp 7.500.000
  • Terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan disepakati menjadi hak bank
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Pendapatan Murabahah Rp 7.500.000
  • Terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan tidak diperjanjikan
11 Agust 2015 Db Kas Rp 7.500.000
Cr Pendapatan Operasional Lainnya Rp 7.500.000

Akad Murabahah / Penyerahan Barang

Setelah barang yang dipesan oleh nasabah telah disiapkan oleh bank syariah, maka proses berikutnya ialah kesepakatan / perjanjian murabahah antara bank syariah dengan nasabah bersangkutan yang sekaligus juga penyerahan barang oleh bank syariah kepada nasabah. Dalam kesepakatan murabahah disepakati beberapa ketentuan yang terkait :

  1. Harga jual aset murabahah
  2. Harga beli aset murabahah
  3. Margin/keuntungan murabahah yang disepakati
  4. Jangka waktu angsuran oleh nasabah
  5. Dan ketentuan lainnya

Pada dikala kesepakatan murabahah, piutang murabahah diakui sebesar harga jual aset murabahah yaitu harga perolehan ditambah laba yang disepakati.

Keuntungan murabahah yang disepakati sanggup diakui dengan cara berikut ini :

  1. Diakui pada dikala penyerahan barang. Cara ini diterapkan jikalau resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.
  2. Diakui secara proporsional sesuai dengan kas yang diterima dari tagihan piutang murabahah. Cara ini diterapkan jikalau resiko penagihan piutang murabahah relatif besar.
  3. Diakui pada dikala seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Cara ini dilakukan jikalau resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.

Dari tiga cara legalisasi laba murabahah diatas, cara pada poin b yang paling sering dipakai yaitu secara proporsional sesuai dengan kas yang dibayarkan oleh nasabah.

Contoh Kasus

Tanggal 13 Agustus 2015 disepakati kesepakatan murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad untuk pembelian kendaraan beroda empat Avanza, dengan rincian sebagai berikut:

Harga Jual Rp 240.000.000
Harga Perolehan Rp 180.000.000
Margin / Keuntungan Rp 60.000.000
Jangka Waktu 1 tahun (12 bulan)
Metode Pembayaran Angsuran
Biaya Administrasi Rp 1.800.000

Jurnal transaksi :

13 Agust 2015 Db Piutang Murabahah Rp 240.000.000
Cr Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 60.000.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
13 Agust 2015 Db Kas / rek a.n Tuan Ahmad Rp 1.800.000
Cr Pendapatan Administrasi Pembiayaan Rp 1.800.000

Pembayaran Angsuran Murabahah

Setelah kesepakatan murabahah dan barang sudah diserahkan kepada nasabah, maka kewajiban nasabah ialah melaksanakan pembayaran. Pembayaran sanggup dilakukan secara tunai atau tangguh. Pada bank syariah, transaksi murabahah selalu dilakukan secara tangguh baik dengan cara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu (tempo).

Contoh Kasus:

Berdasarkan kesepakatan dalam kesepakatan murabahah antara tuan Ahmad dan Bank Berkah Syariah ialah jangka waktu murabahah 24 bulan dan pembayaran dilakukan secara angsuran. Maka, Tanggal 13 September 2015 tuan Ahmad melaksanakan angsuran pertama sebesar Rp 20.000.000  dengan rincian angsuran pokok Rp 15.000.000 dan margin Rp 5.000.000 (lihat tabel angsuran).

Tabel Jadwal Angsuran Murabahah dengan Metode Proporsional (flat)

Angsuran ke- Total Angsuran Pokok Margin Sisa Pokok Sisa Margin
180,000,000 60,000,000
1 20,000,000 15,000,000 5,000,000 165,000,000 55,000,000
2 20,000,000 15,000,000 5,000,000 150,000,000 50,000,000
3 20,000,000 15,000,000 5,000,000 135,000,000 45,000,000
4 20,000,000 15,000,000 5,000,000 120,000,000 40,000,000
5 20,000,000 15,000,000 5,000,000 105,000,000 35,000,000
6 20,000,000 15,000,000 5,000,000 90,000,000 30,000,000
7 20,000,000 15,000,000 5,000,000 75,000,000 25,000,000
8 20,000,000 15,000,000 5,000,000 60,000,000 20,000,000
9 20,000,000 15,000,000 5,000,000 45,000,000 15,000,000
10 20,000,000 15,000,000 5,000,000 30,000,000 10,000,000
11 20,000,000 15,000,000 5,000,000 15,000,000 5,000,000
12 20,000,000 15,000,000 5,000,000

Jurnal Transaksi:

13 Sept 2015 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 20.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 20.000.000
13 Sept 2015 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 5.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 5.000.000

Potongan Murabahah

Potongan murabahah ialah pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh bank. Potongan murabahah sanggup diberikan pada dua kondisi yaitu potongan pelunasan murabahah dan potongan tagihan murabahah.

Pada dasarnya nasabah harus melunasi seluruh kewajibannya atas transaksi murabahah, namun jikalau nasabah melaksanakan pelunasan sempurna waktu atau melaksanakan pelunasan sebelum jatuh tempo maka bank syariah dibolehkan untuk memperlihatkan potongan harga, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam kesepakatan dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank.

Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada nasabah diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah. Metode potongan pelunasan piutang murabahah dengan memakai salah satu metode berikut ini (PSAK 102 par 27):

  1. Diberikan pada dikala pelunasan, yaitu bank mengurangi piutang murabahah dari laba murabahah
  2. Diberikan sesudah pelunasan, yaitu bank mendapatkan pelunasan piutang dari nasabah dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah.

Contoh Kasus

Tanggal 13 Juni 2016 tuan Ahmad melaksanakan pelunasan murabahah lebih cepat dari aktivitas jatuh tempo seharusnya. Sampai bulan Juni sisa piutang murabahah a.n Tuan Ahmad ialah sebesar Rp 40.000.000 terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Atas pelunasan tersebut Bank Berkah Syariah memperlihatkan potongan margin murabahah sebesar Rp 5.000.000. Jurnal transaksi :

  • Diberikan pada dikala pelunasan :
13 Juni 2016 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 35.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 35.000.000
13 Juni 2016 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 5.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 5.000.000
13 Juni 2016 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 5.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 5.000.000
  • Diberikan sesudah pelunasan:
13 Juni 2016 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 40.000.000
Cr Piutang Murabahah Rp 40.000.000
13 Juni 2016 Db Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 10.000.000
Cr Pendapatan Margin Murabahah Rp 10.000.000
13 Juni 2016 Db Pendapatan Margin Murabahah Rp 5.000.000
Cr Kas / Rek a.n Ahmad Rp 5.000.000

Denda

Bank sanggup mengenakan denda kepada nasabah yang tidak sanggup melaksanakan pembayaran angsuran piutang Murabahah, dengan indikasi antara lain:

  1. adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah memiliki dana tetapi tidak melaksanakan pembayaran piutang Murabahah; dan
  2. adanya unsur penyalahgunaan dana, yaitu nasabah memiliki dana tetapi dipakai terlebih dahulu untuk hal lain.

Denda tidak sanggup dikenakan kepada nasabah yang tidak/belum bisa melunasi disebabkan oleh force majeur, jikalau sanggup dibuktikan. Denda yang diterima diakui sebagai penggalan dana kebajikan.

Contoh Kasus

Tanggal 16 Desember 2015 atas kelalaian pembayaran angsuran oleh tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah mengenakan denda sebesar Rp 150.000 dan tuan Ahmad pribadi membayar denda secara tunai.

Jurnal Transaksi :

16 Des 2015 Db Kas / Rek a.n Ahmad Rp 150.000
Cr Titipan Dana Kebajikan – Denda Murabahah Rp 150.000

Murabahah dengan Wakalah

Pada prakteknya, kadang bank syariah tidak membeli secara pribadi barang yang dipesan oleh nasabah. Bank syariah mewakilkan pihak lain untuk membeli barang, sehingga bank syariah hanya menyediakan dana. Wakil yang ditunjuk untuk pembelian barang ialah pihak ketiga atau nasabah pemesan barang. Transaksi bank syariah mewakilkan pembelian barang kepada pihak ketiga atau nasabah pemesan disebut dengan kesepakatan wakalah.

Jika transaksi murabahah dengan embel-embel kesepakatan wakalah, maka ketentuannya ialah kesepakatan murabahah harus dilakukan sesudah barang secara prinsip menjadi milik bank.

Contoh kasus:

Tanggal 13 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah dan tuan Ahmad setuju melaksanakan transaksi murabahah atas kendaraan beroda empat Avanza sebesar Rp 180.000.000 dengan embel-embel margin sebesar Rp 60.000.000. Atas transaksi tersebut Bank Berkah Syariah memperlihatkan uang sebesar Rp 180.000.000 kepada tuan Ahmad sebagai wakil untuk pembelian kendaraan beroda empat Avanza.

Jurnal transaksi :

13 Agust 2015 Db Piutang Wakalah Rp 180.000.000
Cr Kas Rp 180.000.000

Setelah melaksanakan pembelian kendaraan beroda empat Avanza, pada tanggal 16 Agustus 2015 tuan Ahmad tiba ke Bank Berkah Syariah untuk menyerahkan kendaraan beroda empat Avanza dengan menandakan bukti pembelian barang.

Jurnal transaksi :

16 Agust 2015 Db Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
Cr Piutang Wakalah Rp 180.000.000

Setelah barang diterima oleh bank syariah, barulah dilakukan kesepakatan murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad.

Jurnal transaksi :

16 Agust 2015 Db Piutang Murabahah Rp 240.000.000
Cr Persediaan Murabahah Rp 180.000.000
Cr Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) Rp 60.000.000

Originally posted 2016-06-29 03:11:14.


Sumber https://akuntansikeuangan.com/


EmoticonEmoticon