Akuntansi Murabahah
Berikut ini ialah panduan lengkap akuntansi murabahah menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 102. Panduan akuntansi murabahah ini disusun dengan sistematis dari mulai uang muka, pengadaan barang, diskon, penyerahan barang, pembayaran angsuran, denda, dan potongan harga dengan dilengkapi pola transaksi dan penjurnalannya.
Pencatatan Akuntansi Murabahah
Uang Muka Murabahah
Uang Muka murabahah ialah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. Pengakuan dan pengukuran uang muka murabahah ialah sebagai berikut :
- Uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
- Jika barang jadi dibeli oleh nasabah, maka uang muka diakui sebagai pembayaran penggalan dari pokok piutang murabahah
- Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah sesudah diperhitungkan dengan biaya-biaya riil yang dikeluarkan oleh bank
Contoh Kasus:
Tanggal 3 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah (BBS) mendapatkan pembayaran uang muka sebesar Rp 20.000.000 dari tuan Ahmad sebagai tanda keseriusannya untuk memesan barang kepada BBS berupa kendaraan beroda empat Avanza. Atas transaksi tersebut BBS melaksanakan pencatatan sebagai berikut:
3 Agust 2015 | Dr | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 20.000.000 |
Cr | Hutang Uang Muka Murabahah | Rp 20.000.000 |
Tanggal 10 Agustus 2015 BBS menyerahkan barang pesanan kepada tuan Ahmad. Atas kesepakatan transaksi murabahah tersebut maka jurnal uang muka sebagai berikut :
10 Agust 2015 | Dr | Hutang Uang Muka Murabahah | Rp 20.000.000 |
Cr | Piutang Murabahah | Rp 20.000.000 |
Jika tanggal 10 Agustus 2015 tuan Ahmad membatalkan pembelian barang kepada BBS dan atas pemesananan barang Bank Syariah telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5.000.000. Maka jurnal transaksinya adalah:
10 Agust 2015 | Dr | Hutang Uang Muka Murabahah | Rp 20.000.000 |
Cr | Biaya Pemesanan Murabahah – Pendapatan lainnya | Rp 5.000.000 | |
Cr | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 15.000.000 |
Pengadaan Barang Murabahah
Setelah nasabah memesan barang kepada Bank Syariah, maka Bank Syariah membeli barang kepada pemasok atau suplier. Pada dikala barang diperoleh diakui sebagai persediaan murabahah sebesar biaya perolehan. Jika terjadi penurunan nilai persediaan murabahah lantaran usang, rusak atau kondisi lainnya sebelum diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aset.
Contoh Kasus:
Tanggal 4 Agustus 2015 atas pemesanan tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah membeli kendaraan beroda empat Avanza secara tunai ke dealer PT. Maju Terus dengan harga Rp 180.000.000. Jurnal transaksi tersebut adalah:
4 Agust 2015 | Db | Persediaan Murabahah | Rp 180.000.000 |
Cr | Kas | Rp 180.000.000 |
Tanggal 7 Agustus 2015 sebelum barang diserahkan ke tuan Ahmad, terjadi penurunan nilai barang yang disebabkan oleh satu dan lain hal sebesar Rp 2.000.000. Jurnal transaksi adalah:
7 Agust 2015 | Db | Beban Kerugian Penurunan Nilai Aset Murabahah | Rp 2.000.000 |
Cr | Persediaan Murabahah | Rp 2.000.000 |
Diskon Murabahah
Diskon murabahah ialah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang diperoleh pihak pembeli dari pemasok.
Dalam pembelian barang oleh bank syariah biasanya akan menerima diskon harga dari pihak pemasok atau suplier. Diskon tersebut oleh bank syariah diakui sebagai (PSAK 102 par 20) :
- Pengurang biaya perolehan aset murabahah, jikalau terjadi sebelum kesepakatan murabahah;
- Liabilitas kepada nasabah, jikalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan sesuai kesepakatan yang disepakati menjadi hak nasabah.
- Tambahan laba murabahah, jikalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan sesuai kesepakatan yang disepakati menajdi hak bank
- Pendapatan operasi lain, jikalau terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad.
Contoh Kasus
Tanggal 10 Agustus 2015, atas pembelian kendaraan beroda empat Avanza oleh BBS, dealer PT maju terus memperlihatkan diskon harga sebesar Rp 7.500.000 dan diberikan secara tunai. Jurnal atas transaksi tersebut:
- Terjadi sebelum kesepakatan murabahah
11 Agust 2015 | Db | Kas | Rp 7.500.000 |
Cr | Persediaan Murabahah | Rp 7.500.000 |
- Terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan disepakati menjadi hak nasabah
11 Agust 2015 | Db | Kas | Rp 7.500.000 |
Cr | Hutang Diskon Murabahah | Rp 7.500.000 |
- Terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan disepakati menjadi hak bank
11 Agust 2015 | Db | Kas | Rp 7.500.000 |
Cr | Pendapatan Murabahah | Rp 7.500.000 |
- Terjadi sesudah kesepakatan murabahah dan tidak diperjanjikan
11 Agust 2015 | Db | Kas | Rp 7.500.000 |
Cr | Pendapatan Operasional Lainnya | Rp 7.500.000 |
Akad Murabahah / Penyerahan Barang
Setelah barang yang dipesan oleh nasabah telah disiapkan oleh bank syariah, maka proses berikutnya ialah kesepakatan / perjanjian murabahah antara bank syariah dengan nasabah bersangkutan yang sekaligus juga penyerahan barang oleh bank syariah kepada nasabah. Dalam kesepakatan murabahah disepakati beberapa ketentuan yang terkait :
- Harga jual aset murabahah
- Harga beli aset murabahah
- Margin/keuntungan murabahah yang disepakati
- Jangka waktu angsuran oleh nasabah
- Dan ketentuan lainnya
Pada dikala kesepakatan murabahah, piutang murabahah diakui sebesar harga jual aset murabahah yaitu harga perolehan ditambah laba yang disepakati.
Keuntungan murabahah yang disepakati sanggup diakui dengan cara berikut ini :
- Diakui pada dikala penyerahan barang. Cara ini diterapkan jikalau resiko penagihan piutang murabahah relatif kecil.
- Diakui secara proporsional sesuai dengan kas yang diterima dari tagihan piutang murabahah. Cara ini diterapkan jikalau resiko penagihan piutang murabahah relatif besar.
- Diakui pada dikala seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Cara ini dilakukan jikalau resiko penagihan piutang murabahah cukup besar.
Dari tiga cara legalisasi laba murabahah diatas, cara pada poin b yang paling sering dipakai yaitu secara proporsional sesuai dengan kas yang dibayarkan oleh nasabah.
Contoh Kasus
Tanggal 13 Agustus 2015 disepakati kesepakatan murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad untuk pembelian kendaraan beroda empat Avanza, dengan rincian sebagai berikut:
Harga Jual | Rp 240.000.000 |
Harga Perolehan | Rp 180.000.000 |
Margin / Keuntungan | Rp 60.000.000 |
Jangka Waktu | 1 tahun (12 bulan) |
Metode Pembayaran | Angsuran |
Biaya Administrasi | Rp 1.800.000 |
Jurnal transaksi :
13 Agust 2015 | Db | Piutang Murabahah | Rp 240.000.000 |
Cr | Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) | Rp 60.000.000 | |
Cr | Persediaan Murabahah | Rp 180.000.000 | |
13 Agust 2015 | Db | Kas / rek a.n Tuan Ahmad | Rp 1.800.000 |
Cr | Pendapatan Administrasi Pembiayaan | Rp 1.800.000 |
Pembayaran Angsuran Murabahah
Setelah kesepakatan murabahah dan barang sudah diserahkan kepada nasabah, maka kewajiban nasabah ialah melaksanakan pembayaran. Pembayaran sanggup dilakukan secara tunai atau tangguh. Pada bank syariah, transaksi murabahah selalu dilakukan secara tangguh baik dengan cara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu (tempo).
Contoh Kasus:
Berdasarkan kesepakatan dalam kesepakatan murabahah antara tuan Ahmad dan Bank Berkah Syariah ialah jangka waktu murabahah 24 bulan dan pembayaran dilakukan secara angsuran. Maka, Tanggal 13 September 2015 tuan Ahmad melaksanakan angsuran pertama sebesar Rp 20.000.000 dengan rincian angsuran pokok Rp 15.000.000 dan margin Rp 5.000.000 (lihat tabel angsuran).
Tabel Jadwal Angsuran Murabahah dengan Metode Proporsional (flat)
Angsuran ke- | Total Angsuran | Pokok | Margin | Sisa Pokok | Sisa Margin |
180,000,000 | 60,000,000 | ||||
1 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 165,000,000 | 55,000,000 |
2 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 150,000,000 | 50,000,000 |
3 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 135,000,000 | 45,000,000 |
4 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 120,000,000 | 40,000,000 |
5 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 105,000,000 | 35,000,000 |
6 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 90,000,000 | 30,000,000 |
7 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 75,000,000 | 25,000,000 |
8 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 60,000,000 | 20,000,000 |
9 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 45,000,000 | 15,000,000 |
10 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 30,000,000 | 10,000,000 |
11 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 |
12 | 20,000,000 | 15,000,000 | 5,000,000 | – | – |
Jurnal Transaksi:
13 Sept 2015 | Db | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 20.000.000 |
Cr | Piutang Murabahah | Rp 20.000.000 | |
13 Sept 2015 | Db | Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) | Rp 5.000.000 |
Cr | Pendapatan Margin Murabahah | Rp 5.000.000 |
Potongan Murabahah
Potongan murabahah ialah pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh bank. Potongan murabahah sanggup diberikan pada dua kondisi yaitu potongan pelunasan murabahah dan potongan tagihan murabahah.
Pada dasarnya nasabah harus melunasi seluruh kewajibannya atas transaksi murabahah, namun jikalau nasabah melaksanakan pelunasan sempurna waktu atau melaksanakan pelunasan sebelum jatuh tempo maka bank syariah dibolehkan untuk memperlihatkan potongan harga, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam kesepakatan dan besarnya potongan diserahkan pada kebijakan bank.
Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada nasabah diakui sebagai pengurang pendapatan murabahah. Metode potongan pelunasan piutang murabahah dengan memakai salah satu metode berikut ini (PSAK 102 par 27):
- Diberikan pada dikala pelunasan, yaitu bank mengurangi piutang murabahah dari laba murabahah
- Diberikan sesudah pelunasan, yaitu bank mendapatkan pelunasan piutang dari nasabah dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada nasabah.
Contoh Kasus
Tanggal 13 Juni 2016 tuan Ahmad melaksanakan pelunasan murabahah lebih cepat dari aktivitas jatuh tempo seharusnya. Sampai bulan Juni sisa piutang murabahah a.n Tuan Ahmad ialah sebesar Rp 40.000.000 terdiri dari pokok Rp 30.000.000 dan margin Rp 10.000.000. Atas pelunasan tersebut Bank Berkah Syariah memperlihatkan potongan margin murabahah sebesar Rp 5.000.000. Jurnal transaksi :
- Diberikan pada dikala pelunasan :
13 Juni 2016 | Db | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 35.000.000 |
Cr | Piutang Murabahah | Rp 35.000.000 | |
13 Juni 2016 | Db | Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) | Rp 5.000.000 |
Cr | Pendapatan Margin Murabahah | Rp 5.000.000 | |
13 Juni 2016 | Db | Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) | Rp 5.000.000 |
Cr | Piutang Murabahah | Rp 5.000.000 |
- Diberikan sesudah pelunasan:
13 Juni 2016 | Db | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 40.000.000 |
Cr | Piutang Murabahah | Rp 40.000.000 | |
13 Juni 2016 | Db | Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) | Rp 10.000.000 |
Cr | Pendapatan Margin Murabahah | Rp 10.000.000 | |
13 Juni 2016 | Db | Pendapatan Margin Murabahah | Rp 5.000.000 |
Cr | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 5.000.000 |
Denda
Bank sanggup mengenakan denda kepada nasabah yang tidak sanggup melaksanakan pembayaran angsuran piutang Murabahah, dengan indikasi antara lain:
- adanya unsur kesengajaan, yaitu nasabah memiliki dana tetapi tidak melaksanakan pembayaran piutang Murabahah; dan
- adanya unsur penyalahgunaan dana, yaitu nasabah memiliki dana tetapi dipakai terlebih dahulu untuk hal lain.
Denda tidak sanggup dikenakan kepada nasabah yang tidak/belum bisa melunasi disebabkan oleh force majeur, jikalau sanggup dibuktikan. Denda yang diterima diakui sebagai penggalan dana kebajikan.
Contoh Kasus
Tanggal 16 Desember 2015 atas kelalaian pembayaran angsuran oleh tuan Ahmad, Bank Berkah Syariah mengenakan denda sebesar Rp 150.000 dan tuan Ahmad pribadi membayar denda secara tunai.
Jurnal Transaksi :
16 Des 2015 | Db | Kas / Rek a.n Ahmad | Rp 150.000 |
Cr | Titipan Dana Kebajikan – Denda Murabahah | Rp 150.000 |
Murabahah dengan Wakalah
Pada prakteknya, kadang bank syariah tidak membeli secara pribadi barang yang dipesan oleh nasabah. Bank syariah mewakilkan pihak lain untuk membeli barang, sehingga bank syariah hanya menyediakan dana. Wakil yang ditunjuk untuk pembelian barang ialah pihak ketiga atau nasabah pemesan barang. Transaksi bank syariah mewakilkan pembelian barang kepada pihak ketiga atau nasabah pemesan disebut dengan kesepakatan wakalah.
Jika transaksi murabahah dengan embel-embel kesepakatan wakalah, maka ketentuannya ialah kesepakatan murabahah harus dilakukan sesudah barang secara prinsip menjadi milik bank.
Contoh kasus:
Tanggal 13 Agustus 2015 Bank Berkah Syariah dan tuan Ahmad setuju melaksanakan transaksi murabahah atas kendaraan beroda empat Avanza sebesar Rp 180.000.000 dengan embel-embel margin sebesar Rp 60.000.000. Atas transaksi tersebut Bank Berkah Syariah memperlihatkan uang sebesar Rp 180.000.000 kepada tuan Ahmad sebagai wakil untuk pembelian kendaraan beroda empat Avanza.
Jurnal transaksi :
13 Agust 2015 | Db | Piutang Wakalah | Rp 180.000.000 |
Cr | Kas | Rp 180.000.000 |
Setelah melaksanakan pembelian kendaraan beroda empat Avanza, pada tanggal 16 Agustus 2015 tuan Ahmad tiba ke Bank Berkah Syariah untuk menyerahkan kendaraan beroda empat Avanza dengan menandakan bukti pembelian barang.
Jurnal transaksi :
16 Agust 2015 | Db | Persediaan Murabahah | Rp 180.000.000 |
Cr | Piutang Wakalah | Rp 180.000.000 |
Setelah barang diterima oleh bank syariah, barulah dilakukan kesepakatan murabahah antara Bank Berkah Syariah dengan tuan Ahmad.
Jurnal transaksi :
16 Agust 2015 | Db | Piutang Murabahah | Rp 240.000.000 |
Cr | Persediaan Murabahah | Rp 180.000.000 | |
Cr | Margin Murabahah Yang Ditangguhkan (MYDT) | Rp 60.000.000 |
Originally posted 2016-06-29 03:11:14.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
EmoticonEmoticon