PT. Pegadaian (Persero) merupakan salah satu perusahaan yang dimiliki oleh Negara dalam naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di biang jasa pengkreditan, jasa forum keuangan non bank atas dasar aturan gadai, serta jasa titipan dan jasa lainya. Sejarah Pegadaian bermulai pada dikala pemerintah penjajahan Belanda mendirikan Bank Van Leening yaitu forum keuangan yang memperlihatkan pinjaman uang dengan dasar aturan gada di Batavia pada 20 Agustus 1746.
Ketika Inggris mengambil hebat seluruh kekuasaan di Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), maka Bank Van Leening resmi dibubarkan dan masyarakat diberi kekuasaan untuk mendirikan perjuangan pegadaiaan asal sanggup lisensi daripemerintah tempat setempat (Liecentie Stelsel). Namun metode yang telah dijalankan tersebut berdampak buruk, pemegang lisensi menjalankan praktek lintenir atau linta darat yang dirasakan pada dikala itu kurang mmenguntungkan pemerintah Inggris. Oleh karna itu, metode Liecentie Stelsel diaganti menjadi Pacth Stelsel yaitu pendirian forum penggadaian diberikan kepada umum yang bisa membayarkan pajak yang tingggi kepada pemerintah.
Pada dikala Belanda berkuasa kembali di Indonesia, teladan atau metode Pacth Stelsel tetap dipertahankan dan menjadikan imbas yang sama dimana setiap pemegang hak ternyata banyak melaksanakan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan Cultur Stelsel dimana kajian wacana pegadaian, saran yang dikemukan yaitu sebaiknya acara pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah biar sanggup memperlihatkan tunjangan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan tersebut, pemerintah Hindia Belanda pegadaian rnerupakan monopoli pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi (Jawa barat). Selanjutnya pada setiap tanggal 1 April akan terus diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada masa pendudukan Jepang, Gedung Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan. Kramat Raya No. 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya. 132. Namun, tidak banyak perubahan yang terjai pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur Organisasi jawatan pegadaian, Jawatan Pegadaian dalam bahasa jepang disebut `Sitji Eigeikyuku'. Pimpinan Jawatan pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang berjulukan Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang berjulukan M. Saubari.
Pada awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan pegadaian sempat pindah ke Karang Anyer (Kebumen), Jawa Tengah alasannya situasi perang yang semakin terus memanas. Agresi militer Belanda yang kedua memaksa kantor Jawatan Pegadaaian dipindah lagi ke Magelang. Selanjutnya pasca perang kemerdekaaan, lalu Kantor Jawatan Pegadaian kembali ke Jakarta da Pegadaian kembali dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia.
Dalam masa tersebut, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, Yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) semenjak 0 1 Januari 1961, lalu menurut PP No.07/ 1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya menurut PP No.10/1990 (diperbaharui dengan PP No. 103/2000) berubah lagi menjadi perusahaan umum (PERUM) sampai 31 Maret 2012, lalu semenjak tanggal 1 April bentuk tubuh aturan berubah dari Perusahaan Umum (PERUM) menjadi Perusahaan Terbatas (PT) Persero menurut hasil keputusan Menteri Negara BUMN No. SK- i57/MBU/2012 tangga130 Maret 2012.
Kini usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun lamanya. Sampai dikala ini PT. Pegadaian (Pesero) merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang jasa gadai. Oleh alasannya itu, Pemerintah memperlihatkan hak monopoli kepada PT. Pegadaian (Persero) untuk mengelola jasa pengkreditan atas dasar aturan gadai. Manfaat semakin dirasakan oleh masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi Public service Obligation, ternyata perusahaan masih bisa memperlihatkan bantuan yang signifikan dalam bentuk pajak dan bagi laba kepada Pemerintah, disaat banyak forum keuangan lainya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
Kantor sentra PT. Pegadaian (Persero) berlokasi di Jalan Kramat Raya No. 162, Jakarta Pusat. Dimana Kantor PT. Pegadaian (Persero) mempunyai Kantor Wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia, yang salah satunya terletak Kantor Wilayah I PT. Pegadaian (Persero) di Jalan Pegadaian No. 122 Medan yang mengurusi Kantor Cabang dan Unit di Propinsi Nagroe Aceh Darussalam (NAD) dan Sumatera Utara (SUMUT). Berikut ini yaitu gambar PT. Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah I - NAD dan SLJNIUT di Medan
Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com
EmoticonEmoticon