Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
Berdasarkan Peraturan kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektonik Tahun 2015, maka BKN membangun Website yang dipakai sebagai wadah Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memakai web broser http://pupns.bkn.go.idhttp://pupns.bkn.go.id/ melalui situs tersebut semua Pegawai Negeri Sipil di Indonesia akan didata ulang secara online.
Pengisian formulir e-PUPNS dimulai 1 September 2015 hingga dengan simpulan bulan November 2015, sedangkan proses verifikasi dilakukan hingga dengan simpulan bulan Desember 2015. Pemerintah akan menunjukkan sanksi kepada PNS yang tidak melakukan pemutahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, jikalau hal ini terjadi maka hukuman berikutnya pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Bagi sahabat yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara alias PNS ayo cepat mengisi dan memutahirkan data sahabat secara online melalui sistem e-PUPNS 2015 jangan hingga terlambat dan menyesal dikemudian hari. Pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana cara mengisi data pegawai negeri sipil secara online di e-PUPNS? di sini admin akan share Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). Pada petunjuk ini dijelaskan prosedur registrasi PUPNS yang garis besarnya sebagai berikut:
- PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk sanggup mengisi formulir e-PUPNS
- PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut: Data Utama PNS, Data Posisi Jabatan, Data Riwayat, Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja dan Potensi, Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru), Daarra untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter), Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
- Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS
- PNS sesudah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapat bukti pengisian formulir e-PUPNS yang sanggup disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
- PNS sanggup memantau keseluruhan pemutahiran data dan progres data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
1. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
2. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
Sumber http://materipenjasorkes.blogspot.com
EmoticonEmoticon