Selasa, 06 Februari 2018

Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang Pns Elektronik (E-Pupns)

Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)

 Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik  Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
Badan Kepegawaian Negara  sebagai pembina dan penyelenggara Managemen Aparatur Sipil Negara, menurut Pasal 47 dan pasal 48 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara mempunyai fungsi dan kiprah antara lain untuk menyimpan informasi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dimutahirkan oleh Instansi Pemerintah, serta bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Untuk mendukung penyelenggaraan managemen, penyimpanan, pengelolaan dan pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis kompetensi diharapkan database Aparatur Sipil Negara nasional secara online yang akurat terpercaya, dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah.


Berdasarkan Peraturan kepala BKN Nomor XX Tahun 2015 wacana Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektonik Tahun 2015, maka BKN membangun Website yang dipakai sebagai wadah Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memakai web broser http://pupns.bkn.go.idhttp://pupns.bkn.go.id/ melalui situs tersebut semua Pegawai Negeri Sipil di Indonesia akan didata ulang secara online.

Pengisian formulir e-PUPNS dimulai 1 September 2015 hingga dengan simpulan bulan November 2015, sedangkan proses verifikasi dilakukan hingga dengan simpulan bulan Desember 2015. Pemerintah akan menunjukkan sanksi  kepada PNS yang tidak melakukan pemutahiran data melalui e-PUPNS pada periode yang ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional, jikalau hal ini terjadi maka hukuman berikutnya pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Bagi sahabat yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara alias PNS ayo cepat mengisi dan memutahirkan data sahabat secara online melalui sistem e-PUPNS 2015 jangan hingga terlambat dan menyesal dikemudian hari. Pertanyaan selanjutnya yaitu bagaimana cara mengisi data pegawai negeri sipil secara online di e-PUPNS? di sini admin akan share Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS). Pada petunjuk ini dijelaskan prosedur registrasi PUPNS yang garis besarnya sebagai berikut:
  1. PNS harus login ke sistem dengan nomor register dan kata sandi untuk sanggup mengisi formulir e-PUPNS
  2. PNS mengisi formulir e-PUPNS yang terdiri dari data sebagai berikut: Data Utama PNS, Data Posisi Jabatan, Data Riwayat, Data Hasil Penilaian Prestasi Kerja dan Potensi, Data untuk PNS Guru (khusus diisi oleh PNS Guru), Daarra untuk PNS Dokter (khusus diisi oleh PNS Dokter), Data Stakeholder antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan dan Kartu Pegawai Elektronik (KPE)
  3. Proses validasi data PNS secara interaktif dilakukan oleh sistem e-PUPNS
  4. PNS sesudah mengisi formulir e-PUPNS dan mengirimkan ke BKD akan mendapat bukti pengisian formulir e-PUPNS yang sanggup disimpan dalam bentuk file elektronik (pdf) dan atau dicetak sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. PNS sanggup memantau keseluruhan pemutahiran data dan progres data masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
Demikian sekilas wacana Pendataan Ulang Pegawai Negeri sipil yang sanggup admin share. Unutk lengkapnya silahkan sahabat PNS pelajari dan praktekan pribadi sistem pendataan ulang PNS pada Buku Petunjuk Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS) dengan mend0wnl0ad pada link di bawah ini:

1. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)
2. Download Buku Petunjuk Pengguna Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik (e-PUPNS)




Sumber http://materipenjasorkes.blogspot.com


EmoticonEmoticon