Cara menghitung pesangon phk (pemutus hubungan kerja) | Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara menghitung pesangon karyawan dikala phk dan pembahasan lainnya.
Keadaan bisnis serta kondisi keuangan suatu perusahaan yang tidak menentu kadang menuntut perusahaan tersebut mengambil suatu cara yang ekstrim dalam mengurangi jumlah karyawan yang ada, yaitu salah satunya ialah dengan cara PHK (Pemutus Hubungan Kerja).
Meskipun hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaannya telah berkahir, namun ada pembayaran kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan tersebut. Kewajiban tersebut biasanya sering disebut dengan uang pesangon.
Selain adanya uang pesangon, karyawan yang telah di phk juga wajib mendapat UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) dan UPH (Uang Penggantian Hak).
Isi Artikel
Cara Menghitung Pesangon Phk Karyawan
Dibawah ini merupakan perhitungan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 2 dan 3 yaitu sebagai berikut :
Phk yang terjadi lantaran adanya inisiatif karyawannya sendiri berbeda dengan phk yang terjadi lantaran inisiatif perusahaan tersebut. Karena phk yang terjadi lantaran adanya inisitaif karyawan tidak akan menjadikan konsekuensi pembayaran uang pesangon dan UPMK oleh perusahaan. Namun begitu, perusahaan tetap harus membayar UPH (Uang Penggantian Hak) terhadap karyawan tersebut.
Jika karyawannya termasuk non management committee atau biasanya diartikan sebagai fungsi dan tugasnya tidak mewakili pengusaha secara langsung, maka perusahaan tersebut akan menawarkan uang pisah. Pelaksanaan pembayaran dan besaran uang pisah tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Baca juga:
Undang-Undang Hak Karyawan
Undang-undang telah merinci hak-hak karyawan yang sanggup dirupiahkan yaitu sebagai berikut :
- Hak lantaran cuti tahunan yang belum gugur dan yang belum diambil
Cara ini sangat lazim dilakukan oleh perusahaan dan tidak ada cara baku untuk menghitung konversi nilai jumlah hari cuti ke dalam rupiah :
- Penggantian kesehatan dan perumahan ditetapkan sebesar 15% dari jumlah UPMK dan uang pesangon yang akan diterima oleh karyawan tersebut
- Ongkos atau biaya pindah untuk karyawan beserta keluarganya ketempat kerja baru/ ke kota
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama
Upah yang dipakai untuk menghitung uang pesangon, UPMK, maupun UPH yaitu upah tetap yang diterima oleh karyawan yang bersangkutan setiap bulannya. Upah tetap tersebut terdiri atas pertolongan dan honor pokok yang diterima dengan tetap pada setiap bulannya dikala bekerja. Oleh lantaran itu, pertolongan kehadiran yang sanggup berubah-ubah jumlahnya pada tiap bulannya, tidak termauk dalam upah yang dimaksud.
Contoh Kasus Pesangon PHK
Putri selama bekerja di PT Makmur Sejahtera mendapat honor pokok sebesar Rp 2,5 juta/bulan, dengan pertolongan komunikasi sebesar Rp 1 juta/bulan. Putri juga mendapat uang makan per hari sebesar Rp 70 ribu (diperoleh hanya jikalau putri hadir dikantor).
Setelah 4 tahun 7 bulan masa kerjanya berlalu, putri mengalami Phk per 14 Sepetember. Sedangkan hak cuti tahunan yang sudah diambil oleh Putri yaitu 4 hari dari hak cuti 12 hari/tahun. Hitunglah berapa kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Putri?
Perhitungan besar uang pesangon karyawan di Phk
1. Diketahui upah yang didapatakn Putri sebesar
= Gaji pokok + Tunjangan tetap
= Rp 2,5 juta + Rp 1 juta
= Rp 3,5 juta
2. Uang pesangon untuk Putri dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (5 bulan upah)
= 5 x Rp 3,5 juta
= Rp 17,5 juta
3. Uang UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) untuk karyawan dengan masa kerja 4 tahun 7 bulan (2 bulan upah)
= 2 x Rp 3,5 juta
= Rp 7 juta
4. Untuk penggantian hak :
Hak cuti = (Jumlah hari kerja dalam 1 bulan/Jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil) x upah tetap dalam 1 bulan
= ((Hak cuti januarai sd september) – 4 hari / 25 hari ) x Rp 3,5 juta
= 9 – 425 x Rp 3,5 juta
= 525 x Rp 3,5 juta
= Rp 700 ribu
Hak kesehatan dan perumahan = 15% x (jumlah uang UPMK dan uang pesangon)
= 15% x (Rp 7 juta + Rp 17,5 juta)
= Rp 3.675.000
Maka jumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada Putri yaitu sebagai berikut :
= Uang pesangon + UPMK + UPH
= Rp 17.500.000 + Rp 7.000.000 + (Rp 700.000 + Rp 3.675.000)
= Rp 28. 875.000
Demikianlah artikel diatas yang membahas mengenai Cara Menghitung Pesangon Phk (Pemutus Hubungan Kerja). Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan dan pengetahuan bagi teman yang membacanya yaa^^ jangan lupa like and share!
Kunjungi artikel terkait:
- Pengertian, Jenis-Jenis dan Dampak Inflasi + Cara Mengatasinya
- Pengertian Kebijakan Moneter [Instrumen, Tujuan, Jenis-Jenis Dan Contoh]
- Pengertian Kebijakan Fiskal [Instrumen, Tujuan, Macam-Macamnya]
- Pengertian Inkaso Beserta [Jenis-Jenis, Mekanisme Dan Prosedur]
- Pengertian Kliring Beserta [Jenis-Jenis, Sistem, Akuntansi]
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
EmoticonEmoticon