Kamis, 01 Maret 2018

Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Uud 1945

Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terperinci dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh lantaran itu seyogyanya pemerintah Indonesia mengelola perekonomian sesuai dengan apa yang diatur dalam konstitusinya. Krisis yang kita alami merupakan momentum bagi pemerintah Indonesia untuk kembali pada sistem ekonomi yang sesuai dengan konstitusi .

Kajian konstitusi ekonomi menjadi penting dikala ini, lantaran selama ini Indonesia belum mengakibatkan konstitusi sebagai referensi perekonomian nasional. Ekonomi konstitusi merupakan sistem ekonomi yang didasarkan kepada ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi suatu negara.

  Salah satu tujuan membentuk Negara Indonesia termuat dengan terperinci dalam  alinea keempat  Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Sistem Ekonomi Indonesia Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari hambatan yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari hambatan lain, contohnya terkait dengan pengendalian diri.

  • Ekonomi Indonesia Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Dasar 1945

Konstitusi Indonesia telah mengatur semenjak soal penguasaan dan kepemilikan kekayaan sumber daya alam, hak milik perorangan, sampai kiprah negara dan dalam aktivitas usaha. Sistem ekonomi tidak saja menurut hanya kepada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, baik yang orisinil maupun sesudah perubahan, sebagai paradigma pengelolaan ekonomi ibarat yang banyak dipahami oleh masyarakat tetapi juga dalam beberapa pasal lain dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur perihal paradigma kewajiban sosial Negara kepada masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 33 sesudah amandemen, bahwa :
  1. Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menekankan politik perekonomian untuk mencapai kemakmuran rakyat. Yang dimaksudkan dengan kemakmuran tidak lain ialah kemampuan pemenuhan kebutuhan material atau kebutuhan dasar. Ukuran untuk menerangkan berhasil tidaknya politik kemakmuran dan politik perekonomian ialah amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu peningkatan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab kalau kemakmuran perorangan yang diutamakan, maka tampuk produksi akan jatuh ke tangan perorangan yang berkuasa. Jika ini terjadi maka rakyat yang jumlahnya banyak akan ditindasinya.

Perekonomian harus berdasar demokrasi ekonomi, yaitu kemakmuran bagi semua orang. Bumi dan air dan kekayaan alam ialah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sehingga harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bung Hatta menggambarkan ukuran dari pencapaian kemakmuran rakyat ialah sebagai berikut:

Negeri belumlah makmur dan belum menjalankan keadilan sosial, apabila fakir miskin masih berkeliaran di tengah jalan, dan bawah umur yang dibutuhkan akan menjadi tiang masyarakat di masa tiba terlantar hidupnya”.

Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan mengatur perihal APBN yg mengatur penggunaannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tegas dinyatakan APBN ialah untuk kesejahteraan rakyat. Oleh balasannya kewajiban untuk menjamin kebutuhan dasar, memperlihatkan penghidupan yang layak lewat lapangan kerja, dan sebagainya seharusnya tercermin dalam alokasi APBN. Hingga dikala ini APBN tidak mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kewajiban negara untuk membuat lapangan kerja, misalnya, telah diserahkan kepada swasta dengan kewajiban Negara membuat iklim perjuangan yang baik

Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Banyak jalan untuk membuat lapangan kerja. Indonesia ialah salah satu penghasil beberapa komoditas pertanian dan pertambangan terbesar dunia. Tetapi pemerintah mengambil kebijakan yang tidak menguntungkan rakyat. Contoh, Indonesia penghasil kayu dan rotan yang besar di dunia yang dihasilkan dari Indonesia Timur. Tetapi pemerintah tidak mengambil kebijakan industri pengolahan berbasis kayu dan rotan, yang sanggup membuat lapangan kerja sekaligus memperlihatkan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat. Dengan demikian juga akan mengurangi kesenjangan pembangunan antara wilayah Indonesia Timur dengan Indonesia Barat.

Pasal (28) disebutkan bahwa rakyat mempunyai hak untuk dipenuhi hak-hak dasarnya oleh negara.Pasal (31) dijelaskan negara bertanggung jawab atas hak setiap warga negara untuk mendapat pendidikan dan pemerintah menjamin anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Pasal (34) juga ditekankan bahwa fakir miskin dan anak telantar mempunyai hak untuk mendapat pemenuhan kebutuhan dasar dari negara.

Pasal (23) menegaskan untuk menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut, pengelolaan anggaran dan keuangan harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat. Melihat makna pasal-pasal tersebut dalam konstitusi kita semakin terperinci bagi kita mengapa pendiri republik ini menegaskan bahwa negara harus menguasai aneka macam sumber daya alam (SDA) strategis ibarat yang dituangkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini lantaran kiprah sosial-ekonomi negara terhadap rakyat sangat berat sehingga akan mengandalkan SDA sebagai sumber pembiayaannya.

  • Jalan Menuju Ekonomi Konstitusi

Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang tidak sanggup diuji, lantaran belum ada forum dan prosedur untuk menguji konstitusionalitas Undang-undang. Akibatnya, undang-undang tidak sanggup diganggu gugat kecuali forum pembuat undang-undang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat yang merubahnya. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 perubahan keempat pasal 24 ayat 2, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer dan sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 26 c Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ayat 1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Kini segala undang-undang yang terkait dengan kebijakan ekonomi kalau tidak sesuai dengan konstitusi sanggup diajukan pembatalannya melalui Mahkamah Konstitusi. UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Sekarang para perumus kebijakan di bidang ekonomi harus memerhatikan rambu-rambu konstitusi. Masyarakat juga harus memperhatikan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan ekonomi dan kesejahteraan dan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi kalau dirasa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga perekonomian Negara dikelola sesuai konstitusi .

  • Undang-undang Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi merupakan konsep yang digagas oleh para pendiri negara Indonesia. Mereka telah menggagas konsep demokrasi ekonomi untuk menemukan sebuah bentuk perekonomian yang sempurna dan sesuai dengan huruf bangsa Indonesia. Menurut Sritua Arief, demokrasi ekonomi mengandung konsekuensi moral, tetapi secara khusus disoroti sebagai bentuk perpaduan antara politik, ekonomi, dan akhlak kultural. Sistem politik, ekonomi, dan akhlak kultural bekerja secara dinamis, seimbang, dan tidak saling mensubordinasikan sehingga masing-masing berinteraksi secara baik.

Dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 perubahan, secara terperinci dikatakan sistem ekonomi Indonesia diselenggarakan menurut demokrasi ekonomi. Dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi tersebut, dewan perwakilan rakyat RI pernah membahas Rancangan Undang-undang perihal Demokrasi Ekonomi. RUU ini oleh para wakil rakyat dimaksudkan untuk menyelenggarakan Perekonomian Nasional sebagai perjuangan bersama dengan mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Para wakil rakyat yang membidangi duduk kasus ini telah berkeliling keberbagai Negara dan kampus di aneka macam daerah, namun sampai sekarang tidak lagi terdengar bunyi anggota dewan yang terhormat yang membicarakan perihal demokrasi ekonomi yang diamanahkan oleh konstitusi kita.

  • Ekonomi Konstitusi Menuju Demokrasi Ekonomi

Demokrasi ekonomi yang akan dirumuskan melalui RUU Demokrasi Ekonomi hendaklah tidak menyimpang dari beberapa pasal dalam konstitusi kita yang telah mengatur sistem pengelolaan ekonomi dan kewajiban sosial Negara kepada masyarakat. Momentum krisis ekonomi yang telah kita alami dan keluhan masyarakat perihal sulitnya beban hidup dikala ini dengan sulitnya memperoleh pekerjaan lantaran terbatasnya lapangan kerja dan dalam rangka menyambut kemerdekaan RI yang ke-65 hendaknya kita semua menyuarakan akan pentingya Negara Indonesia kembali pada ekonomi konstitusi. Perekonomian yang semakin menyimpang dari tujuan pembentukan negara Republik Indonesia terjadi salah satunya lantaran ekonomi tidak dijalankan sesuai jalan ekonomi konstitusi. Jadi, tidak ada pilihan lain kecuali melaksanakan koreksi terhadap arah kebijakan ekonomi dan kembali mengakibatkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai teladan pokok.

Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif niscaya mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, lantaran dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, sanggup disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam Undang-Undang Dasar yang perlu dibahas lebih jauh:
  1. Pasal-Pasal ekonomi dalam UUD,
  2. Ekonomi pasar dan UUD,
  3. Arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.


Dasar Hukum :

  •  Undang-Undang Dasar 1945

Referensi :


Sumber http://artonang.blogspot.com


EmoticonEmoticon