Pengertian BPR | Akuntansilengkap.com – BPR sudah ada semenjak zaman sebelum kemerdekaan. Pada masa itu, BPR lebih dikenal dengan sebutan Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR yaitu forum resmi yang diatur dalam UU No. 7 tahun 1992 wacana perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998.
Isi Artikel
Pengertian BPR
Pasal 1 ayat 2 UU No. 10 tahun 1998 wacana perbankan
Pengertian BPR adalah bank yang menjalankan aktivitas perjuangan secara konvensional atau berprinsip syariah yang kegiatannya tidak menunjukkan jasa kemudian lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat melakukan aktivitas perjuangan menyerupai penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, penyaluran kredit dan deposito berjangka artinya hanya terbatas dengan transaksi yang sederhana. (Baca: Faktor yang menghipnotis harga saham)
Kegiatan BPR adalah bertujuan untuk melayani perjuangan kecil dan masyarakat. Tujuan utama BPR yaitu menunjukkan pelayanan kepada perjuangan mikro kecil dan menengah serta masyarakat sekitar. Bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi atau Perusahaan Daerah.
Ternyata dengan adanya BPR menunjukkan dampak positif dalam perkembangan perekonomian Indonesia, khususnya pada aktivitas perjuangan kecil mikro, sedang dan menengah. BPR berperan dalam derma kredit bagi perjuangan kecil dan menengan sehingga sanggup membantu membuat lapangan pekerjaan, pemerataan pendapatan dan pemerataan kesempatan berusaha di Indonesia.
Baca juga:
Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat
Menurut kasmir (2003) meskipun sifat umum BPR sama dengan bank umum pada umumnya, namun ada beberapa aktivitas seputar pendanaan yang dilarang dilakukan BPR.
Kegiatan perjuangan yang boleh dilakukan BPR meliputi:
- Menghimpun dana dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pendanaan atau pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah serta sesuai dengan ketentuan yang Bank Indonesia telah tetapkan.
- Menempatkan dana dalam bentuk deposito berjangka, akta deposito dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
Kegiatan perjuangan yang tidak dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Undang-Undang Perbankan No.7 tahun 1992, meliputi:
- Menerima simpanan yang berupa giro dan ikut serta dalam penyediaan kemudian lintas pembayaran.
- Melakukan aktivitas perjuangan dalam valuta abnormal terkecuali sebagai pedagang valuta abnormal (dengan izin Bank Indonesia).
- Melakukan penyertaan modal.
- melaksanakan aktivitas perjuangan dalam bidang asuransi.
Jenis dan Bentuk Hukum BPR
Menurut UU Perbankan No 10 tahun 1998, BPR dikelompokkan menjadi 3 jenis diantaranya:
1. BPR Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. Bank Desa
b. Lumbung Desa
2. BPR Bukan Badan Kredit Desa, terdiri dari :
a. BPR eks LDKP
b. Bank Pasar
c. BKPD (Bank Karya Produksi Desa)
d. Bank Pegawai
3. LDKP (Lembaga Dana dan Kredit Pedesaan)
Adapun bentuk aturan BPR yaitu :
- Perusahaan Daerah
- Koperasi
- Perseroan Terbatas
- Bentuk Lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah
Fungsi dan Kegiatan BPR
Fungsi BPR diantaranya yaitu menunjukkan layanan pendanaan menyerupai bank kepada masyarakat yang sulit menjangkau bank umum, BPR juga sanggup membantu mendidik masyarakat memahami pola nasional supaya pemerataan pembangunan di sektor pedesaan bisa lebih cepat. Kesempatan membuka perjuangan pada masyarakat pedesaan menjadi terbuka serta memberi pemahaman kepada masyarakat akan manfaat forum keuangan formal sehingga sanggup terhindar dari jeratan rentenir.
Prinsip-prinsip derma kredit BPR
Pengertian kredit yaitu penyediaan utang atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu yang berdasarkan persetujuan dan akad pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan kepada peminjam untuk melunasi utang tersebut sesuai jangka waktu yang telah ditentukan. Haryani (2010).
Hal penting yang harus disiapkan sebelum bank menunjukkan akomodasi kredit kepada nasabah yaitu bank harus merasa yakin dengan kredit yang diberikan akan kembali. Keyakinan ini didapatkan dengan cara analisis kredit sebelum kredit disalurkan untuk mendapat nasabah yang bisa menguntungkan. Analisis kredit tersebut di kelompokkan menjadi prinsip 5C dan 7P, 5 P yaitu (character, capacity, capital, collateral, condition of economi). Prinsip 7-P (personality, perpose, prospect, payment), dan prinsip 3-R (return, repayment, risk bearing ability).
Prinsip 5-C | Definisi |
Character | Sifat nasabah sanggup dilihat melalui latar belakang si nasabah baik pekerjaan maupun pribadinya. Dalam huruf ini tercakup juga kemampuan membayar (ability to pay) dan impian membayar (willingness to pay).. |
Capital (permodalan) | Hal yang menjadi perhatian dalam permodalan yaitu wacana besarnya modal dan struktur modal termasuk kinerja. |
Capacity (kemapuan) | Perhatian yang diberikan debitur mencakup kepemimpinan dan kinerja dalam perusahaan. |
Collateral (anggunan) | Kemampuan si calon debitur dengan menunjukkan jaminan/agunan yang baik dan memiiki nilai yang baik secara ekonmi maupun hukum. |
Condition of economy (kondisi perekonomian) | Dari segi kondisi yang sangat cepat berubah. |
Prinsip 7-P | Definisi |
Personality | Penilaian subjektif dari pihak bank kepada calon debitur juga penting dalam penentuan kredit. Misalnya menyerupai sikap, |
Perpose (Tujuan) | Menyangkut tujuan dari penggunaan kredit, apakah digunakan untuk aktivitas yang produktif, konsumtif atau aktivitas spekulatif. |
Party (Klasifikasi) | Mengelompokkan nasabah dalam golongan tertentu dengan berdasarkan pada modal, huruf dan loyalitasnya. |
Prospect | Untuk menulai masa depan aktivitas perjuangan yang mendapat pendanaan kredit tersebut. |
Payment | Pembayaran/pelunasan kredit patut menjadi perhatian juga contohnya menyerupai kelancaran fatwa dana (cash flow). |
Profitability (Tingkat keuntungan) | Untuk menganalisis konsumen dalam mecari laba. |
Protection (Perlindungan) | Prinsip ini bertujuan supaya perjuangan dan jaminan mendapat perlingungan yang baik berupa jaminan barang atau asuransi. |
Prinsip 3-R | Definisi |
Returns | Hasil yang dicapai dari aktivitas perjuangan yang mendapat pendanaan tersebut. |
Perpose | Perhitungan pengembalian dana dari aktivitas perjuangan yang mendapat pendanaan tersebut. |
Risk bearing ability | Perhitungan wacana kemampuan debitur dalam menghadapi resiko yang tidak terduga dalam aktivitas usahanya. |
Itulah tadi materi wacana Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan prinsip 5P 74.semoga bermanfaat menambah wawasan kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya.
Kunjungi juga artikel lainnya:
- Sejarah Bank Pemerintah Indonesia Beserta Tahun Pendirian
- Sejarah Perbankan Di Indonesia [9 Bank Zaman Kemerdekaan ]
- Jurnal Pajak Pertambahan NIlai (PPN) Masukan dan Keluaran
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pengertian, Subjek, Objek Dan Dasar Hukum “UU”
- 10 Contoh Pembelian Dan Penjualan (Tunai, Kredit, Retur, Potongan)
Sumber http://www.akuntansilengkap.com
EmoticonEmoticon