Baiklah sobat, kali ini kita akan membahas mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia. Langsung saja kita masuk ke topik pada dasarnya di bawah ini. Selamat membaca!
A. Hak Warga Negara
Sebagai konsekuensi logis dan yuridis dalam satu negara hukum, hak asasi insan sebagai warga negara akan dijamin sepenuhnya sesuai dengan ciri negara aturan yang ketentuan-ketentuannya telah dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni adanya ratifikasi dan santunan terhadap hak asasi manusia. Untuk mengimbangi ratifikasi tersebut, setiap warga negara harus bisa sepenuhnya melakukan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan oleh negara. Oleh alasannya ialah itu, setiap warga negara harus mengetahui hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
George Jellinek mengemukakan pendapat bahwa setiap warga negara memiliki empat status atau kedudukan hukum, yaitu sebagai berikut:
- Status positif, yaitu status yang memperlihatkan hak kepada warga negara berupa santunan jiwa, hak milik, dan kemerdekaan.
- Status negatif, yaitu status yang memperlihatkan jaminan bahwa negara tidak akan ikut campur terhadap hak asasi warga negaranya untuk mencegah tindakan adikara dari negaranya.
- Status aktif, yaitu status yang memperlihatkan hak kepada warga negara untuk ikut serta dalam pemerintahan.
- Status pasif, yaitu status yang mewajibkan warga negaranya untuk taat dan tunduk kepada negara.
B. Kewajiban Warga Negara
Beberapa kewajiban warga negara adalah:
- Menjunjung tinggi dan menaati perundang-undangan yang berlaku
- Membayar pajak, bea dan cukai yang dibebankan negara kepadanya
- Membela negara dan segala bentuk ancaman, baik yang tiba dari luar maupun dari dalam
- Menyukseskan Pemilu, baik sebagai penerima maupun sebagai petugas penyelenggara
- Mendahulukan kepentingan negara/umum daripada kepentingan pribadi.
- Melaksanakan kiprah dan kewajiban yang dibebankan bangsa dan negara.
- Kewajiban menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban nasional.
Artikel Penunjang : Pengertian, Ciri, Fungsi, dan Penggolongan Hukum
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Hak dan kewajiban warga negara juga diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, antara lain:
- Hak warga negara yang sama dalam aturan dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung aturan dan pemerintahan (Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945)
- Hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945)
- Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945)
- Hak kemerdekaan warga negara untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan mulut dan tulisan (Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945)
- Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah berdasarkan agamanya (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945)
- Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945)
- Hak untuk mendapat pengajaran bagi tiap-tiap warga negara (Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945).
D. Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah Negara Indonesia
Adapun kewajiban dan kewenangan Pemerintah Negara Republik Indonesia, antara lain:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Memelihara kemerdekaan dan kedaulatan negara
- Memelihara keamanan, ketertiban, ketenteraman bangsa dan negara
- Menghormati dan melindungi hak asasi warga negara
- Menegakkan hukum/perundang-undangan dan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan aktivitas pembangunan Nasional
- Membuat dan mencabut kebijakan demi pelaksanaan pemerintahan negara.
Inilah postingan kita kali ini perihal Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Pemerintah Indonesia, biar bermanfaat bagi teman semuanya. Jika ada pertanyaan boleh eksklusif ditulis di komentar. J
Sumber http://softilmu.blogspot.com
EmoticonEmoticon