Selasa, 26 Juni 2018

Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Berdasarkan Para Ahli

pengertian jenis dan unsur unsur pajak lengkap  Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli

Pengertian, jenis jenis dan unsur unsur pajak lengkap berdasarkan para ahliPajak dibebankan/dibayarkan oleh seseorang/badan wajib pajak. Pajak dalam pelaksanaannya mempunyai fungsi untuk menyetarakan pembangunan nasional demi kesejahteraan seluruh masyarakat suatu negara. Kebijakan terbaru pemerintah mengenai pajak ialah dengan di berlakukannya Tax Amnesty (pengampunan pajak). Pajak mempunyai jenis-jenis dan unsur -unsur yang akan dibahas kali ini di akuntansilengkap.com.

A. Pengertian Pajak


Pajak merupakan suatu sumber dana pemerintah untuk melaksanakan pembangunan, baik di pemerintah sentra maupun tingkat kawasan yang sudah diatur undang-undang. Pajak diperoleh dari pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat untuk negara yang tujuannya untuk mengelola pemerintah dan masyarakat umum.  Manfaat pajak tidak sanggup dirasakan secara eksklusif oleh rakyat, dikarenakan pajak dipakai untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi.

Pajak dari bahasa latin ”rate” ialah iuran rakyat kepada negara yang berdasarkan  undang-undang, sehingga sanggup dipaksakan dan rakyat tidak menerima balas jasa secara langsung.

Pajak berdasarkan Charles E. Mc.Lure ialah kewajiban retribusi atau kewajiban yang dibebankan kepada wajib pajak (orang pribadi/badan) kepada negara atau instansi publik untuk membiayai segala macam pengeluaran publik.

B. Fungsi Pajak


Signifikan dengan kehidupan bernegara khususnya ialah problem pembangunan. Salah satu manfaat pajak ialah sebagai sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran untuk pembangunan negara secara menyeluruh.

Pajak yang dipungut pemerintah kepada masyarakat secara umum mempunyai 4 fungsi yaitu fungsi anggaran (budgeter), fungsi mengatur (regulasi), fungsi pemerataan dan fungsi stabilisasi.

  1. Fungsi anggaran (Fungsi budgeter), Pajak termasuk sumber terbesar bagi pemasukan keuangan negara, pajak di peruntukkan membiayai pengeluaran untuk seluruh pembangunan baik pendidikan, ekonomi, kesehatan  secara nasional.
  1. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi), Fungsi pajak diantaranya untuk mengatur kebijakan negara dalam bidang social ekonomi. Fungsi regulasi ini diantaranya
  • Pajak berfungsi menghambat laju inflasi.
  • Pajak berfungsi untuk mendorong aktivitas ekspor impor.
  • Pajak berfungsi menawarkan derma atas barang roduksi dalam negeri misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak berfungsi menarik dan mengatur investasi modal yang sanggup membantu perekonomian negara semakin produktif.
  1. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi), Pajak berfungsi untuk sanggup menyesuaikan atau menyeratakan pendapatan serta kesejahteraan setiap warga negara.
  1. Fungsi Stabilisasi, Pajak berfungsi menstabilkan kondisi atau keadaan perekonomian negara, misalnya dalam mengatasi inflasi – pemerintah sanggup menetapkan tariff pajak yang tinggi sehingga kuat terhadap berkurangnya peredaran uang. Contoh dalam mengatasi deflasi ialah pemerintah sanggup menurunkan tariff pajak sehingga peredaraan uang akan meningkat.

Di Indonesia sendiri terdapat Lembaga Direktorat Jendral Pajak yang bertugas mengelola perpajakan negara dibaawh Kementrian Republik Indonesia.

Tugas dari DJP ialah menawarkan penyuluhan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya .

Prinsip pajak yang diterapkan dalam Sistem Perpajakan Indonesia ialah self assessment yaitu dengan kesadaran masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut dengan cara menghitung dan membayarkan sendiri beban pajak yang ditanggung.

C. Unsur-Unsur Pajak


Dari klarifikasi diatas memperlihatkan pajak dalam segi ekonomi ialah pengalihan sumber dana dari sektor swasta ke sektor pemerintah atau secara yuridis pajak ialah iuran yang sifatnya dipaksakan. Pajak mempunyai unsur-unsur diantaranya ialah :

1. Subjek pajak ialah orang atau tubuh yang dibebani pajak yang diatur dalam undang-undang.

2. Wajib pajak ialah orang atau tubuh yang berdasarkan undang-undang mempunyai kewajiban ibarat mendapatkan/mencari nomor pokok wajib pajak (NPWP) di Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) guna menghitung besarnya pajak dan menyetorkan sejumlah dana pajak ke kas negara.

3. Objek pajak ialah benda/barang yang menjadi sasaran pajak misalnya : mobil, rumah dan sebagainya.

4. Tarif pajak ialah pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak umumnya dinyatakan dengan persentase.

D. Jenis-Jenis Pajak


Berikut ini ialah beberapa jenis pajak untuk masyarakat atau wajib pajak yang dikelompokkan berdasarkan sifat, instansi pemungut . objek pajak dan subjek pajak.

1. Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Pajak berdasarkan sifat dibedakan menjadi dua jenis yaitu : pajak eksklusif dan pajak tidak langsung.

1. Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax), Pengertian Pajak tidak eksklusif ialah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak apabila melaksanakan suatu aktivitas tertentu. Contohnya : pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah, jadi pajak ini dikenakan dikala seseorang melaksanakan penjualan barang glamor saja. Sehingga sifat pajak tidak langsugn hanya berlangsung sementara atau tidak sanggup dipungut secara berkala.

2. Pajak Langsung (Direct Tax), Pengertian Pajak eksklusif ialah pajak yang dipungut secara terpola kepada wajib pajak berdasarkan surat ketetapan pajak yang dikeluarkan kantor pajak, didalamnya memuat isu jumlah (tarif) pajak yang dikenakan. Contohnya Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga pajak eksklusif harus dibayarkan oleh wajib pajak atau tidak sanggup dialihkan.

2. Jenis Pajak Berdasarkan Instansi Pemungut

Pajak berdasarkan instansi pemungut dikelompokkan menjadi dua yaitu pajak negara dan Pajak daerah.

1. Pajak Negara, Pajak negara ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui instansi terkait seperti: Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, dan kantor inspeksi pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.

2. Pajak Daerah (Lokal), Pajak kawasan ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan ibarat Pemerintah Daerah Tingkat I atau Pemerintah Daerah Tingkat II jadi terbatas hanya pada masyarakat di kawasan itu sendiri. Contohnya : pajak hotel, pajak tempat hiburan, pajak tempat perjuangan ibarat restoran dan masih banyak yang lainnya.

3. Jenis Pajak Berdasarkan Objek Pajak dan Subjek Pajak

Berdasarkan objek dan subjeknya, pajak digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: pajak objektif dan pajak subjektif.

1. Pajak Objektif, Pajak objektif ialah pajak yang diambil/dipungut berdasarkan objeknya. Contohnya : pajak kendaraan, pajak ekspor/impor, bea masuk dan yang lainnya.

2. Pajak Subjektif, Pajak subjektif ialah pajak yang diambil/dipungut berdasarkan subjeknya. Contohnya : pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

Segala bentuk penghindaran atau penolakan pembayaran pajak juga termasuk pelanggaran aturan lo, jadi tunggu apa lagi, Ayo Bayar Pajak ! 

Demikian lah klarifikasi mengenai Pengertian, Jenis Jenis Dan Unsur Unsur Pajak Lengkap Menurut Para Ahli semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.

Kunjungi Juga : 


Sumber http://www.akuntansilengkap.com


EmoticonEmoticon