Rabu, 11 Juli 2018

Standar Umum Audit (3 Point Penjelasan)

Standar auditing yakni standar/aturan/kriteria yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), meliputi 3 bab yaitu standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan beserta interpretasinya.

Baca Selengkapnya Tentang Pengertian Standar Auditing (10 Point Penjelasan)

Standar auditing merupakan anutan audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri dari 10 standar yang dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). PSA menunjukkan klarifikasi lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum dalam standar auditing.

Standar auditing dijelaskan di dalam PSA yakni ketentuan-ketentuan dan anutan utama yang harus diterapkan oleh Akuntan Publik dalam melakukan audit nantinya. Kepatuhan terhadap PSA yang disahkan oleh IAPI bersifat wajib bagi seluruh anggota IAPI.

Berikut ini klarifikasi Akuntansilengkap.com ihwal Standar Umum.

Standar Umum


Standar umum berkaitan dengan persyaratan auditor dan mutu pekerjaannya sehingga bersifat pribadi. Standar ini meliputi tiga bab diantaranya:

1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pembinaan teknis yang memadai sebagai auditor.


Seorang auditor diperlukan senantiasa bertindak sebagai seorang yang hebat dalam bidang akuntansi dan pada bidang audit.

Keahlian auditor sanggup didapat melalui pendidikan formal ditambah dengan pengalaman-pengalaman yang didapatkan dikala mengikuti pembinaan teknis yang cukup.

Auditor ingusan atau tangan kanan auditor yang gres memasuki karir bidang auditing harus mendapat pengalaman profesionalnya dengan mendapat supervisi yang memadai serta review atas pekerjaan yang diterima dari atasan yang lebih berpengalaman.

Pelatihan yang didapatkan maksudnya meliputi pembinaan kesadaran untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan yang terjadi pada bidang bisnis dan profesinya.

Auditor harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan gres dalam prinsip akuntansi dan standar auditing yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

2. Auditor harus mempertahankan mental dari segala hal yang bekerjasama dengan perikatan, independensi.


Pada standar ini mewajibkan bagi auditor bersikap independen dalam arti seorang auditor dihentikan dipengaruhi oleh oknum tertentu alasannya yakni pekerjaannya sangat mempunyai kegunaan untuk kepentingan umum.

Masyarakat umum pun menunjukkan akidah atas perilaku independensi auditor yang sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik.

Sikap intelektual dan jujur sangat dijunjung tinggi sebagai profesi auditor. Profesi akuntan publik telah memutuskan hukum yang disebut sebagai Kode Etik Akuntan Indonesia biar setiap anggota menjaga diri dari kehilangan akidah dan persepsi independensi dari masyarakat.

Sebenarnya perilaku independensi secara intristik yakni duduk perkara mutu pribadi, sehingga bukan merupakan hukum yang dirumuskan untuk diuji secara objektif.

3. Auditor wajib memakai keahlian profesionalnya dalam melakukan pelaksanaan audit dan pelaporan dengan cermat dan secama.


Penggunaan keahlian profesional menekankan tanggung jawab setiap professional yang bekerja dalam organisasi auditor. Seorang auditor juga harus mempunyai tingkat keterampilan yang dimiliki oleh setiap auditor pada umumnya dan diharuskan memakai keterampilan yang dimiliki dengan kecermatan dan kesecamaan yang wajar. Oleh alasannya yakni itu auditor dituntut untuk mempunyai perilaku professional dan keyakinan dalam mengevaluasi bukti audit.

Demikian lah klarifikasi mengenai standar umum akuntansi semoga bermanfaat. Sekian dan terimakasih.

Artikel Terkait:

 


Sumber http://www.akuntansilengkap.com


EmoticonEmoticon