Jumat, 02 November 2018

Perbandingan Bentuk Tubuh Perjuangan Yang Ada Di Indonesia

 Jenis dan bentuk tubuh perjuangan yang akan Anda pilih untuk perjuangan Anda Perbandingan Bentuk Badan Usaha Yang Ada Di IndonesiaSahabat PoBis mau bikin usaha? Jenis dan bentuk tubuh perjuangan yang akan Anda pilih untuk perjuangan Anda? Pertimbangkan kelebihan dan kelemahan masing-masing bentuk tubuh usaha, dan sesuaikan dengan kondisi Anda.


Kalau saya pribadi menyarankan bentuk PT (Perseroan Terbatas), alasannya yaitu kalau perusahaan punya kewajiban/hutang pada pihak ketiga, tidak akan melibatkan harta pribadi.


Tapi pilihan itu tergantung pada kebutuhan dan kondisi Sahabat PoBis sekalian. Berikut ini akan saya uraikan kelebihan dan kelemahan bentuk-bentuk semua tubuh perjuangan yang ada di Indonesia:



  1. Usaha Perseorangan

    Ini merupakan bentuk perjuangan yang paling sederhana. Sesuai dengan namanya, perjuangan perseorangan merupakan tubuh perjuangan yang dimiliki oleh satu orang. Dan segala resiko dari perjuangan tersebut ditanggung sendiri oleh orang yang bersangkutan. Pendirian tidak berbelit, punya duit, bikin usaha, jadi deh… Kebanyakan Usaha kecil menengah (UKM) merupakan perjuangan perseorangan. Usaha perseorangan cocok untuk perjuangan yang tidak membutuhkan modal besar. Dari segi pajak, tidak perlu membayar pajak tubuh usaha, hanya membayar pajak perorangan. Usaha perseorangan akan sulit mengikuti tender, alasannya yaitu biasanya untuk ikut tender dibutuhkan beberapa persyaratan legalitas yang tidak dimiliki perjuangan perorangan. Biasanya manajemen pada perjuangan perorangan tidak dikelola dengan baik, alasannya yaitu itu banyak perjuangan perseorangan yang tidak bisa berkembang.Kelebihan Usaha Perseorangan:

    – Mudah, pembentukannya tidak berbeli-belit

    – Biaya yang dibutuhkan untuk pendirian juga tidak banyak

    – Keputusan ada di tangan satu orang sehingga lebih mudah

    – Kewajiban pajak sebagai perorangan Kelemahan Usaha Perseorangan:

    – Modal sedikit

    – Sulit/Tidak bisa ikut tender alasannya yaitu tidak mempunyai syarat legalitas

    – Kemampuan manajemen juga terbatas

    – Umur tidak panjang, terutama bila yang punya meninggal dunia, kadang mahir waris tidak ingin melanjutkan usaha

  2. Firma

    Merupakan bentuk perjuangan yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Biasanya memakai satu nama bersama. Bentuk tubuh perjuangan ini dikelola secara bersama pula. Tanggung jawab pemilik firma (biasa juga disebut sekutu) bersifat tanggung renteng. Secara yuridis pembentukan firma diatur dalam Pasal 22 KUHD (Kitab Undang-undang Usaha Dagang). Bahwa perjanjian firma harus berbentuk sertifikat otentik, sertifikat notaris. Namun demikian alasannya yaitu ketiadaan sertifikat otentik tersebut tidak merugikan pihak lain. Maka firma sanggup juga dibuat dengan perjanjian dibawah tangan, bahkan pada beberapa kasus para pihak hanya terikat pada perjanjian ekspresi saja. Kelebihan Firma:

    – Pembentukannya mudah, meski tidak semudah perjuangan perorangan

    – Jumlah modal lebih besar dari perjuangan perorangan

    – Kemampuan manajemen lebih besar dari perusahaan perorangan, alasannya yaitu ada pembagian kerja antara para pihak Kelemahan Firma:

    – Tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga kalau ada kewajiban/hutang pada pihak ketiga, menjadi tanggung jawab bersama

    – Rawan terjadi perselisihan antara para pihak

    – Sulit/Tidak bisa ikut tender alasannya yaitu tidak mempunyai syarat legalitas

    – Sulit menghimpun dana yang lebih besar

    – Jika salah satu firma meninggal, maka kelangsungan perjuangan berakhir

  3. CV atau Persekutuan Komanditer

    CV yaitu sebuah bentuk tubuh perjuangan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk tujuan bersama, dengan keterlibatan yang berbeda-beda diantara para pihak. Ada dua pihak (sekutu) dalam CV, yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif secara aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab terhadap segala resiko dan kewajiban pada pihak ketiga. Sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang diserahkan sebagai investasi awal usaha, sekutu pasif tidak terlibat dalam mengelola perusahaan.

    Perlu dicatat disini bahwa, tanggung jawab sekutu aktif ini juga hingga pada penggunaan harta pribadi. Itulah kelemahan tubuh perjuangan CV ini. Karena tanggung jawab CV masih menempel secara tidak terbatas pada sekutu aktif. Kelebihan CV atau Persekutuan Komanditer:

    – Lebih gampang mendapat modal yang lebih besar dari perbankan

    – Bisa ikut tender

    -Kemampuan manajemen lebih baik, alasannya yaitu mempunyai struktur organisasi yang baik

    – Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor Kelemahan CV atau Persekutuan Komanditer:

    – Pembentukannya relatif lebih sulit dibanding Firma

    – Tanggung jawab tidak terbatas pada sekutu aktif, sehingga apabila ada kewajiban/hutang pada pihak ketiga sanggup merembet pada harta pribadi sekutu aktif

  4. PT atau Perseroan Terbatas

    Hampir sama dengan CV, Perseroan Terbatas ini dibuat oleh dua orang atau lebih. Perbedaaannya, tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan, dan tidak melibatkan harta pribadi salah satu pihak. Dalam hal para pendiri tidak mau atau tidak ingin terlibat aktif dalam pengelolaan perusahaan, maka mereka sanggup menunjuk pihak lain untuk memimpin perusahaan. Keputusan tertinggi dalam bentuk tubuh perjuangan Perseroan Terbatas ada pada rapat umum pemegang saham. Kelebihan PT atau Perseroan Terbatas:

    – Kewajiban terbatas pada modal yang disetor saja

    – Lebih gampang mendapat modal yang lebih besar dari perbankan

    – Bisa ikut tender

    -Kemampuan manajemen lebih baik, alasannya yaitu mempunyai struktur organisasi yang baik

    – Umur perusahaan bisa lama, alasannya yaitu tidak tergantung pada individu Kelemahan PT atau Perseroan Terbatas:

    – Biaya pendirian relatif besar

    – Waktu yang diharapkan untuk mengurus perijinan juga relatif lama

    – Keuntungan yang dibagi akan dikenakan pajak deviden

  5. Koperasi

    Koperasi merupakan suatu tubuh perjuangan yang terdiri dari orang-orang atau tubuh aturan koperasi dengan tujuan untuk menyejahterakan para anggotanya. Dengan demikian anggota koperasi bisa terdiri dari orang-orang, atau bisa juga beranggotakan koperasi-koperasi. Koperasi primer paling tidak beranggotakan 20 orang. Koperasi sekunder paling tidak beranggotakan 3 koperasi. Koperasi melandaskan kegiatannya atas dasar kekeluargaan. Prinsip-prinsip koperasi:

    – Keanggotaan dihentikan dipaksakan dan bersifat sukarela

    – Pengelolaan menurut azas demokrasi

    – Pembagian sisa hasil perjuangan (SHU) dilakukan secara adil, sesuai porsi tiap anggota.


Selamat menimbang kelebihan dan kelemahan masing-masing jenis dan bentuk tubuh usaha, pilih yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Anda.


sumber gambar: yuwaka.web.unej.ac.id



Sumber https://www.pojokbisnis.com


EmoticonEmoticon