Sabtu, 08 Desember 2018

Ekonomi Skala Umkm & Koperasi - Definisi, Karakteristik Dan Donasi Umkm





Definisi, Karakteristik Dan Kontribusi UMKM

Pemberdayaan perjuangan mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar usaha.Badai krisis ekonomi yang mulai terjadi pada pertengahan 1997 telah menerpa hampir semua sendi-sendi perekonomian dan bisnis di Indonesia. Hal ini dirasakan langsung oleh sektor perbankan dan bisnis korporasi, terbukti dengan ditutupnya operasi delapan buah bank secara bersamaan dan lumpuhnya unit-unit bisnis beraset milyaran hingga trilyunan rupiah. Akan tetapi tidak demikian halnya yang terjadi pada sektor perjuangan mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang ternyata mempunyai kelenturan tersendiri menghadapi angin ribut krisis tersebut. Hal ini antara lain disebabkan oleh tingginya local content pada faktor-faktor produksi mereka, baik pada penggunaan materi baku maupun permodalan. Selain itu, perjuangan mereka pada umumnya berbasis pada basic needs masyarakat luas dan mempunyai keunggulan komparatif.
Usaha mikro kecil dan menengah merupakan suatu subyek yang penting dalam analisa kebijakan pemerintah Indonesia, yang didasari oleh beberapa alasan (Hill, 2001). Pertama, UMKM di negara manapun memainkan suatu kiprah yang sangat penting di dalam pembangunan ekonomi. Mereka secara khas mempekerjakan 60% atau lebih banyak lapangan kerja industri dan menghasilkan hingga separuh output. UMKM merupakan suatu komponen penting dalam proses industrialisasi yang lebih luas. Kedua, UMKM merupakan sarana untuk mempromosikan bisnis pribumi dan oleh lantaran itu sebagai alat redistribusi aset secara etnik. Lebih umum lagi, ada suatu pemisahan antara standar pendekatan jago ekonomi terhadap intervensi kebijakan, yang menekankan solusi orientasi pasar sebagai kunci pembangunan ekonomi yang cepat.


A.    Latar Belakang

Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan potongan integral dari Pembangunan Nasional dan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian.

Dengan demikian pengembangan Koperasi dan UMKM merupakan prioritas dan menjadi sangat urgen dan vital. Oleh lantaran itu Pemberdayaan Koperasi dan UMKM harus selaras dengan perkembangan otonomi daerah, sehingga Pembangunan Koperasi dan UMKM merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tarap hidup rakyat banyak untuk mendukung pertumbuhan ekonomi tempat serta sebagai upaya dalam membuat lapangan kerja baru.


B.     Pengertian UMKM

UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM diatur berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2008 ihwal Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Berikut ini yaitu ilustrasi dari isi Undang Undang Nomor 20 tahun 2008. 


 dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar usa EKONOMI SKALA UMKM & KOPERASI - DEFINISI, KARAKTERISTIK DAN KONTRIBUSI UMKM
Ilustrasi Gambar Pengertian UMKM adalah


C.    Definisi dan Pengertian Usaha Mikro Kecil Dan Menengah

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau tubuh perjuangan perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi potongan baik langsung maupun tidak langsung dari perjuangan menengah atau perjuangan besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau tubuh perjuangan yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi potongan baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau perjuangan besar dengan jumlah kekayaan higienis atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Secara umum ciri ciri UMKM adalah : manajemen berdiri sendiri, modal disediakan sendiri, tempat pemasarannya lokal, aset perusahaannya kecil, dan jumlah karyawan yang dipekerjakan terbatas. Asas pelaksanaan UMKM adalah kebersamaan, ekonomi yang demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efesiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.

Di Indonesia, terdapat beberapa definisi yang berbeda-beda ihwal UMKM. Pendefinisian ini antara lain dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik, Departemen Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, dan juga oleh Bank Dunia.

UMKM di Indonesia mempunyai karakteristik yang hampir seragam. Menurut Kuncoro (2007) ada empat karakteristik yang dimiliki oleh kebanyakan UMKM di Indonesia. Pertama, tidak adanya pembagian kiprah yang terperinci antara bidang manajemen dan operasi. Kebanyakan industri kecil dikelola oleh perorangan yang merangkap sebagai pemilik sekaligus pengelola perusahaan yang memanfaatkan tenaga kerja dari keluarga dan kerabat dekatnya. Kedua, rendahnya jalan masuk terhadap lembaga-lembaga kredit formal sehingga mereka cenderung menggantungkan pembiayaan usahanya dari modal sendiri atau sumber-sumber lain ibarat keluarga, kerabat, pedagang, perantara, bahkan rentenir. Ketiga, sebagian besar perjuangan ini belum mempunyai status tubuh hukum. Keempat, hampir sepertiga UMKM bergerak pada kelompok perjuangan makanan, minuman, dan tembakau (ISIC31), barang galian bukan logam (ISIC36), tekstil (ISIC32), dan industri kayu, bambu, rotan, rumput, dan sejenisnya termasuk perabot rumah tangga (ISIC33).


D.    Kreteria UMKM

Untuk membedakan sebuah perjuangan apakah itu termasuk perjuangan mikro, perjuangan kecil, atau perjuangan menengah, oleh pemerintah diberikan batasan berdasarkan undang undang sesuai dengan kriteria jenis perjuangan masing masing yang didasarkan atas peredaran perjuangan dan atau jumlah aktiva yang dimiliki sebagai berikut :
1)      Kriteria Usaha Mikro yaitu :
Usaha Mikro mempunyai kekayaan higienis paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah.
Kriteria Usaha Kecil yaitu :
2)      Usaha Kecil mempunyai kekayaan higienis lebih dari Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah hingga dengan paling banyak Rp 500.000.000,00  - lima ratus juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - tiga ratus juta rupiah hingga dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 - dua setengah milyar rupiah.
Kriteria Usaha Menengah yaitu :
3)      Usaha Menengah mempunyai kekayaan higienis lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah) hingga dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)’.

E.           Karakteristik UMKM

Beberapa karakteristik kesalahan dalam pengelolaan UMKM, yang menimbulkan kegagalan jadwal UMKM antara lain, sebagai berikut :
1)      Dijalankan secara parsial, hanya membantu sisi finansial saja, atau sisi teknis saja atau sisi bisnis saja. Akibatnya tidak bisa menghasilkan UMKM yang berproduksi secara sustainable dan growth.artinya bahwa tidak berhasilnya UMKM di masyarakat selam ini terjadi lantaran pemerintah atau forum keuangan lainnya hanya membantu UMKM dari Sisi finansial, tanpa ada memberi bimbingan dalam bentuk training, atau cara menjadi pengusaha yang sukse.
2)      Umumnya mempunyai titik lemah dalam hal operasionalnya lantaran kurangnya kompetensi dalam melaksanakan analisa pemberian akomodasi pembiayaan dan dalam hal mengupayakan UMKM sanggup melaksanakan pembayaran kembali.artinya UMKM belum mempunyai akomodasi yang memadai dalam hal Operasional, contohnya dari sisi transportasi9, belum lagi dilihat dari sisi teknologi Informasi, yang sangat diharapkan dalam mencari peluang-peluang bisnis, yang membuat mereka kalah dalam bersaing dengan pengusaha yang telah maju.
3)      Terdapat anggapan di kalangan UMKM bahwa pembiayaan yang mereka dapatkan dari forum pemerintah maupun LSM yaitu sebuah jadwal charity, sehingga mereka tidak merasa harus berusaha mengembalikan pembiayaan.artinya terdapat kekeliruan yang dihadapi oleh para pengusaha yang mendapatkan dana pinjaman dari pemarintah, lantaran mereka beranggapan bahwa dana yang mereka sanggup dari pemerintah merupakan santunan yang tidak perlu dipertanggungjawabkan, sehingga para pengusaha memakai dana itu semau mereka, sehingga dana tersebut di gunakan bukan pada hal yang produktif.
4)      Untuk mensukseskan seluruh Program UMKM ini, Lembaga Keuangan haruslah melihat dan mempelajari karakteristik UMKM baik dari SISI berdirinya UMKM maupun dari sisi pengusaha yang akan menjalankan UMKM tersebut, Diantaranya yaitu sebagai berikut:
5)      Pola kegiatan bisnis belum tertata deang sangat baik dari segi pengelolaan waktu, Sumber Daya Manusia, Permodalan maupun Penerimaan hasil.dimana para pengusaha ini belum mempunyai pengalaman dalam segi Manajemen, Pencacatan arus kas, belum mempunyai tenaga kerja yang berkualitas dari segi keterampilanj kerja maupun dari segi IPTEK, dan permodalan yang masih sangat kurang dalam Melakukan Ekspansi perjuangan mereka.
6)      Modal, peralatan dan perlengkapan maupun omsetnya biasanya kecil dan diusahakan atas dasar hitungan harian.artinya mereka tidak mencatat setiap arus KAS yang terjadi dalam panjualan mereka, yang menimbulkan modal, keuntungan atau uang pribadi bercampur.
7)      Tidak mempunyai tempat yang tetap dan atau keterikatan dengan usaha-usaha lain
8)      Umumnya dilakukan oleh dan melayani golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, hal ini menimbulkan keuntungan yang didapatkan masih rendah,sehingga merak susah untuk memperluas perjuangan mereka.
9)      Kurang membutuhkan keahlian dan ketrampilan khusus sehingga secara luas sanggup menyerap bermacam-macam tingkatan tenaga kerja. sehingga jumlah barang yang diproduksi masih sangat terbatas, dalam memenuhi jumlah seruan dipasar
10)  Umumnya memperkerjakan tenaga yang sedikit dan lingkungan relasi keluarga, kenalan atau berasal dari tempat yang sama.dengan terserapnya tenaga kerja disekitar meraka membuat perjuangan mereka menjadi perjuangan keluarga sehingga susah untuk diatur.
11)  Kurang mengenal sistim perbankan. kebayankan para pengusa UMKM belum mengerti dalam hal perbankan, sehingga mereka sulit dalam mencari kredit peminjam di bank,untuk perjuangan mereka.
12)  Belum punya catatan manajemen (arus kas, neraca, laporan keuntungan rugi)‏, ketidakjelasan anatara keuntungan rugi, yang membuat mereka tidak mengetahui gambara hasil dari penjualan mereka, apakah keuntungan atau kerugian yang mereka dapatkan.
13)  Kemampuan dalam membuat perencanaan masih terbatas
Menggunakan alat produksi secara tradisional. kurangnya modal dan tenaga jago membuat mereka tidak bisa dalam membeli teknologi utnuk memproduksi barang yang lebih banyak dan keterbatasan SDM yang berkualitas yang membuat mereka kurang dalam hal memakai alat teknologi moderen
14)  Kurang berani mengambil resiko, berorientasi pada uang cash
Keuangan pribadi tidak terpisah dengan keuangan usaha
Praktis muncul pesaing.

sangat banyak hal yang masih terbatas dalam hal modal, SDM, dan lain halnya, yang membuat UMKM sangat sulit bersaing untuk menjual barang-barang mereka, hal ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah, lantaran sektor UMKM sangat berperan penting dalam menghadapi krisis financial Global diman dengan sektor UMKM ini pemerintah sanggup membuat lapangan kerja yang sangat luas, sanggup membuat Iklim ekonomi yang lebih bagus, oleh lantaran itu pemerintah harus mengatakan perhatian khusus pada sektor UMKM, baik dengan santunan modal, training , dan pengelanan mereka ihwal apa yag akan meraka hadapi dalam menjalakan bisnis dengan UMKM.


F.     Karakteristik Usaha Kecil Menengah Di Indonesia

Jika membahas sektor Usaha Kecil Menengah di Indonesia niscaya tidak ada habisnya. Seperti yang kita semua ketahui Usaha Kecil Menengah  dan para pengusaha menjadi pilar utama perekonomian di Indonesia. Diperkirakan Usaha Kecil Menengah di Indonesia menguasai sekitar 99% perusahaan dalam semua sektor perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 95% dari seluruh populasi di Indonesia atau mempekerjakan lebih dari 99 juta orang dari sekitar 97% dari jumlah pekerja di Indonesia. Bahkan pendapatan kotor dari sektor ini menyumbang sekitar 57% dari jumlah gross domestic bruto seluruh Indonesia  dan kebanyakan dari mereka yaitu pengusaha berdikari yang umumnya menggaji pekerja secara informal  atau tanpa ikatan kontrak. Meskipun pemerintah Indonesia mendukung jalannya wirausaha terlebih lagi pertumbuhan sektor usaha kecil menengah, kebijakan dan jadwal mengenai sektor perjuangan ini harus terus ditingkatkan.

Definisi sektor perjuangan ini pun bermacam-macam klasifikasinya tergantung kebijakan negara tertentu. Berikut ini yaitu definisi sekaligus kategori Usaha Kecil Menengah berdasarkan Pemerintah Republik Indonesia:
1)      Industri Mikro: Memiliki aset hingga dengan Rp. 50 juta atau mempunyai pendapatan tahunan hanya dari penjualan mencapai sekitar Rp. 300 juta.
2)      Industri Kecil: Memiliki aset lebih dari Rp. 50 juta hingga dengan Rp. 500 juta atau mempunyai pendapatan tahunan dari penjualan antara RP. 300 juta hingga dengan Rp.2,5 miliar.
3)      Industri Menengah:  Memiliki aset lebih dari Rp. 500 juta hingga dengan Rp. 10 miliar atau mempunyai pendapatan tahunan dari penjualan lebih dari Rp. 2,5 miliar hingga dengan RP.50 miliar.

Selain itu berikut ini yaitu karakteristik umum dari Usaha Kecil Menengah di Indonesia:
1)      Kepala Usaha Kecil Menengah. Dari mayoritas sektor perjuangan ini, 69% diantaranya yaitu pemilik, 11,5% sebagai supervisor, 8,5% diantaranya yaitu manager, kemudian 5% bertindak sebagai administrator sedangkan 6% sisanya menempati posisi lain.
2)      Diperkirakan sekitar 77% dari pemilik sektor perjuangan ini berjenis kelamin pria sementara 23% sisanya yaitu wanita.
3)      Rata-rata umur dari kepala perjuangan kecil menengah yaitu 42 tahun.
4)      Jenjang pendidikan pemilik sektor perjuangan ini sangat bermacam-macam baik dari SD hingga dengan jadwal pascasarjana. Berikut ini yaitu data lengkapnya: 4,4% berpendidikan informal, 16,7% berpendidikan sekolah dasar, kemudian 16,6% mempunyai tingkat pendidikan Sekolah menengah pertama, kemudian sekitar 42% diantaranya berada pada jenjang sekolah menengah atas dan 5% berada pada jenjang D3, kemudian 14% diantaranya yaitu sarjana Strata-1, Strata-2 berada pada angka 1% dan sisanya sebesar  0,3% mempunyai jenjang pendidikan Strata-3.
5)      Jumlah tenaga kerja usaha kecil menengah. Pada tahun 2009, survey dari The Asia Foundation menyebutkan bahwa rata-rata tiap perusahaan mempunyai jumlah pegawai sebanyak 27,6 orang. Meskipun 70% dari jumlah pegawai kurang dari 20 orang, sementara 5% diantaranya kurang dari 400 orang. Diperkirakan 23 perusahaan mempekerjakan lebih dari 1000 orang dengan satu perusahaan dengan jumlah pegawai mencapai 9000 pekerja.


G.    Klasifikasi Usaha Kecil Menengah

Dalam perkembangannya, UKM sanggup diklasifikasikan menjadi 4(empat) kelompok yaitu :
1)      Livelihood Activities, merupakan UKM yang dipakai sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya yaitu pedagang kaki lima
2)      Micro Enterprise, merupakan UKM yang mempunyai sifat pengrajin tetapi belum mempunyai sifat kewirausahaan
3)      Small Dynamic Enterprise, merupakan UKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan bisa mendapatkan pekerjaan subkontrak dan ekspor
4)      Fast Moving Enterprise, merupakam UKM yang telah mempunyai jiwa kewirausahaan dan akan melaksanakan transformasi menjadi Usaha Besar (UB)


H.    Contoh Bisnis UMKM

Bisnis yang bagaimanakah yang termasuk bisnis UMKM? maka kita harus melihat ulang KRITERIA UMKM diatas, bila bisnis tersebut masuk dalam kriteria yang telah dijelaskan maka bisnis tersebut merupakan bisnis UMKM, Contoh UMKM :

Contoh UMKM Bidang Kuliner - Jualan cemilan, gorengan, jualan makanan, membuka rumah makan, membuka restoran kecil atau bisa juga membuka perjuangan kafe.

Contoh UMKM Bidang Fashion - toko pakaian skala kecil, distro yang menjual pakaian khusus untuk anak muda, toko batik, baju muslim dan lain sebagainya. Namun apabila anda mempunyai modal yang pas-pasan tak perlu takut untuk memulai perjuangan fashion, lantaran ketika ini sudah banyak supplier fashion yang memperlihatkan penjualan dengan sistem reseller dan dropshipping.

Contoh UMKM Bidang Pertanian
 - Bisnis UMKM dalam bidang pertanian ini mempunyai prospek yang cukup menjanjikan, negara kita ini mempunyai tanah yang cukup subur,  70% mayoritas pekerjaan masyarakat Indonesia ialah Petani. Melihat hal yang demikian tentunya perjuangan apapun di bidang pertanian mempunyai prospek yang cukup menjanjikan. Contoh UMKM bidang pertanian cukup banyak ibarat perjuangan pertanian padi, jagung, sayuran, buah-buahan, tumbuhan hias dan lain sebagainya.

UMKM yaitu perjuangan kerakyatan yang ketika ini menerima perhatian dan keistimewaan yang diamanatkan oleh undang-undang, antara lain santunan kredit perjuangan dengan bunga rendah, kemudahan persyaratan izin usaha, santunan pengembangan perjuangan dari forum pemerintah, serta beberapa kemudahan lainnya.


I.       Trend UMKM di Indonesia

Konsentrasi UMKM kecenderungannya berada di luar kota utama dan pusat industri. Share UMKM dalam output industri di Jakarta yaitu di bawah rata-rata nasional, meskipun sedikit di bawah kasus ketenaga-kerjaan. Sebagian dari provinsi yang mempunyai suatu tradisi yang berpengaruh ihwal perjuangan skala kecil, yaitu pengusaha kecil pedesaan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali mempunyai share UMKM yang lebih tinggi, ibarat halnya sebagian provinsi yang lebih terpencil ibarat Nusa Tenggara dan beberapa potongan dari Sulawesi. Tetapi di beberapa provinsi yang lebih gampang terindustrialisasi, ibarat yang ada di Kalimantan, juga mempunyai share UMKM yang rendah. Bagian dari klarifikasi untuk pola yang tak diduga ini yaitu bahwa sejumlah kecil industri di mana perusahaan besar lebih mayoritas ibarat pupuk dan plywood mencatat sebagian besar nilai tambah industri regional. Jika industri ini tidak dimasukkan, atau kalau sejumlah kecil konsentrasi regional di mana mereka dikeluarkan, suatu pola UMKM yang mayoritas akan muncul.
Dilihat dari persentase bantuan tenaga kerja dan nilai tambah antar propinsi di Indonesia, untuk tahun 1999, Propinsi Jawa Tengah memilki bantuan paling besar dibandingkan dengan propinsi lainnya di Indonesia. Gambaran lebih jelas, dalam grafik berikut (Kuncoro 2007; 367).

Perkembangan kiprah UMKM yang besar ditunjukkan oleh jumlah unit perjuangan dan pengusaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan nasional, dan penyediaan lapangan kerja. Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 persen dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari perjuangan menengah sebanyak 62,0 ribu unit perjuangan dan jumlah perjuangan kecil sebanyak 42,3 juta unit perjuangan yang sebagian terbesarnya berupa perjuangan skala mikro. Pada tahun 2004 jumlah UMKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit UMKM dan telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 persen dari jumlah tenaga kerja pada tahun yang sama. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 persen per tahunnya dari posisi tahun 2000. Kontribusi UMKM dalam produk domestik bruto pada tahun 2003 yaitu sebesar 56,7 persen dari total PDB nasional, naik dari 54,5 persen pada tahun 2000.


J.      Sumber – Sumber Pertumbuhan Produktivitas UMKM

Peningkatan produktivitas (tenaga kerja atau total faktor produksi) dicapai melalui mekanisme yg bervariasi. Upgrading teknologi yaitu satu di antaranya dan dalam pengertian yang lebih luas, meliputi tidak hanya permesinan yang lebih baik tetapi juga peningkatan dalam area ibarat tempat kerja organisasi, penanganan inventori dan disain produk. Adalah sanggup diterima bahwa perusahaan kecil akan sedikit lebih bisa menangani proses ini dengan sukses dengan kehendak mereka sendiri dibanding perusahaan besar. Maka, banyak perhatian telah diberikan kepada kemungkinan kiprah kluster dan sub kontrak dan aturan yang mendukung perkembangannya yang dengan gampang sanggup diakses oleh perusahaan kecil, dan sistem pendukungan kolektif, meliputi sektor publik dan asosiasi swasta.


K.    Tinjauan Kebijakan Pemerintah.

Hill (2001) menyarankan suatu model pengembangan UMKM yang inovatif dan sukses sanggup tercapai dengan terpenuhinya beberapa persyaratan berikut :
1.      Beberapa kompetensi industri dasar berada dalam bidang kegiatan tertentu (seperti di kasus garmen atau produksi mebel).
2.      Tercipta suatu lingkungan makro ekonomi yang kondusif, termasuk hal yang utama yaitu nilai tukar yang kompetitif.
3.      Tersedianya infrastruktur fisik yang baik dan layak, serta kedekatannya dengan akomodasi untuk ekspor dan impor yang berfungsi dengan baik dan nyaman.
4.      Adanya santunan teknis, disain, dan keahlian pemasaran yang menghubungkan produsen kecil ke gagasan gres dan pasar utama.

Kecuali unsur pertama, keempat unsur-unsur tersebut secara langsung berkaitan dengan kebijakan publik. Mereka juga bisa berbeda berdasarkan pengaturan kelembagaan, sebagai contoh, kemunculan sub kontrak yang ditemukan dalam industri barang-barang mesin dan otomotif. Model yang umum dikembangkan di sini juga bisa diterapkan di dalam pertanian dan industri skala besar, di mana kendala terhadap saluran pengembangan transfer teknologi biasanya lebih rendah dari kasus UMKM.

Pemerintah memainkan suatu kiprah penting dalam menyediakan suatu lingkungan makro ekonomi yang mendukung dan dengan cepat meningkatkan infrastruktur. Seperti di Bali, pemerintah lokal mengadopsi suatu kebijakan yang terbuka terhadap kehadiran usahawan asing, dan mekanisme ekspor tidaklah terlalu membebani usahawan.
Hampir semua jenis intervensi untuk pertumbuhan industri kecil telah dicoba di Indonesia, antara lain kredit bersubsidi, jadwal training (dalam keahlian teknis dan kewiraswastaan), penyuluhan, input bersubsidi, santunan pemasaran, pengadaan infrastruktur, akomodasi umum, industri perkebunan, dan seterusnya. Ada banyak jadwal santunan keuangan dan teknis menyebar di aneka macam kementerian dan sistem perbankan. Pembinaan (bimbingan) terhadap golongan ekonomi lemah yaitu konsep dasar di masa lampau, masa sekarang dan mungkin masa depan dalam pendekatan kebijakan pemerintah. Akan menjadi sukar untuk menyempurnakan suatu perubahan dalam pendekatan kebijakan, terutama kalau ada informasi yang sedikit ihwal efektivitas dari jadwal yang ada. Efektivitas dan sukses mereka secara khas terukur oleh apakah sasaran tahunan telah tercapai lebih dari yang ditetapkan.

Namun demikian, bukti dari lapangan memperlihatkan bahwa klaim tersebut tidak valid.

Pertama, mayoritas perusahaan kecil tidak pernah mendapatkan santunan keuangan maupun teknis. Tingkat keikutsertaan perusahaan kecil dalam jadwal santunan sangat rendah. Seperti inovasi Sandee et. al. (1994) yang dikutip oleh Berry et. al. (2001) dimana untuk Jawa Tengah pada 1992 tingkat keikutsertaan perusahaan kecil di bawah 10%, sedangkan Musa dan Priatna (1998) yang juga dikutip oleh Berry et. a.l (2001) menyebutkan bahwa hanya 17% perusahaan kecil dalam provinsi terpilih yang benar-benar memakai aneka macam jenis pinjaman bank.

Kedua, masih berdasarkan Berry et. al. (2001) berdasarkan suatu tinjauan ulang oleh Sandee et. al. (1994) ihwal santunan keuangan dan teknis kepada enam kluster industri kecil mengungkapkan sedikit bukti dukungan pemerintah terhadap generasi tenaga kerja dan pertumbuhan perusahaan. Perusahaan yang mendapatkan dan tidak mendapatkan santunan memperlihatkan pola pertumbuhan yang serupa, memperlihatkan adanya faktor lain yang menjelaskan pertumbuhan perusahaan. Tinjauan ulang juga memperlihatkan bahwa kemungkinan santunan yang diterima secara positif dan signifikan berafiliasi dengan ukuran perusahaan, dan keberadaan produsen wanita.

Berbagai studi ihwal kredit untuk industri kecil di Indonesia menekankan bahwa usahawan tidak mengeluh ihwal tingkat bunga yang tinggi untuk kredit formal, tetapi jalan masuk mereka kepada kredit formal yaitu suatu kendala utama.
Sejak serangan krisis, aneka macam jadwal kredit gres dengan subsidi tingkat bunga telah diluncurkan, di dalam rangka pengurangan kemiskinan dan jadwal jaring pengaman sosial. Untuk menerapkan kebijakan barunya untuk UMKM, pemerintah telah menyetujui perubahan kebijakan industri sehingga pertumbuhan UMKM lebih lanjut dan meningkatkan daya saing industri Indonesia. Perubahan yang dilakukan antara lain, pemerintah telah mengefektifkan bentuk kredit yang disubsidi untuk UMKM dan menyiapkan suatu kebijakan investasi kompetitif.

Beberapa peraturan yang ada memaksa UMKM untuk berhadapan secara langsung dengan perusahaan besar, ketika yang lainnya membuat barier to entry. Sebagai contoh, beberapa pelabuhan hanya diizinkan untuk menangani jenis muatan tertentu, meningkatkan biaya-biaya pengangkutan dan mengurangi daya saing eksportir, termasuk UMKM yang berorientasi ekspor. Akhirnya, beberapa peraturan diciptakan untuk menekan impor dan anti dumping, membuat praktek monopoli dalam sejumlah pasar yang menjadi input kunci industri ibarat timah, minyak, kayu dan masakan pokok.

Seiring dengan pemulihan ekonomi Indonesia dari krisis, para biro santunan sudah menyesuaikan operasi mereka dari jawaban jangka pendek ke pertumbuhan menengah. Arus diskusi forum donor dan sponsor atas pertumbuhan UMKM berkonsentrasi pada tiga isu. Pertama, ada pengutamaan pada penciptaan suatu lingkungan bisnis kompetitif yang akan lebih berkhasiat bagi pertumbuhan perusahaan kecil. Implementasi anti monopoli dan aturan kebangkrutan dipertimbangkan sebagai arti penting dalam mengukur pertumbuhan perusahaan kecil dan besar, memastikan bahwa otoritas lokal memakai peraturan yang sederhana dan terperinci yang mengurangi biaya-biaya transaksi dalam pengembangan perjuangan kecil. Kedua, pelurusan planning kredit lebih lanjut telah dibahas, dengan tujuan terus meningkatkan jalan masuk ke pendukungan keuangan untuk investasi. Ketiga, jasa pertumbuhan bisnis yaitu di bawah tinjauan ulang, dengan tujuan meningkatkan kinerja jadwal santunan teknis.


REFERENSI :
1.    Ropke, J. 2000. Ekonomi Koperasi, Teori dan Manajemen. Diterjemahkan oleh Hj. Sri Djatnika S. Arifin. SE. M.Si. Penerbit Salemba Empat
2.    Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
3.    Baswir, R. 2000. Koperasi Indonesia BPFE Yogyakarta.
4.    UU Nomor 17 tahun 2012 terntang Perkoperasian
5.    UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
6.    Peraturan Pemerintah RI No 44 tahun 1997 ihwal Kemitraan
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2005), Pengembangan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi. Jakarta.
7.    Firmansyah, 2001. Dinamika Usaha Kecil dan Menengah. LIPI. Jakarta.
8.    Hendar, kusnadi 2005 Ekonomi Koperasi. Jakarta: Fakultas Ekonomi


SUMBER LAIN :
http://www.pibi-ikopin.com/index.php/artikel-bisnis/91-kewirakoperasian
giletules.blogspot.com/search?q=kontribusi-koperasi-terhadap-usaha
giletules.blogspot.com/search?q=kontribusi-koperasi-terhadap-usaha
http://www.xl.co.id/id/yang-baru/artikel/5-karakteristik-usaha-kecil-menengah-di-indonesia




Sumber http://kamarulintangsakti.blogspot.com


EmoticonEmoticon