Kamis, 12 Januari 2017

Materi Pkn Kelas Xi Semester 2 Cuilan 5 Ihwal Aturan Internasional

A. Makna Hukum Internasional 
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional yaitu keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur relasi atau masalah yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek aturan internasional bukan Negara, atau antar subyek aturan internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi aturan Internasional Publik dengan aturan perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau aturan antar negara, yaitu asas dan kaidah aturan yang mengatur relasi atau masalah yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau aturan antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional yaitu aturan yang mengatur perhubungan aturan antara banyak sekali bangsa di banyak sekali Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional yaitu sekumpulan aturan (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam relasi antar Negara.

B. Asas – asas aturan Internasional Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melaksanakan ancaman aksi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak mengatakan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melaksanakan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menuntaskan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang sanggup membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melaksanakan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara mempunyai hak untuk menentukan sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk membuat perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara mempunyai persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara yaitu tidak sanggup diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup tenang dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus sanggup mendapatkan amanah dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan aturan internasional.

B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban aturan dalam pergaulan internasional.
Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek aturan internasional semenjak adanya aturan international, bahkan aturan international itu disebut sebagai aturan antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepala gereja tetapi mempunyai kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek aturan Internasional dalam arti penuh lantaran itu satusnya setara dengan Negara dan mempunyai perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek aturan internasional dalam arti terbatas, lantaran misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek aturan internasional.
• Orang persorangan (Individu), sanggup menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, alasannya telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan sanggup mengajukan kasus ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak sanggup memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan menerima pengesahan sebagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.

C. Sumber-Sumber Internasional 
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam menetapkan masalah-masalah relasi internasional. Sumber aturan internasional dibedakan menjadi sumber aturan dalam arti materil dan formal.
Dalam arti materil, yaitu sumber aturan internasional yang membahas dasar berlakunya aturan suatu Negara.
Sedangkan sumber aturan formal, yaitu sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan aturan internasional.
Menurut Brierly, sumber aturan internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan mempunyai otoritas tertinggi dan otentik yang digunakan Mahkamah internasional dalam menetapkan suatu sengketa internasional. Sumber aturan internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), yaitu perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan menjadikan aturan baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya yaitu kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas aturan umum yang diakui oleh bangsa beradab, yaitu asas aturan yang mendasari system aturan modern. Sistem aturan modern, yaitu system aturan positif yang didasarkan pada lembagaa aturan barat yang menurut sebagaian besar pada asas aturan Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan pedoman para jago aturan Internasional,adalah sumber aturan perhiasan (subsider), artinya sanggup digunakan untuk mengambarkan adanya kaidah aturan internasional mengenai suatu masalah yang didasarkan pada sumber aturan primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas aturan umum. Yang disebut denga keputusan hakim, yaitu keputusan pengadilan dalam arti luas yang mencakup segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para jago aturan internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak sanggup mengakibatkan suatu kaidah hukum.

D. Lembaga Peradilan Internasional 

1. Mahkamah Internasional : Mahkamah internasional yaitu forum kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 menurut piagam PBB, berfungsi semenjak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen. Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang aturan internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB ibarat Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional: Adalah menuntaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya yaitu Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis sanggup mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah internasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional : Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada aturan internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum.
Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion). Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menuntaskan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh masalah Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan kalau dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya undangan dari pihak yang bersengketa lantaran adanya fakta gres (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.

2. Mahkamah Pidana Internasional : Bertujuan untuk mewujudkan supremasi aturan internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan jago dibidang aturan pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional yaitu memutus kasus terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional : Adalah forum peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti sesudah final mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, yaitu menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.

D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional Sengketa internasional (International despute),
adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan forum internasional yang menjadi subyek aturan internasional. Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan imbas ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.

E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara tenang dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, mencakup : Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono). Prosedur penyelesaiannya, yaitu :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut menentukan seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui bunyi terbanyak. Penyelesaian Yudisial, yaitu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi semoga perundingan sanggup berjalan semestinya. Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara perantara dekat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947.
Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga mengatakan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak perantara berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa semoga penyelesaian sanggup tercapai. Konsiliasi, dalam arti luas yaitu penyelesaian sengketa denga proteksi Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, yaitu suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat. Penyelidikan, yaitu biasanya digunakan dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan memakai fakta-fakta untuk memperlancar perundingan. Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB yaitu menuntaskan sengketa internasional secara tenang dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang : Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan. Retorsi, yaitu pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status relasi diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk. Tindakan-tindakan pembalasan, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara. Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya undangan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain. Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar aturan internasional.
Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melaksanakan pelanggaran berat terhadap aturan internasional. F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional Ada dua prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu prosedur normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok masalah sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, aturan yang relevan, perhiasan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap final apa bila : Para pihak mencapai kesepakatan Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional. Mahkamah internasional telah memutus masalah tersebut menurut pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses aturan internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal lantaran ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak mempunyai yusidiksi atau kewenangan atas masalah tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent lantaran menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk mengatakan proteksi terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melaksanakan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama lantaran bahan sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional mengatakan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.

G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melaksanakan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan mengkremasi 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Para pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akhir Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menghukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pencucian etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya hingga kini masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap masalah Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia yaitu pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormati keputusan tersebut.
• Kasus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan semenjak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara berjulukan Republik Tomor Lorosae /Timor Leste.

Sumber: http://materipknkelasxisemester2.blogspot.com/p/blog-page.html
Sumber http://sulaiman4fun.blogspot.com


EmoticonEmoticon