Dana Syirkah Temporer
Apa itu Dana Syirkah Temporer? Mengapa ia muncul sebagai komponen laporan posisi keuangan entitas syariah?
Dana Syirkah Temporer ialah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi menurut kesepakatan.
Jika dana tersebut berkurang disebabkan lantaran kerugian yang bukan akhir kelalaian, kesalahan disengaja, dan pelanggaran kesepakatan, maka entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan atau menutup kerugian tersebut.
Jadi dana syirkah temporer muncul lantaran ada transaksi investasi yang memakai janji syirkah (kerja sama) yaitu mudharabah dan musyarakah. Disebut temporer lantaran syirkah yang dilakukan mempunyai jangka waktu tertentu.
Syirkah ialah janji kolaborasi antara dua belah pihak dimana satu pihak sebagai pemodal sedang pihak lain sebagai pengelola dana (mudharabah) atau masing-masing pihak bertindak sebagai pemodal sekaligus sebagai pengelola dana (musyarakah), laba dibagi sesuai nisbah yang disepakati, sedang kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal.
Contohnya pada forum keuangan syariah ialah sebagai berikut:
- Tabungan mudharabah. Dana tabungan mudharabah yang diterima oleh bank syariah atau BMT dicatat sebagai dana syirkah temporer.
- Deposito / simpananan berjangka mudharabah. Dana Deposito / simpananan berjangka mudharabah yang diterima oleh bank syariah atau BMT dicatat sebagai dana syirkah temporer.
- Sukuk mudharabah. Dana sukuk mudharabah yang diterima oleh penerbit dicatat sebagai dana syirkah temporer
- Modal penyertaan. Dana modal penyertaan yang diterima oleh BMT dicatat sebagai dana yirkah temporer.
- Dana investasi musyarakah/mudharabah yang diterima oleh perusahaan asuransi syariah.
Pihak Pencatat
Pihak yang mencatat ialah yang mendapatkan dana atau pengelola dana investasi dalam hal ini entitas syariah. Dana Syirkah Temporer disajikan di kolom passiva pada neraca/laporan posisi keuangan, terpisah dengan liabilitas (kewajiban) dan ekuitas (modal).
Mengapa harus terpisah dengan liabilitas dan ekuitas?
Syirkah temporer tidak sanggup digolongkan liabilitas lantaran entitas syariah/pengelola dana tidak berkewajiban mengembalikan dana kalau terjadi kerugian, kecuali kerugian tersebut lantaran kelalaian dan wanprestasi entitas syariah/pengelola dana. Sedangkan huruf liabilitas ialah kewajiban yang harus dikembalikan baik dalam kondisi untung atau rugi.
Dana tersebut juga tidak sanggup digolongkan ekuitas lantaran mempunyai jangka waktu/jatuh tempo dan pemiliknya tidak memilik hak kepemilikan menyerupai pemegang saham. Sedang huruf modal ialah tidak mempunyai jatuh tempo dan pemilik modal mempunyai hak kepemilikan.
Originally posted 2016-06-26 21:37:36.
Sumber https://akuntansikeuangan.com/
EmoticonEmoticon