Jumat, 09 Maret 2018

Penjelasan Mengenai Pelestarian Tumbuhan Atau Tumbuhan Di Indonesia

Pelestarian tanaman di Indonesia tidak hanya ditujukan pada jenis-jenis tanaman langka saja, tetapi juga ditujukan untuk kelestarian sumber daya kayu sebagai kekayaan alam. Pelestarian tanaman dilakukan antara lain sebagai berikut.

1. Pengawasan Ketat terhadap Kayu Hutan

Keluarga meranti-merantian (Dipterocarpaceae) merupakan penghasil kayu terbesar di Indonesia. Penebangannya sangat giat, tetapi kurang memerhatikan penanamannya kembali. Jenis-jenis kayu yang dikhawatirkan akan sangat berkurang ialah kapur, keruing, tengkawang, damar, bakau, ramin, ulin, eboni, dan cendana. Khusus kayu ulin, eboni, dan cendana sangat banyak diminati masyarakat dan memiliki nilai ekspor yang tinggi. Pemerintah telah mengadakan pengawasan ketat semoga kayu-kayu tersebut jangan hingga punah.

2. Penanaman Hutan Kembali (Reboisasi)

Penebangan kayu hutan hendaknya diberi kewajiban untuk menanam kembali pohon-pohon yang telah ditebang. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kestabilan hutan dan mencegah terjadinya banjir dan tanah longsor, serta menjaga kelestarian sumber daya kayu hutan semoga tetap terjamin.

3. Cagar Alam

Kawasan hutan yang dilindungi untuk mempertahankan tumbuhan/flora semoga sanggup berkembang baik secara alami disebut cagar alam. Berikut pola cagar alam yang ada di Indonesia.
  1. Rafflesia di Bengkulu, untuk melindungi bunga Rafflesia Arnoldi sebagai bunga terbesar di dunia.
  2. Ujung Kulon di Jawa barat, untuk melindungi: badak, buaya, banteng, rusa, babi hutan, merak, dan tumbuh- tumbuhan.
  3. Sibolangit di Sumatra Utara, untuk melindungi tanaman orisinil khas dataran rendah Sumatra Timur antara lain bunga lebah dan bunga bangkai.
  4. Pulau Dua di Jawa Barat, untuk melindungi hutan dan aneka macam jenis burung.
  5. Arjuna Lalijiwa di Jawa Timur, untuk melindungi hutan cemara dan hutan alpina.
  6. Cibodas di Jawa Barat untuk melindungi hutan cadangan di tempat basah.
  7. Tanjung Pangandaran Jawa Barat, untuk melindungi hutan rusa, banteng, dan babi hutan.
  8. Liabo Pauti, di Sumatra Barat, untuk melindungi tumbuh-tumbuhan khas Sumatra Barat dan beberapa macam binatang antara lain siamang dan tapir.
  9. Cagar alam di Kalimantan Timur dimaksudkan untuk melindungi aneka macam jenis anggrek alam (Orchiaceae). Beberapa jenis anggrek di tempat ini hanya terdapat di Indonesia, contohnya anggrek hitam (Coelogyne pandurata).

Jenis-jenis flora yang dilindungi ketika ini antara lain sebagai berikut.
  1. Vegetasi hutan musim.
  2. Vegetasi dan hutan pegunungan.
  3. Vegetasi rawa dan hutan rawa air tawar.
  4. Hutan depterocarpaceae tanah rendah.
  5. Hutan gambut.
  6. Hutan kerangas (health forest).
  7. Hutan pantai dan hutan bakau.
  8. Hutan cadangan di tempat basah.
  9. Berbagai spesies bunga.

Untuk bahan Geografi lainnya silahkan klik Gambar berikut!

Pelestarian tanaman di Indonesia tidak hanya ditujukan pada jenis Penjelasan Mengenai Pelestarian Tumbuhan atau Flora di Indonesia

Demikianlah bahan tantang Pelestarian Tumbuhan atau Flora di Indonesia ini saya sampaikan, semoga bermanfaat ...

Sumber http://sainsmini.blogspot.com


EmoticonEmoticon