Hukum Dan Undang Undang Badan perjuangan yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan hemat yang bertujuan mencari keuntungan atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha yaitu forum sementara perusahaan yaitu daerah dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Perseroan Terbatas (PT) dalam bahasa Belanda disebut dengan Naamloze Vennootschap yaitu suatu badan hukum untuk menjalankan perjuangan yang mempunyai modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang sanggup diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas atau dulu yang lebih sering dikenal dengan sebutan N.V (naamlooze vennootschap) ialah suatu bentuk perjuangan yang di tahun-tahun final banyak digunakan pedagang-pedagang, pengusaha-pengusaha dan sebagainya, untuk mencapai maksud dan tujuannya dalam lapangan industry, perdagangan dan sebagainya dan berstatus tubuh aturan (Soemitro, Rochmat, 1993 : 2).
Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie S.1847-23) sendiri tidak menawarkan definisi ihwal Perseroan Terbatas dan hanyalah mengatur perseroan ini secara terbatas dan sederhana. Hanya ada 20 Pasal dalam KUHD yang khusus mengatur Perseroan Terbatas, yaitu Pasal 36-56.
Perseroan Terbatas yaitu suatu komplotan untuk menjalankan usaha bersama yang mempunyai modal terdiri dari saham -saham, dan pemiliknya mempunyai bab sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham–saham yang sanggup diperjual belikan, maka perubahan ke Pemilikan perusahaan sanggup dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT) memang mempunyai kelebihan dimana harta kekayaan eksklusif pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak sanggup dipungkiri bahwa memang untuk pendirian Usaha Dagang (UD) jauh lebih gampang ketimbang pendirian PT yang mempunyai sejumlah persyaratan.
Pada prinsipnya, untuk setiap pendirian tubuh perjuangan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yang juga diubahsuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendiri. Perusahaan perseorangan yang Anda maksudkan di sini kami asumsikan yaitu bentuk perjuangan yang umumnya disebut sebagai Usaha Dagang (“UD”). UD yaitu salah satu bentuk tubuh perjuangan yang dimiliki oleh satu orang saja, berbeda dengan Perseroan Terbatas (“PT”) yang mensyaratkan adanya minimal dua orang pemegang saham.
Menurut Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Praktis dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 5), di mata hukum, UD sama dengan pemiliknya, yang artinya, tidak ada pemisahan kekayaan ataupun pemisahan tanggung jawab antara UD dan pemiliknya.
Berikut di bawah ini beberapa perbedaan antara UD dan PT:
Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan Terbatas
Perbedaan | Usaha Dagang (UD) | Perseroan Terbatas (PT) |
Kepemilikan | Perseorangan | Minimal 2 orang pendiri/pemegang saham |
Status Badan Hukum | Bukan Badan Hukum | Badan Hukum |
Tanggung Jawab | Tidak terbatas, sampai ke harta pribadi | Terbatas, sebatas modal yang disetor/sebatas saham yang dimiliki |
Fungsi pemilik dan pengurus | Pemilik, umumnya sekaligus sebagai pihak yang mengurus jalannya usaha | Ada pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi |
Modal minimum | Tidak ditentukan | Tidak ditentukan |
Modal dasar PT awalnya ditetapkan sebesar Rp 50 juta ini kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas (“PP 29/2016”).
PP 29/2016 mengatur bahwa modal dasar PT harus dituangkan dalam anggaran dasar yang dimuat dalam sertifikat pendirian PT. Besaran modal dasar PT ini ditentukan menurut janji para pendiri Perseroan Terbatas. Ini berarti, tidak ditetapkan lagi modal dasar minimum sebuah PT.
Penjelasan lebih lanjut ihwal modal dasar PT sanggup Anda simak Besaran Modal Dasar Pendirian PT dan Rincian Biaya Notarisnya.
Menurut Irma Devita, untuk mendirikan UD, tidak disyaratkan secara mutlak harus dibentuk di hadapan notaris. Namun demikian, kalau bekerjasama (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, sertifikat pendirian ini biasanya akan dijadikan satu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perizinan berupa:
1. Izin Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan daerah usahanya;
2. Mengajukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) atas nama diri sendiri;
3. Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) perseorangan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan Perdagangan setempat. Namun, SIUP ini tidak diwajibkan bagi perjuangan perseorangan sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ihwal Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, jadi boleh dibuat, boleh juga tidak.
4. Jika suatu UD mempunyai SIUP, wajib dilanjutkan dengan registrasi Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ihwal Wajib Daftar Perusahaan.
Sedangkan, untuk mendirikan PT ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas(“UUPT”) yakni mengenai pendirian PT:
1. memiliki minimal dua pemegang saham;
2. memiliki modal dasar yang ditentukan menurut janji para pendirinya, yang paling sedikit 25% dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh pada ketika pendirian;
3. setiap pendiri wajib mengambil bab saham;
4. didirikan dengan sertifikat notaris dalam bahasa Indonesia.
Selain itu, diharapkan pengurusan izin-izin yang diharapkan bagi beroperasinya suatu PT: 1. Pengesahan tubuh aturan PT dari Menteri Hukum dan HAM
2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
3. NPWP;
4. SIUP;
5. TDP;
6. Izin-izin teknis lainnya dari departemen teknis terkait.
Jadi, dari perbedaan-perbedaan tersebut di atas nampak bahwa PT memang mempunyai kelebihan dimana harta kekayaan eksklusif pemegang saham dipisahkan dari harta perusahaan, sehingga dalam hal terjadi kerugian atau kebangkrutan hanya akan melibatkan harta sebatas yang disetorkan dalam bentuk kepemilikan saham. Namun, di sisi lain, tidak sanggup dipungkiri bahwa memang untuk pendirian UD jauh lebih gampang ketimbang pendirian PT yang mempunyai syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas. Demikian dilansir dari Hukumonline.
Selain UD dan PT, ada bentuk-bentuk perjuangan lain menyerupai Commanditaire Vennootschap(CV) dan firma, yang dijelaskan dalam artikel-artikel berikut:
- Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya;
- Firma;
- Perseroan Komanditer (CV);
- Koperasi;
- Yayasan.
Jika Anda ingin mendirikan jasa konsultan hukum, konsultan pajak maupun teknik dalam satu atap yang kami asumsikan maksud Anda yaitu dalam satu tubuh usaha, bukan hanya dalam satu gedung, alasannya dalam satu gedung dimungkinkan adanya lebih dari satu tubuh perjuangan (misal: di gedung A, ada PT B dan CV C). Pada dasarnya, sah-sah saja kalau Anda ingin mempunyai perjuangan jasa konsultan dalam banyak sekali bidang tersebut, di mana pada umumnya kantor konsultan aturan maupun pajak yaitu berbentuk perseorangan, firma atau komplotan perdata, bisa juga berbentuk PT. Sehingga tidak dibatasi bidang apa yang akan dijalankan, kecuali dalam hal bidang perjuangan tersebut melanggar hukum.
Referensi:
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
- giletules.blogspot.com/search?q=pengertian-perseroan-terbatas-pt
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 ihwal Wajib Daftar Perusahaan;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ihwal Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 ihwal Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ihwal Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 ihwal Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ihwal Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 ihwal Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 ihwal Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 ihwal Akuntan Beregister Negara.
- Pasal 1 ayat (2) PP 29/2016
- Pasal 1 ayat (3) PP 29/2016
- Pasal 7 ayat (1) UUPT
- Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/2016
- Pasal 7 ayat (2) UUPT
- Pasal 7 ayat (1) UUPT
- Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 ihwal Akuntan Beregister Negara.
EmoticonEmoticon