Minggu, 29 April 2018

Puasa Dalam Islam

PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
                Pembahasan puasa sangat penting untuk dimunculkan. Mengingat banyaknya problematika / permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pertama dikalangan sosial yang memiliki impian modern.
                Karena itu kita sebagai generasi muda islam dituntut untuk memahami suatu aturan dengan secara hatihati lantaran terpelajar balig cukup akal ini kita telah tahu non muslim telah menggunakan hal tersebut menjadi senjata ampuh untuk menyesatkan syariat Islam dan mengotori kesucian Al-Qur’an.
                Meraka melancarkan tuduhan, pelecehan dan sebagainya terhadap syariat islam. Sehingga kaum muslim terkecoh terhadap celaan-celaan terhadap syariat islam mengakibatkan banyak yang mengingkari adanya puasa dan membantah terhadap suatu kebenaran.
                Oleh lantaran itu, pandang kami perlu untuk menyusun sebuah makalah yang membahasa wacana puasa serta permasalahannya dan manfaat-manfaat atau hikmah-hikmah bagi orang muslim.
                Ibadah puasa banyak mengandung aspek sosial, lantaran lewat ibadah ini kaum muslimin ikut mencicipi penderitaan orang lain yang tidak sanggup memenuhi kebutuhan pangannya menyerupai yang lain. Ibadah puasa juga mengatakan bahwa orang-orang beriman sangat patuh kepada Allah lantaran mereka bisa menahan makan atau minum dan hal-hal yang membatalkan puasa.
.


PEMBAHASAN


A. PENGERTIAN PUASA
                Sebelum kita mengkaji lebih jauh bahan puasa, terlebih dahulu kita akan mempelajari pengertian puasa berdasarkan bahasa dan berdasarkan istilah Shoumu berdasarkan bahasa Arab menahan dari segala sesuatu menyerupai menahan tidur, menahan berbicara, menahan makan dan sebagainya. Secara istilah puasa yaitu menahan segala yang membukakan puasa semenjak mulai terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat.
Artinya: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187)
Yang dimaksud dengan menahan segala yang membukakan puasa yaitu segala hal yang membatalkan puasa menyerupai berikut:
1. Makan dan minum dengan sengaja
                Bagi orang yang makan dan minum dengan sengaja wajib mengqodhonya berdasarkan semua ulama mazhab. Namun apabila ia lupa jika ia sedang berpuasa maka, puasanya tidak batal, dan tidak perlu diqadha
2. Bersetubuh pada siang hari dengan sengaja
                Sepasang suami isteri bersetubuh pada siang hari pada ketika puasa akan batal puasanya dan wajib mengqadha dan membayar fidiyah. Allah menghalalkan suami istri bersetubuh pada malam hari, firman allah surat al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
Artinya : “Dihalalkan bagi kau pada malam hari bulan ampunan bercampur dengan isteri-isteri kau (QS. Al-Baqarah:187)
3. Mengeluarkan mani dengan sengaja
                Mengeluarkan mani dengan sengaja sanggup membatalkan puasa. Bahkan berdasarkan Imam Hambali, keluar madzi pun sanggup membatalkan puasa.
4. Muntah dengan sengaja
                Menurut pendapat Immamiyah, Syafi’i dan Maliki setuju bahwa muntah membatalkan puasa dan wajib diqadha. Menurut Hanafi orang muntah tidak batal puasanya kecuali jika muntahnya memenuhi mulut. Sedangkan berdasarkan faham Hambali, ada yang setuju bahwa muntah dengan terpaksa tidak batal puasa. dan sebagainya.
5. Berbekam
                Menurut hambali berbekam merupakan pembatal puasa. Mereka beropini bahwa yang berbekam dan yang dibekam puasanya sama-sama batal.
6. Disuntik dengan benda cair
                Menurut ulama mazhabsecara sepakatdisuntik dengan benda cair sanggup membatalkan puasa. Bagi yang disuntik, wajib mengqadha’. Namun berdasarkan pendapat Imamiyah menambah dengan membayar kifarah, jika yang tidak disuntik tidak betul-betul dalam keadaan kritis
7. Bercelak
                Bercelak juga sanggup membatalkan puasa, begitulah berdasarkan pendapat Maliki khusunya, dengan syarat dia bercelak pada waktu siang, dan dia mencicipi rasa celak hingga kerongkongan.
8. Orang yang menyelamkan kepalanya dengan air bersama badannya atau tidak dengan badannya
                Hal ini berdasarkan pendapat secara umum dikuasai Imamiyah. Dan yang melakukannya wajib mengqadha’-nya dan membayar kifarah. Tetapi berdasarkan pendapat ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.
9. Orang yang sengaja melamakan dirinya berada dalam junub pada bulan Ramadhan hingga terbitnya fajar.
                Hal ini berdasarkan pendapat Imamiyah, dan yang melakukannya wajib mengqadha’-nya dan membayar kifarah. Tetapi berdasarkan pendapat ulama lain hal ini tidak membatalkan puasa.
Puasa merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun islam. Orang yang mengingkari puasa berarti ia keluar dari islam, lantaran puasa menyerupai sholat, yaitu ditetapkan dengan keharusan. Firman Allah surat al-Baqarah ayat 183:
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau semoga kau bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183)
                Ayat ini mengatakan bahwa puasa bukan hanya diwajibkan kepada kaum muslimin saja, akan tetapi puasa merupakan syariat allah yang telah dikenal semua agama yang berketuhanan, dengan cara yang majemuk berdasarkan agama yang mereka anut. Dengan demikian bahwa Allah SWT telah mewajibkan pada kita untuk berpuasa sebagai kewajiban yang menyeluruh diantara pemeluk-pemeluk agama yang lain diantara ummat insan semenjak masa lampau .

B. MACAM-MACAM PUASA
I. Puasa wajib
Puasa ini dikerjakan bagi orang-orang dewasa, berakal sehat dan bisa melaksanakan puasa. Adapun macam-macam puasa yaitu sebagai berikut:
1. Puasa di bulan Ramadhan
                Puasa ramadhan yaitu puasa yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan selama 29 atau 30 hari. Puasa dimulai pada terbit fajar himgga terbenam matahari. Puasa ramadhan ini ditetapkan semenjak tahun ke-2 H. Puasa ini hukumnya wajib, yaitu apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapat dosa.
                Bulan Ramadhan berdasarkan pandangan orang-orang mukmin yang berfikir yaitu merupakan bulan peribadatan yang harus diamalkan dengan nrimo kepada Allah SWT. Harus kita sadari bahwa Allah Maha Mengetahui segala gerak-gerik insan dan hati mereka .Dalam pelaksanaannya, khusus puasa Ramadhan, kita akan menjumpai beberapa duduk masalah yang penting dipecahkan antara lain:
a. Cara penempatan waktu.
                Cara mengetahui puasa ini ada 2 macam yaitu: hisab dan rukyat. Kemajuan teknologi beakangan ini dirasakan semakin mudahkan proses hisab dan rukiyah tersebut. Disiplin ilmu astronomi dan kelengkapan teknologi semacam planetrium atau teleskop atau secara khusus ilmu falaq yang berkembang di dunia Islam, semuanya mendukung vadilitas penetapan waktu puasa.
Rukyat : yaitu suatu cara untuk memutuskan awal awal bulan Ramadhan dengan cara melihat dengan panca indera mata timbulnya / munculnya bulan sabit dan bila uadara mendung atau cuaca buruk. Sehingga bulan tidak bisa dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal yaitu menyempurnakan bulan sya’ban menjadi 30 hari. Di Indonesia pelaksanaan rukyat untuk penetapan puasa Ramadhan telah dikoordinasi oleh Departemen Agama (DEPAG) RI.
Hisab : yaitu suatu cara untuk memutuskan awal bulan Ramadhan dengan cara menggunakan perhitungan secara atsronomi, sehingga sanggup ditentukan secara eksak letak bulan. Seperti cara rukyat yang telah dikoordinasikan oleh pemerintah, maka cara hisab pun sama. Di Indonesia penetapan awal dan selesai bulan Ramadhan ini dengan cara yang manapun memang telah diambil kewenangan koordinatifnya oleh pemerintah.
                Adapun lembaga-lembaga keagamaan menyerupai Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, PERSIS, Jami’at al-Khair dan sebagainya berfungsi sebagai pemberi masukan hasil rukyat dan hisabnya dalam rangka pengambilan ketetapan awal dan selesai Ramadhan oleh pemerintah.
Firman Allah SWT surat Yunus ayat 5:
Artinya:“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kau mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak membuat yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan gejala (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang Mengetahui”.(QS. Yunus :5)
Sabda Nabi SAW
Artinya:“Dari Abu Umar ra: gotong royong Rasulullah SAW, menceritakan bulan Ramadhan kemudian memukul kedua tangannya kemudian bersabda: “Bulan yaitu itu sekian dari sekian bulan,kemudian ia melengkungkan ibu jarinya pada perkataan yang ketiga kali (termasuk mengatakan bahwa bulan itu jumlahnya terdiri dari 29 hari), maka berpuasalah kau lantaran melihat bulan. Jika kau sekalian tidak sanggup memelihatnya lantaran tertutup awan / mendukung, maka pastikanlah bilangan itu menjadi 30 hari.(HR. Muslim)
b. Berpuasa di kawasan kutub
                Daerah kutub sebagai kawasan yang nampak berberad dengan kawasan lainnya sebahagian besar bumi lainnya, ini membutuhkan konsep aturan dan ayuran-aturan keagamaan yang berbeda pula.Menurut Syekh Muhammad Syaltut dalam bukunya yang berjuduk “Al-Fatawa” (fatwa-fatwa) disebutkan bahwa hanya ada dua alternatif aturan bagi penduduk kawasan kutub dalam melaksanakan ibadah shalat dan khusunya puasa yaitu :
1) Karena di kawasan kutub tidak berlaku batasan-batasan waktu sebagaimana di potongan bumi normal, maka aturan yang berkenaan dengan ibadah sholat dan puasa dua ibadah yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh unsur keteraturan waktu tidak berlaku. Penduduk kawasan kutub dibebaskan dari kewajiban shalat dan puasa.
2) Meskipun kondisinya demikian nilai aturan tetap berlaku di kawasan kutub, lantaran aliran islam berlaku untuk segala kondisi dan tempat. Karena itu ketentuan digunakan untuk kawasan kutub yaitu mengambil persamaan dengan kawasan yang lainnya yang paling dekat.
2. Puasa Nazar
                Puasa nazar yaitu orang yang bernazar puasa lantaran mengiginkan sesuatu, maka ia wajib puasa setelah yang diinginkannya itu tercapai, dan apabila puasa nazar itu tidak dilaksanakannya maka ia berdosa dan ia dikenakan denda / kifarat .
Misalnya bernazar untuk lulus keperguruan tinggi, maka ia wajib melaksanakan puasa nazar tersebut apabila ia berhasil.Ibnu Majjah meriwayatkan, bahwa seorang perempuan bertanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Artinya:“Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia. Ia memiliki nazar berpuasa sebelum sanggup memenuhinya. Rasulullah SAW menjawab: “Walinya berpuasa untuk mewakilkannya”.
3. Puasa Kifarat
                Puasa kifarat yaitu puasa untuk menembus dosa lantaran melaksanakan kekerabatan suami isteri (bersetubuh) disiang hari pada bulan Ramadhan, maka denda (kifaratnya) berpuasa dua bulan berturut-turut
II. Puasa Sunnah
                Puasa sunnah yaitu puasa yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila dikerjakan tidak mendapat dosa. Adapun puasa sunnah yaitu sebagai berikut:
1. Puasa enam hari pada bulan syawal
                Disunnahkan bagi mereka yang telah menuntaskan puasa Ramadhan untuk mengikutinya dengan puasa enam hari pada bulan Syawal. Pelaksanaannya tidak mesti berurutan, boleh kapan saja selama masih dalam bulan Syawal, lantaran puasa enam hari pada bulan Syawal ini sama dengan puasa setahun lamanya. Akan tetapi diharamkan pada tanggal 1 syawal lantaran ada chari raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits dikatakan yang artinya: Rasulullah saw bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian diikuti dengan berpuasa enam hari pada bulan Syawal, maka sama dengan telah berpuasa selama satu tahun" (HR. Muslim).
2. Puasa Arafah
                Orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, disunnatkan untuk melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Dzulhijjah atau yang sering disebut dengan puasa Arafah. Disebut puasa Arafah lantaran pada hari itu, jemaah haji sedang melaksanakan Wukuf di Padang Arafah. Sedangkan untuk yang sedang melaksanakan ibadah Haji, sebaiknya tidak berpuasa. Nabi Muhammad SEW bersabda:
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya mengenai puasa hari Arafah, kemudian ia menjawab: "Ia menghapus dosa-dosa tahun kemudian dan yang akan datang.: (Riwayat Muslim)
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang untuk berpuasa hari raya arafah di Arafah. (Riwayat Imam Lima selain Tirmidzi. Hadits shahih berdasarkan Ibnu Khuzaimah dan Hakim. Hadits munkar berdasarkan Al-'Uqaily.)
3. Puasa Senin Kamis
Rasulullah saw bersabda yang Artinya dari Aisyah : Nabi Muhammad SAW menentukan waktu puasa hari senin kamis.
4. Puasa pada bulan sya’ban
                Dalam banyak sekali keterangan disebutkan bahwa Rasulullah saw berpuasa pada bulan Sya'ban hampir semuanya. Beliau tidak berpuasa pada bulan tersebut kecuali sedikit sekali . Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini yang artinya: Siti Aisyah berkata: "Adalah Rasulullah saw seringkali berpuasa, sehingga kami berkata: "Beliau tidak berbuka". Dan apabila ia berbuka, kami berkata: "Sehingga ia tidak berpuasa". Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa satu bulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan. Dan saya juga tidak pernah melihat ia melaksanakan puasa sebanyak mungkin kecuali pada bulan Sya'ban" (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Puasa As-Syura’
                Puasa ini dikerjakan pada tanggal sembilan dan sepuluh Muharram. Hadist Rasulullah Saw yang berbunyi: "Rasulullah saw bersabda: "Puasa Asyura itu (puasa tanggal sepuluh Muharram), dihitung oleh Allah sanggup menghapus setahun dosa yang telah lalu" (HR. Muslim). Demikian juga sunnah hukumnya melaksanakan puasa pada tanggal sembilan Muharram. Hadist Rasulullah: Ibn Abbas berkata: "Ketika Rasulullah saw berpuasa pada hari Asyura', dan ia memerintahkan untuk berpuasa pada hari tersebut, para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya hari Asyura itu hari yang dimuliakan oleh orang Yahudi dan Nashrani". Rasulullah saw menjawab: "Jika tahun depan, insya Allah saya masih ada umur, kita berpuasa bersama pada tanggal sembilan Muharramnya". Ibn Abbas berkata: "Belum juga hingga ke tahun berikutnya, Rasulullah saw keburu meninggal terlebih dahulu" (HR. Muslim).
III. Puasa Haram
1. Puasa pada tanggal 1 syawal dan 10 Dzulhijjah
                Artinya: "Rasulullah saw melarang puasa pada dua hari: Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha" (HR. Bukhari Muslim).
2. Puasa Hari Tasyrik tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah
                Para ulama juga telah setuju bahwa puasa pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) diharamkan. Hanya saja, bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah haji dan tidak mendapat hadyu (hewan sembelihan untuk membayar dam), diperbolehkan untuk berpuasa pada ketiga hari tasyrik tersebut. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: Artinya: Siti Aisyah dan Ibn Umar berkata: "Tidak diperbolehkan berpuasa pada hari-hari Tasyrik, kecuali bagi yang tidak mendapat hadyu (hewan sembelihan)" (HR. Bukhari).
3. Puasa pada hari yang diragukan (hari syak/hari ragu)
                Apabila seseorang melaksanakan puasa sebelum bulan Ramadhan satu atau dua hari dengan maksud untuk hati-hati takut Ramadhan terjadi pada hari itu, maka puasa demikian disebut dengan puasa ragu-ragu dan para ulama setuju bahwa hukumnya haram. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw:Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang dihentikan mendahului Ramadhan dengan jalan berpuasa satu atau dua hari kecuali bagi seseorang yang sudah biasa berpuasa, maka ia boleh berpuasa pada hari terebut" (HR. Bukhari Muslim).
IV. Puasa Makruh
1. Berpuasa pada hari jum’at
                Berpuasa hanya pada hari Jum'at saja termasuk puasa yang makruh hukumnya, kecuali apabila ia berpuasa sebelum atau setelahnya, atau ia berpuasa Daud kemudian jatuh pas hari Jumat, atau juga pas puasa Sunnat menyerupai tanggal sembilan Dzuhijjah itu, jatuhnya pada hari Jum'at. Untuk yang disebutkan di selesai ini, puasa boleh dilakukan, lantaran bukan dengan sengaja hanya berpuasa pada hari Jum'at. Dalil larangan hanya berpuasa pada hari Jum'at saja adalah: Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Seseorang dihentikan berpuasa hanya pada hari Jum'at, kecuali ia berpuasa sebelum atau sesudahnya" (HR. Bukhari Muslim).
2. Puasa setahun penuh (puasa dahr)
                Puasa dahr yaitu puasa yang dilakukan setahun penuh. Meskipun orang tersebut besar lengan berkuasa untuk melakukannya, namun para ulama memakruhkan puasa menyerupai itu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut ini: Artinya: Umar bertanya: "Ya Rasulallah, bagaimana dengan orang yang berpuasa satu tahun penuh?" Rasulullah saw menjawab: "Ia dipandang tidak berpuasa juga tidak berbuka" (HR. Muslim).
3. Puasa Wishal
                Puasa wishal yaitu puasa yang tidak menggunakan sahur juga tidak ada bukanya, contohnya ia puasa satu hari satu malam, atau tiga hari tiga malam. Puasa ini diperbolehkan untuk Rasulullah saw dan Rasulullah saw biasa melakukannya, namun dimakruhkan untuk ummatnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:Artinya: Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishal" ia mengucapkannya sebanyak tiga kali. Para sahabat bertanya: "Ya Rasulullah, anda sendiri melaksanakan puasa wishal?" Rasulullah saw bersabda kembali: "Kalian tidak menyerupai saya. Kalau saya tidur, Allah memberi saya makan dan minum. Oleh lantaran itu, perbanyaklah dan giatlah bekerja sekemampuan kalian" (HR. Bukhari Muslim).

C. HIKMAH-HIKMAH PUASA
1. Bertakwa dan menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, takwa yaitu meninggalkan keharaman, istilah itu secara mutlak mengandung makna mengerjakan perintah, meninggalkan larangan , Firman Allah SWT: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau semoga kau bertakwa”(QS. Al-Baqarah: 183)
2. Puasa yaitu serupa dengan revolusi jiwa untuk merombak cara dan kebiasaan yang diinginkan oleh insan itu, sehingga mereka berbakti pada keinginannya dan nafasnya itu berkuasa padanya
3. Puasa mengatakan pentingnya seseorang mencicipi pedihnya laparmaupun tidak dibolehkan mengerjakan sesuatu. Sehingga tertimpa pada dirinya dengan suatu kemiskinan atau hajatnya tidak terlaksana. Dengan sendirinya kemudian bisa mencicipi keadaan orang lain, bahkan berusaha untuk membantu mereka yang berkepentingan dalam hidup ini.
4. Puasa sanggup menyehatkan tubuh kita, manfaat puasa bagi kesehatan yaitu sebagai berikut:
a) Puasa membersihkan tubuh dari sisa metabolisme. Saat berpuasa tubuh akan menggunakan zat-zat makanan yang tersimpan. Bagian pertama tubuh yang mengalami perbaikan yaitu jaringan yang sedang lemah atau sakit.
b) Melindungi tubuh dari penyakit gula. Kadar gula darah cenderung turun ketika seseorang berpuasa. Hal ini memberi kesempatan pada kelenjar pankreas untuk istirahat. SepertiAnda ketahui, fungsi kelenjar ini yaitu menghasilkan hormon insulin.
c) Menyehatkan sistem pencernaan. Di waktu puasa, lambung dan sistem pencernaan akan istirahat selama lebih kurang 12 hingga 14 jam, selama lebih kurang satu bulan. Jangka waktu ini cukup mengurangi beban kerja lambung untuk memroses makanan yang bertumpuk dan berlebihan.Puasa mengurangi berat tubuh berlebih. Puasa sanggup menghilangkan lemak dan kegemukan, secara ilmiah diketahui bahwa lapar tidak disebabkan oleh kekosongan perut. Tetapi juga disebabkan oleh penurunan kadar gula dalam darah



PENUTUP


A.KESIMPULAN
1. Puasa yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari disertai dengan niat
2. Awal ditetapkannya puasa ramadhan yaitu pada tahun 2 Hijriyah
3. Pelaksanaan puasa sudah diwajibkan atas umat tedahulu sebelum nabi Muhammad
4. Puasa bukan membuat kita sakit, akan tetapi sanggup menyehatkan kita.
5. Ada dispensasi bagi orang-orang yang tidak bisa melasanakan puasa lantaran hal-hal tertentu menyerupai sakit, musafir, sudah renta dan lain-lain


DAFTAR PUSTAKA


Bahreisy Husein, “Pedoman Fiqih Islam”, Al-Ikhlas, Surabaya, 1981
Hasan Halim Abdul, “Tafsir Ahkam”, Kencana Prendala Media Grup, Jakarta, 2006
Mughniyah Jawad Muhammad, “Fiqih Lima Mazhab”, Lentera, Jakarta, 2004
Rasyid Sulaiman, H. “Fiqh Islam”, At-Tahirijah, Jakarta
Sabiq Sayyid, “Fiqh Sunnah 12”, Penerbit Pustaka, Bandung, 1988
Suparta, DR. H, “Fiqh Madrasah Aliyah X”, CV. Toha Putra, Semarang, 2004
Syarabasyi Ahmad, Bahreisj Husein, “Himpunan Fatwa”, Al-Ikhlas, Surabaya, 1987
TIM MPGMP – PAI. “Pendidikan Agama Islam”, Telaga Mekar, Medan, 2004
Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)