Senin, 30 April 2018

Pemberantasan Korupsi

PENDAHULUAN



A.Latar belakang
     Korupsi sudah ada di tengah – tengah kita semenjak awal insan mulai membentuk organisasi.Korupsi yakni kepingan dari kegiatan kolektif kita. Namun demikian, tidak berarti kita boleh bersikap hirau tak hirau menngenai korupsi. Korupsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
    Benar memanng, sulit untuk melihat korupsi ada atau tidak, karna korupsi berlangsung dalam selubung kerahasiaan. Selain itu kesulitan itu lantaran kata Aristoteles ‘’Hal yang biasa terjadi sehari – hari menerima perhatian paling kecil dari masyarakat[1]’’. Bahkan hingga detik ini sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor pemerintah. Kita harus membangkitkan dorongan yang lebih besar lengan berkuasa dalam diri kita masing – masing untuk membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk sebuah organisasi yang bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita  ini dari masalah korupsi yaitu kpk (KPK) namun kenyataanya korupsi masih meraja lela di negeri kita.
B.Rumusan masalah
    Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul rumusan masalah yaitu :
1.      ­Bagaimana penangannan korupsi di Indonesia paska pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2.      Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
3.      Upaya penangannanya



PEMBAHASAN


1. Penanganan Korupsi di Indonesia paska pembentukan (KPK)

A.Korupsi di Indonesia
     Berdasarkan goresan pena dari Amien Rahayu, seorang analis sejarah LIPI dalam ‘’Jejak Sejarah Korupsi Indonesia’’ bahwa mulai zaman kerajaan – kerajaan lawas, budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya dilatarbelakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Sebenarnya kehancuran kerajaan – kerajaan besar (Sriwijaya,Majapahit dan Mataram) yakni lantaran prilaku korup dari sebagian besar para bangsawanya. Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah diwarnai oleh ‘’budaya – tradisi korupsi’’ yang tiada henti karna di dorong oleh kekuasaan,kekayaan dan wanita.
    Sering kita mendengar bergotong-royong taktik jitu Belanda (VOC) menguasai politik pecah belah (devide et impera), tapi pernahkah kita bertanya atau meneliti problem atau penyebab utama mudahnya Bangsa absurd (Belanda) bisa menjajah indonesia sekitar 350 tahun (versi sejarah nasional), lebih lantaran prilaku elit darah biru yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarg, kurang mengutamakan aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan’’character building’’, mengabaikan aturan apabila demokrasi. Terlebih lagi sebagian besar penduduk di nusantara tergolong miskin, gampang dihasut provokasi atau gampang terpengaruhi isu, dan yang lebih parah gampang diadu domba[1].
B.Komisi pemberantas Korupsi (KPK)
    Perlu diketahui sebelumnya bahwa semenjak Indonesia merdeka, sudah terdapat banyak sekali forum yang khusus dibuat untuk melaksanakan kiprah khusus pemberantasan korupsi. Tapi hampir bisa dikatakan bahwa semua forum tersebut  mengalami kegagalan. Lembaga – forum tersebut yakni sebagai berikut :
1.Era Orde Lama
    Pada masa orde lama, tercatat dua kali dibuat tubuh pemberantas korupsi, yaitu :
A.    ‘’panitia Retooling Aparatur Negara’’(paran) yang di bentuk dengan perangkat aturan Undang – undang keadaan bahaya. Badan ini dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni professor M.yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun dalam perjalananya, terdapat perlawan atau reaksi keras dari para penjabat yang korup pada dikala itu dengan dalih yuridis bahwa berbekal alasan doktrin pertanggung tanggapan secara eksklusif kepada president, formulir itu tidak diserahkan kepada paran, tapi eksklusif kepada president. Ditambah lagi dengan kekacauan politik, paran berakhir tragis, dead lock, dan kesudahannya menyerahkan kembali tugasnya kkepada kabinet djuanda.
B.     Pada tahun 1963,melalui keputusan president No.275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H.Nasution, yang dikala itu menjabat sebagai menteri koordinator pertahanan dan keamanan/kasab,dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo uuntuk memimpin forum gres yang lebih dikenal dengan ‘’Operasi Budhi’’. Kalai ini dengan kiprah yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi kepengadilan dengan target utama perusahaaan – perusahaan Negara serta lenbaga – forum Negara lainya yang dianggap rawan prakteik korupsi dan kolusi. Namun lagi- lagi operasi ini juga berakhir, meski berhasil menyelamatkan uang Negara kurang lebih 11 milyar. Operasi Budhi ini tidak boleh oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (kontrar) dengan presiden soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001 mencatatkan bergotong-royong seiring dengan lahirnya forum ini, pemberantasan korupsi dimasa orde usang pun kembali masuk ke jalur lambat,bahkan macet.
2.Era Orde Baru
    Pada masa orde baru, dibawah kepemimpinan soeharto minimal ada 4 forum yang dipasrahi kiprah untu melaksanakan pemberantasan korupsi. Lembaga – forum tersebut yakni sebagai beerikut :
A.    Tim pemberantas korupsi (TPK)
Tim ini dibuat dengan keputusan president Nomor 228 Tahun 1967. Pada awal orde gres melalui pidato kenegaraan pada tanggal 16 agusstus 1967, Soeharto terang – terangan mengkritik orde usang yang tidak bisa memberantas korupsi dalam hubungn dengan demokrasi yang terpusat ke istana.
B.     Komite Empat
Komite ini terbentuk dikarenakan adanya banyak tuduhan ketidak seriusan tim pemberantas korupsi sebelumnya dan berjuang pada kebijakan soeharto untuk menunjuk komite empat. Komite ini dibuat dengan keputusan president Nomor 12 Tahun 1970 Tanggal 31 januari 1970 dengan beranggotakan tokoh – tokoh renta yang dianggap higienis dan berwibawa, menyerupai prof.Johanes,I.J.Kasimo,Mr.Wilopo dan A.Tjokrominoto. lemahnya posisi komite ini pun menjadi alasan untuk mandek dan vakum.
C.    Operasi Tertip (Opstib)
Berakhirnya Komite Empat memunculkan forum baru, yakni ketika laksamana Sudoso diangkat sebagai pangkopkamtip, dibentuklah Operasi Tertip (Opstib). Lembaga ini dibuat dengan intruksi president nomer 9 tahun 1977, Namun karna adanya perselisihan pendapat mengenai metode  pemberantasan korupsi yang bottom up atau top down dikalangan pemberantas korupsi itu sendiri cendrung semakin melemahkan upaya pemberantasan korupsi, sehingga Opsib pun hilang seiring dengan makin menguatnya kedudukan para koruptor disinggasana Orde Baru.
D.    Tim pemberantas korupsi bar
Tim ini dibuat tahun 1982 melalui modus menghidupkan kembali (reinkarnasi) tim pemmberantas korupsi sebelumnya tanpa dibarengi dengan penerbitan keputusan president yang baru.Koruptifnya orde gres seakan memandulkan banyaknya forum yang telah dibuat untuk membrantas korupsi.Apalagi dengan modus bahwa forum ini berada dibawah kendali president dalam pertanggung jawabannya. Bukan diam-diam lagi kalau memang Orde gres yakni orde korupsi dalam semua lini.
3.Era Reformasi
    pada kala reformasi, perjuangan pembrantasan korupsi dimulai oleh B.J.Habibie yang higienis dan bebas dari korupsi,kolusi,dan nepotisme, berikut pembentukan banyak sekali komisi atau tubuh baru,seperti komisi pengawas kekayaan penjabat Negara (KPKPN),KPPU,maupun forum Ombudsman.
   President berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk tim campuran pemberantas tindak pidana korupsi (            TGPTPK ) melalui peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2000. TGPTPK kesudahannya dibubarkan dengan logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tidak sama juga dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi pemberantas korupsi, kiprah KPKPN melebur masuk kedalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap. Artinya KPK lah forum yang pemberantasan korupsi terbaru yang masih exsis.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dibuat lewat undang – undang Nomor 30 Tahun 2002 ihwal komisi pemberantas tindak pidana korupsi, forum gres ini dibuat dalam suasana kebencian terhadap praktik kotor korupsi.
Sejak berdirinya tertanggal 29 Desember 2003, KPK telah dipimmpin oleh 2 rezim yang berbeda.KPK jilid pertama 2003 – 2007 terdiri dari Taufiqurachman Ruki, mantan polisi, sebagai ketua komisi. KPK jilid kedua yang telah disumpah oleh president Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 19 Desember 2007, KPK jilid kedua dipimpin oleh Antasari Azhar (mantan kepala kejaksaan negeri Jakarta selatan), sbagai ketua komisi. Dalam perjalananya forum KPK masih menempati rating tertinggi keppercayaan publik dalam hal penegakan aturan terutama masalah korupsi. Hal ini memang dipahami ddari kenyataan bahwa banyak pencapaian positif yyang dilakukan KPK[2].

II. Bentuk – bentuk korupsi di indonesia

     Korupsi merupakan tindakan yang sangat tercela, selaain merugikan Negara, tindakan korupsi juga sanggup merugikan pelaku korupsi itu sendiri jikalau terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi yang berwenang.
     Di Indonesia, klafikasi tindakan korupsi secara garis besar sanggup di golongkan   dalam beberapa macam bentuk. Khusus untuk intansi yang melaksanakan manajemen penerimaan (revenue administration) yang mencakup instansi pajak bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapay dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain :
A.    Korupsi kecil – kecilan (petty corruption) dan korupsi besar – besaran (grand corruption).                                                                                                                             korupsi kecil – kecilan merupaakan bentuk korupsi sehari – hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. Korupsi ini biasanya cenderung terjadi dikala petugas bertemu eksklusif dengan masyarakat.
Korupsi ini juga di sebut dengan korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). Korupsi kecil – kecilan umumnya dijalankan oleh penjabat ingusan dan penjabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.

Contohnya yakni pungutan untuk mempercepat pencairan dana yang terjadi di kppn.
Sedangkan korupsi besar – besaran umumnya dilakukan oleh penjabat level tinggi, lantaran korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini terjadi dikala pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
Contohnya yakni pembbebasan pajak bagi perusahaan besar.
A.    Penyuapan (bribery)
Untuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya dibidang atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue administration) sanggup dibagi menjadi empat antara lain :
1.      Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
2.      Pembayaran untuk meyakinkan petugas semoga tutup mata terhadap kegiatan illegal.
3.      Pembayaran kembali (kick back) sehabis mendapatkan pembebasan pajak, semoga dimasa mendatang menerima perlakuan yang yang lebih ringan daripada manajemen normal.
4.      Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
B.     Penyalahgunaan atau penyelewengan ( misappropriation)
Penyalahgunaan atau penyelewengan sanggup terjadi bila pengendalian manajemen (check and balances) dan investigasi serta supervise transaksi keuuangan tidak berjalan dengan baik.
Contoh dari korupsi jenis ini yakni pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).
C.    penggelapan (embezzlement)    
korupsi ini yakni dengan menggelapkan atau mencuri uang Negara yang dikumpilkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
D.    Pemerasan (extortion)
Pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui ihwal peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah petugas melaksanakan pemerasan dengan menakut – nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
E.     Perlindungan  (patronage)
Perlidungan dilakukan dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf menurut suku, kinship, dan relasi sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemeampuan dari seseoran tersebut[1].

III. Upaya penangan korupsi

       Seperti bentuk – bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat, perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yang dikutuk masyarakat dan terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya. Hal ini disebabkan lantaran akhir serta ancaman yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan Negara, menghambat dan mengancam acara pembangunan, bahkan sanggup berakibat mengurangi partisipasi masyarakat dalam kiprah pembangunan dan menurunnya kepercayaan rakyat pada jajaran aparatur pemerintah[2].
A.    Factor terjadinya korupsi
Perbuatan korupsi terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi di Negara berkembang menyerupai indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor antara lain :
1.      Belum mantapnya sistem manajemen keuangan dan pemerintahan.
2.      Belum lengkapnya peraturan perundang – permintaan yang dimiliki.
3.      Masih banyak ditemuinya celah – celah ketentuan yang  merugikan masyarakat.
4.      Lemahnya dan belum sempurnanya sistem pengawasan keuangan dan pembangunan.
5.      Serta tingkat penggajian atau pendapatan pegawai negri yang rendah .
       Di samping itu juga masih dijumpai beberapa hambatan yang mengakibatkan        kurang efektifnya upaya – upaya pemberantasan korupsi, yang mengakibatkan pemberantasan korupsi yang telah dilakukan belum mencapai hasil menyerupai yang diharapkan[3].
      Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong exspor, peningkatan insvestasi melalui kemudahan – kemudahan penanaman modal maupun kebijaksanaan dalam kelonggaran, kemudahahan dalam bidang perbankan, sering menjadi target tindak pidana korupsi, yang berkedok memakai kemudahan – kemudahan kemudahan dan kelonggaran yang diberikan pemerintah tersebut dengan cara menipulasi data, menipulasi manajemen maupun pemalsuaan – pemalsuan data, yang berakibat timbulnya keruugian Negara atau keuangan Negara.

B.     Factor  kendala dalam upaya pemberantasan korupsi

Sayangnya sejarah kampanye anti korupsi di seluruh dunia tidak menggembirakan. Di tingkat nasional dan daerah, di tingkat kementrian, dan di tingkat organisasi menyerupai kepolisian, upaya anti korupsi besar – besaran sekalipun dan telah tersebar luas dalam masyarakat cendrung tersendat – sendat, terhenti, dan pada kesudahannya mengecewakan.
Upaya anti korupsi banyak yang gagal lantaran pendekatan yang semata – mata bersifat pendekatan umum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang – kadang upaya anti korupsi di lakukan setengah hati, kadang – kadang upaya anti korupsi itu sendiri bermetamorfosis alat yang kotor untuk menjatuhkan lawan atau menyeret lawan kedalam penjara.
Untungnya ada juga upaya anti korupsi yang berhasil dan kita sanggup menarik pelajaran dari situ. Pelajaran ini yakni : kunci sukses upaya anti korupsi yakni kita harus punya taktik untuk membrantas korupsi[4].
Dalam klarifikasi lainnya faktor yang merupakan hambatan dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut, yang kita jumpai selama ini mencakup : belum memadainya sarana dan skill pegawanegeri penegak hukumnya, kejahatan korupsi yang terjadi gres diketahui sehabis memakan waktu yang lama, sehingga para pelaku telah memindahkan, memakai dan menghabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut, yang berakibat upaya pengembalian keuangan Negara relatif sangat kecil, beberapa masalah besar yang  penangannya kurang hati – hati telah memberi dampak negatif terhadap proses penuntutan perkarannya.

C.    Ketentuan dan rumusan mengenai pemberantasan korupsi

     Di indonesia ketentuan mengenai pemberantasan korupsi telah ada semenjak berlakunya undang – undang no.24 prp.1960 ihwal pengusutan penuntutan dan investigasi tindak pidana korupsi. Mengingat UU No.24 Prp. 1960 tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat dikala itu dinilai kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan, maka telah diganti dengan UU No.3 tahun 1971 ihwal tindak pidana korupsi.
     Rumusan tindak pidana korupsi menurut UU No.3 tahun 1971 lebih luas dan memudahkan pembuktiannya dibandingkan rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.24 Prp, 1960. Hal  ini sesuai dengan perkembangan masyarakat dan rasa tuntutan keadilan masyarakat terhadap pemberantas korupsi yang sangat merugikan masyarakat, keuangan Negara dan perekonomian Negara.
    Batasan ihwal tindak pidana korupsi menurut undang – undang No.3 Tahun 1971 ihwal batasan tindak pidana korupsi, mencakup :
Pasal 1 ayat (1)
a.       Barang siapa degngan melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain, atau suatu tubuh yang secara eksklusif atau tidak eksklusif merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, atau diketaahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b.      Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan yang secra eksklusif atau tidak eksklusif sanggup merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.       Barang siapa melaksanakan kejahatan tercantum dalam pasal – pasal, 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
d.      Barang siapa member hadiah atau kesepakatan kepada pegawai  negeri menyerupai dimaksud dalam pasal 2 dengat mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang menempel pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau kesepakatan dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan itu.
e.       Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat – singkatnya sehabis mendapatkan pemberian atau kesepakatan yang diberkan kepadanya menyerupai yang tersebut pada pasal 418, 419, dan 420, kitab undang-undang hukum pidana tidak melaporkan pemberian atau kesepakatan kepada yang berwajib[5].

D.    Dampak korupsi

1.      Dampak korupsi terhadap exsistensi Negara
a.       Lesunya perekonomian
     Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi jalan masuk masyarakat terhadap pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah kegiatan ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi mengakibatkan lumpuhnya keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi di suatu Negara menimbulkan berkurangnya pinjaman Negara donor, karna korupsi menggoyahkan sendi – sendi kepercayaan pemilik modal asing.
b.      Meningkatkan keiskinan
           Efek penghancuran yang mahir terhadap orang miskin : dampak    langsung yang dirasakan oleh orang miskin, dampak tidak eksklusif terhadap orng miski, dua kategori pendudk mskin di indonsia : kemiskinan kronis ( chronic poverty ), keiskinan sementara ( transient poverty ), empat rsiko tinggi korupsi : ongkos fiansial (financial cost) moda insan ( human capital ) kehancuran moral ( moal decay ) hancurnya modal social ( loss of capital socal ).
c.       Tinginya angka kriminalias
      Korupsi menyuburka bebagai macam kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semain ber pula kejahatan. Menurut transparency rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi berhasil di kurangi, maka kepercayaan masyarakat terhdap penegakan aturan ( law enforcement ) juga meningkat. Dengan mengurangi korups sanggup juga ( secara tidak lagsung ) mengurangi kejahatan yan lain.
      Idealnya, angka kjahatan akan berkurang, jikalau timbul kesadaran masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya terwujud jikalau tingkat kesadaran aturan dan tingkat kesejahteraan masyarakat sudah memadai (sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan aturan dalam suatu Negara selain tergantung dari aturan itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran aturan masyaraka. Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh lantaran kesulitan ekonomi.
d.      Demoraliasi
      Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah, dalam pengelihatan masyarakat umum akan menurunkan kredeblitas peerintah yang berkuasa, jikalau pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka lenyap pula unsure hormat dan trust (kepercayan) masyarakat kepada pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di kepingan pembangunan, korupsi pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak membantu Negara – Negara korup. Sun yan said : korupsi menimbulkan demoralisasi, kersahan sosial, dan keterasingan politik.
e.       Kehancuran birokrasi
     Kehancuran birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang bekerjasama dengan pelayan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung Negara, korupsi menimbulkan ketidak efisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi. Korupsi di dalam birokrasi sanggup di katagorikan dalam dua kecendrungan : yang menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan dkalangan mereka sendiri. Transparency internasional membagi kegiatan korupsi di sektor publik kedalam dua jenis yaitu : korupsi adminisratif dan korpsi politik.
      Menurut indria samego, korupsi menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer indonesia : secara formal, material anggaran pemerintah untuk menopang angaran angkatan berenjata sangat kurang, padahal pada kenytaanya Tentara Nasional Indonesia mempunyai sumber dana lain diluar APBN. Prilaku bisnis perwira militer dan kongkalikong yang mereka lakukan dengan pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudorotnya daripada keuntungannya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara keseluruhan.orientasi komesial pada sebagian perwira militer pada giliranya juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memilki kesmpatan yang sama.
Orientasi komersial akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira militer yang mengenyam kenikmaan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata atau nama pribadi.
f.       Tergangunya fungsi politik dan fungsi pemerintahan
     Terganggunya fungsi politik dan fungsi pemerintahan dampak negative pada suatu sistem politik : korupsi menggangu kinerja sistem politik yang berlaku. Public cenderung mewaspadai gambaran dan dapat dipercaya suatu forum yang di duga terkait dengan tindakan korupsi.
      Korupsi yan menghambat jalanya pemerintahan : korupsi menghambat kiprah Negara dalam pengaturan alokasi, menyerupai penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi menghambat pemerataan jalan masuk dan asset. Korupsi memperlemah kiprah pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
g.      Buyarnya masa depan demokasi
     faktor penopang korupsi ditengah negara demokrasi :  tersebarnya kekuasaan di tangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan. Repormasi neoriberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan. Khususnya yang melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu menurut pada kharisma personal melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi dalam mengalang dana[6].
E.     Penanganan Korupsi Paska Pembentukan KPK

   Komisi pemberantasan korupsi atau disingkat KPK yakni komisi di indonesia yang dibuat pada tahun 2003, untuk mengatasi, menanggulangi dan membrantas korupsi di indonesia. Komisi ini didirkan berdasakan kepada undang – undang republik indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
    Selama perjalananya KPK sudah menangani masalah – masalah korupsi di indonesia, dan akan kita lihat jejak prjalanan KPK dalam penanganan korupsi di indonesia :

>  Penanganan Kasus Korupsi Oleh KPK

> Tahun 2004 tercatat ada 6 (enam) masalah korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2005 tercatat ada 6 (enam) masalah korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
>  Tahun 2006 tercatat ada 8 (delapan) masalah korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2008 tercatat ada 10 (sepuluh) masalah korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2009 tercatat ada 1 (satu) masalah korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2010 tercatat ada 2 (dua) masalah korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2011 tercatat ada 13 (tiga belas) masalah korupsi besar yang ditangani oleh KPK[7].
     Dari uraian diatas kita sanggup mengambil kesimpulan bahwa penanganan korupsi paska pembentukan KPK dari tahun ketahun meningkat dan membaik.


PENUTUP

 

A.    Kesimpulan
    Korupsi umumnya terjadi di Negara berkembang dan merupakan faktor penghambat pembangunan dinegara tersebut.  Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku seiring dengan perkembangan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya terjadi disektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu resistensi untuk mempertahankan setatus mereka dengan cara apapun. Oleh lantaran iu kopsi yakni musuh bersama yang harus dibasmi………bukan dilestarikan karna korupsi bukan budaya




DAFTAR PUSTAKA



  Teten Masduki, penuntun pemberantasan korupsi,Partenership For Governance Reform indonesia,2002.
  Soejono,S.H.,M.H.,kejahatan dan penegakan aturan di Indonesia,Rineka Cipta.
  Adib Bahari, S.H.- Khotibul Umam, S.H.,KPK,komisi pemberantasan korupsi dari A hingga Z,Pustaka Yustisia.
- See more at: giletules.blogspot.com/search?q=makalah-penanganan-korupsi-di-indonesia#sthash.fXRV6Ock.dpuf
Sumber http://makalahtugasmu.blogspot.com


EmoticonEmoticon