Produk Bank Syariah | Akuntansilengkap.com – Bank syariah dalam menjalankan pembiayaan sebagai forum keuangan yaitu sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memiliki jenis produk perbankan atau produk-produk bank syariah sendiri. Berikut ini juga akan diberikan perbedaan bank syariah dan bank konvensional dari jenis produk-produk jasa layanannya.
Beberapa pertanyaaan perihal Produk Dan Jasa Bank Syariah ini sering ditanyakan kepada penulis seperti,
- Penghimpunan dana bank syariah itu menyerupai apa ?
- Produk pembiayaan bank syariah itu apa saja ? dan yang terakhir adalah
- Jasa bank syariah itu melayani transaksi yang bagaimana ?
- Apa rujukan produk bank syariah ?
Beberapa pertanyaan tersebut akan coba penulis jabarkan dibawah ini. Semoga bermanfaat.
Isi Artikel
Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah
1. Prinsip Mudharabah
Pengertian mudharabah adalah perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu acara ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas laba yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul yaitu resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib melaksanakan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct).
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi:
Mudharabah Mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk memilih pilihan investasi yang dikehendaki,
Mudharabah muqayyaddah dimana instruksi investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.
2. Prinsip Wadiah
Pengertian wadiah yaitu titipan berupa dana atau benda oleh pihak pertama/nasabah (pemilik) kepada pihak akseptor titipan yang harus dijaga dan sewaktu-waktu sanggup diambil kembali titipan tersebut. Penitip akan dikenakan tarif atau biaya penitipan.
Berdasarkan kewenangannya, wadiah dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
Wadiah Ya Dhamamah artinya akseptor titipan berhak memakai dana/barang yang dititipkan tanpa berkewajiban menunjukkan imbalan.
Wadiah Yad Al Amanah artinya barang titipan dihentikan pergunakan atau diambil manfaatnya. Jika terjadi kerusakan dikala penitipan, pihak akseptor titipan tidak dibebani tanggung jawab.
Baca Juga:
Produk Pembiayaan Bank Syariah
A. Prinsip Jual Beli
1. Prinsip Murabahah
Pengertian Murabahah yaitu kesepakatan jual beli barang dengan menyaakan harga perolehan dan laba (margin) yang disepakati penjual dan pembeli.
2. Prinip Istishna
Pengertian istishna yaitu jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan yang telah disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
3. Prinsip Salam
Pengertian salam yaitu kesepakatan jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslim ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera sebelum muslam fiih diterima sesuai dengan syarat tertentu.
B. Prinsip Ujroh
4. Prinsip Ijarah
Pengertian ijarah yaitu acara penyewaan suatu barang oleh pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapat imbalan yaitu pendapatan sewa. Apabila terdapat perjanjian pengalihan pemilikan ada final masa sewa disebut Ijarah mumtahiya ni tamlik (IMBT) atau sama dengan operating lease pada bank konvensional.
5. Prinsip Qardh
Pengertian qardh adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
C. Bagi Hasil
1. Prinsip Musyarakah
Pengertian Musyarakah yaitu perjanjian beberapa pihak untuk menyertakan modal dalam suatu acara ekonomi dan pembagian laba atau kerugian sesuai dengan porsi (nisbah) yang disepakati di awal.
Produk Jasa Layanan Bank Syariah
1. Wakalah
Pengertian Wakalah yaitu kesepakatan donasi kuasa dari pihak muwakil (pemberi kuasa) kepada pihak wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu kiprah dari pemberi kuasa. Contohnya: transfer, penagihan utang baik kliring atau inkaso.
2. Hawalah
Pengertian hawalah adalah kesepakatan pengalihan utang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang akan menanggung atau membayarnya.
3. Sharf
Pengertian sharf yaitu pertukaran atau kesepakatan jual beli dengan suatu valuta dengan valuta asing, penentuan harga berdasarkan kesepakatan sesuai harga pasar dikala pertukaran.
4. Kafalah
Pengertian kafalah yaitu kesepakatan donasi jaminan yang diberikan oleh pihak penjamin (kaafil/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin yang bertanggungjawab atas pemenuhan suatu kewajiban yang menjadi hak akseptor jaminan.
5. Rahn
Pengertian rahn adalah kesepakatan penyerahan barang/harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan dari seluruh atau sebagian hutang.
Berdasarkan uraian diatas, maka produk perbankan islam dalam praktiknya sanggup diringkas sebagai berikut:
Demikianlah pembahasan Produk Produk Bank Syariah.
Semoga bermanfaat dan jangan lupa berbagi.
Kunjungi Juga Artikel Lainnya:
- 15 Jenis Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank Beserta Fungsi dan Tujuannya
- Inilah 5 Peran “Utama” Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Beserta Fungsinya
- Inilah 6 (Enam) Kriteria Uang Menurut Para Ahli
- 5 (Lima) Pengertian Uang Secara Umum dan Menurut Para Ahli
- Pengertian, 8 Tugas Dan Fungsi Bank Sentral Menurut Para Ahli
EmoticonEmoticon