Senin, 04 Juni 2018

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Inilah Ketentuan Cut Off Bos Dan Pencairan Dana Bos Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, menyatakan bahwa  Alokasi dana BOS  Reguler  tiap Sekolah  dihitung  menurut jumlah peserta  latih di  tiap Sekolah dikalikan  dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.

Menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, Penetapan alokasi BOS  Reguler tiap Sekolah didasarkan  pada data hasil batas waktu simpulan pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1)  cut off  tanggal 31 Januari; dan
2)  cut off tanggal 31 Oktober.

Paling cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim BOS Reguler provinsi mengunduh  data Sekolah sebagai  dasar penyaluran  dana BOS  Reguler sesuai dengan ketentuan cut  off melalui laman yang disediakan Kementerian. Data pre-cut  off tersebut  didistribusikan  oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing  untuk  diverifikasi  ke Sekolah  sesuai  dengan kewenangannya.  Berdasarkan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.

Pada tiap  tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler  sesuai dengan ketentuan cut  off  melalui laman  yang disediakan Kementerian. 

Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah menurut Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019,  ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1)  Triwulan I dan semester I
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b)  Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I  (untuk  penyaluran  semesteran)  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)  Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari. 
d)  Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di  awal  triwulan  I (untuk  penyaluran  triwulanan) dan semester  I  (untuk  penyaluran  semesteran)  untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan  II  dan  semester  II sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)  Triwulan II
a)  Alokasi tiap  Sekolah  untuk  penyaluran  triwulan  II (untuk  penyaluran  triwulanan)  didasarkan  pada  hasil cut off tanggal 31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan  II  (untuk  penyaluran  triwulanan)  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3)  Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a)  Alokasi sementara  tiap  Sekolah  untuk  penyaluran triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk  penyaluran triwulanan),  serta  semester  II  (untuk  penyaluran semesteran) didasarkan  pada  hasil cut  off tanggal  31 Januari.
b)  Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan  III  dan  triwulan  IV  (untuk  penyaluran triwulanan),  serta  semester  II  (untuk  penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c)  Alokasi final  tiap  Sekolah  untuk  triwulan  III  dan triwulan  IV  (untuk  penyaluran  triwulanan),  serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada  hasil cut  off tanggal 31 Oktober tahun  anggaran berkenaan.
d)  Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan),  serta  semester  II  (untuk  penyaluran semesteran)  untuk  dikompensasikan  sebelum  simpulan tahun  anggaran  berjalan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data Dapodik yang dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS  Reguler  tiap  Sekolah  merupakan  data  individu peserta latih yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid,  yaitu  yang  telah  terisi  lengkap  variabel  input dan  telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses  verifikasi  dan  validasi  di  basis  data  Pusat  Data  dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.

Kementerian mempunyai  kebijakan  khusus  terkait  perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:
1)  Sekolah Terintegrasi, Sekolah Menengah Pertama satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
2)  SD atau Sekolah Menengah Pertama yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a)  pendiriannya  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  dan  berada  di  daerah  terdepan, terluar dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan  daerah  yaitu  desa.    Klasifikasi  daerah  3T  dari tiap  desa  mengacu  pada  hasil  klasifikasi  yang dikeluarkan  oleh  Kementerian  Desa,  Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
b)  Sekolah  di  daerah  kumuh  atau  daerah  pinggiran  yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di Sekolah lain di sekitarnya.
c)  khusus  untuk  Sekolah  yang  diselenggarakan  oleh masyarakat,  telah  memiliki  izin  operasional  minimal  3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik.
dengan jumlah peserta latih kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yaitu memperlihatkan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh)  peserta didik.  
Kebijakan  ini  didasarkan  pada  pertimbangan  bahwa  beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta latih saja.  

Pemberian BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
1)  Bagi Sekolah Terintegrasi, Sekolah Menengah Pertama satu  atap, SDLB, SMPLB, SMALB,  dan SLB  secara  otomatis  mendapatkan  alokasi minimal  tanpa  harus  direkomendasikan  oleh  dinas pendidikan tempat setempat;
2)  Bagi SD  dan  SMP  yang  mendapatkan  kebijakan  khusus dilaksanakan dengan mekanisme:
a)  Tim BOS Reguler  kabupaten/kota  memverifikasi  SD atau SMP  yang  akan  mendapatkan  kebijakan  khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
b)  Tim BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD  atau SMP  penerima  kebijakan  alokasi  minimal berdasarkan  hasil  verifikasi  dan  mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan  jumlah  peserta  didik  menurut Dapodik.
c)  Tim BOS Reguler Provinsi memutuskan alokasi bagi SD atau  SMP  penerima  kebijakan  alokasi  minimal berdasarkan  surat  rekomendasi  dari tim BOS Reguler kabupaten/kota.  tim  BOS Reguler  provinsi  berhak menolak  rekomendasi  dari  Tim  BOS  Reguler kabupaten/kota  apabila  ditemukan  fakta  atau informasi  bahwa  rekomendasi  tersebut  tidak  sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Jumlah  alokasi BOS Reguler untuk  Sekolah Menengah Pertama terbuka  dan  Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah peserta latih dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.

Pemerintah Daerah  dan masyarakat  penyelenggara  pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah  yang  selama  3  (tiga)  tahun  berturut-turut  mempunyai peserta latih kurang dari 60 (enam puluh) peserta latih dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  i.  Sampai  dengan dilaksanakannya  penggabungan,  maka Sekolah  tersebut  tidak sanggup mendapatkan dana BOS Reguler.

Kapan Jadwal Pencairan  Penyaluran Dana BOS Reguler  Tahun 2019 ? Berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019, Jadwal Pencairan  Penyaluran Dana BOS Reguler  Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
a.  penyaluran tiap triwulan
1)  triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  triwulan II  sebesar  40%  (empat  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun;
3)  triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4)  triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b.  penyaluran tiap semester
1)  semester I  sebesar  60%  (enam  puluh  persen)  dari  alokasi satu tahun; dan
2)  semester II  sebesar  40%  (empat  puluh  persen)  dari  alokasi satu taun.

Link d0wnl0ad Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 ---disini---

Demikian info perihal Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya



Sumber http://guroe.blogspot.com


EmoticonEmoticon