, Fungsi, dan Tujuan KomNas HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang disebut Komnas Ham merupakan suatu organisasi yang berkhasiat melaksanakan segala bentuk tindakan berbau dengan Hak Asasi Manusia. Komnas Ham di Indonesia bertujuan untuk membawa kehidupan yang lebih menghargai Hak Asasi Manusia.
Tugas KomNas HAM
- Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan kegiatan wacana pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia serta peningkatan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
- Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia menyerupai dengan pengajaran wacana Hak Asasi Manusia.
- Pembimbingan atau kegiatan pembudayaan kesadaran dari pentingnya Hak Asasi Manusia.
- Melakukan penilaian dan menyusun laporan wacana pengadaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
- Melakukan tata perjuangan dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
Selama bertugas , Komnas HAM pernah melaksanakan sidang. Sidang itu disebut Sidang Paripurna. Sidang Paripurna ini dilaksanakan dengan tujuan membuatkan kondisi yang teratur untuk melaksanakan Hak Asasi Manusia dan meningkatkan proteksi untuk setiap langsung insan di Indonesia. Selain itu , dalam Komnas HAM tersohor istilah subkomisi.
Subkomisi ini membagi Komnas HAM menurut kegunaan Komnas HAM sesuai Undang - Undang yang berlaku adalah Subkomisi Pengkajian dan Penelitian , Subkomisi Pendidikan , Subkomisi Pengajaran , dan Subkomisi Pemantauan , serta Subkomisi Mediasi.
Selama melaksanakan tugasnya , Komnas Hak Asasi Manusia diwajibkan berpedoman pada sebagian teladan berikut:
Tujuan Komnas HAM
- Menciptakan kondisi yang teratur untuk penyelenggaraan HAM serupa dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta deklarasi universal HAM oleh PBB
- Memperkuat proteksi dan penegakan HAM untuk berkembangnya langsung insan secara utuh dalam partisipasi kehidupan
- Mempunyai kelengkapan yang terdiri dari Sidang Paripurna dan Subkomisi
Selama melaksanakan tugasnya , Komnas Hak Asasi Manusia diwajibkan berpedoman pada sebagian teladan berikut:
- UUD 1945
- Tap MPR no XVII/MPR/1998
- UU no 39 tahun 1999 wacana HAM
- UU no 26 tahun 2000 wacana Pengadilan HAM
- Keputusan Presiden no 50 tahun 1993 wacana Komnas HAM
- Piagam PBB 1945
- Deklarasi Universal HAM
- Kantor Komnas HAM di Aceh
- Kantor Komnas HAM di Sumatera Barat
- Kantor Komnas HAM di Kalimantan Barat
- Kantor Komnas HAM di Sulawesi Utara
- Kantor Komnas HAM di Maluku
- Kantor Komnas HAM di Papua
KomNas HAM sebagaipemantauan.
ini meliputi kewenangan antara lain:- Pengamatan pelaksanaan hak asasi insan dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
- Penyelidikan dan investigasi terhadap kejadian yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia
- Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
- Pemanggilan saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang dibutuhkan.
- Peninjauan pada daerah kejadian dan daerah lainnya yang dianggap perlu;
- Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memperlihatkan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diharapkan serupa dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan daerah lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan;
- Pemberian pendapat menurut persetujuan Ketua Pengadilan terhadap kasus tertentu yang sedang dalam proses peradilan, jika mana dalam kasus tersebut terdapat pelanggaran hak asasi insan dalam duduk kasus publik dan kegiatan investigasi oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
KomNas HAM sebagai mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan:- perdamaian kedua belah pihak;
- perampungan kasus melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian pakar;
- pemberian saran kepada para pihak untuk menuntaskan sengketa melalui pengadilan;
- penyampalan rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi insan kepadà Pemerintah untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya;
EmoticonEmoticon