Sabtu, 20 Januari 2018

Pertanggungjawaban Notaris Atas Sertifikat Yang Dilegalisasi

Pertanggungjawaban Notaris Atas Akta yang Dilegalisasi yaitu Kewenangan ratifikasi oleh seorang notaris terhadap suatu sertifikat di bawah tangan tentunya diikuti dengan adanya pertanggunganjawaban atas tindakan tersebut. Berkaitan dengan pertanggunganjawaban seorang notaris, masih terdapat kerancuan mengenai batas pertanggungjawaban Notaris, menurut Pasal 65 UUJN, yaitu meskipun semua sertifikat yang dibentuk oleh Notaris, Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris, hal ini berarti meskipun sudah berhenti atau pensiun sebagai Notaris, masih harus bertanggungjawab hingga hembusan nafas terakhir. Seharusnya, hal yang logis yaitu kalau seorang Notaris, yang sudah tidak menjabat lagi meskipun yang bersangkutan masih hidup, tidak sanggup diminta lagi pertanggungjawabannya dalam bentuk apapun, dan Notaris penyimpan protokol wajib memperlihatkan atau memperlihatkan fotokopi dari minuta sertifikat yang diketahui sesuai dengan aslinya oleh Notaris penyimpan protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk protokol Notaris yang telah berumur 25 (dua puluh lima) tahun atau lebih (Pasal 63 ayat (5) UUJN). Berdasarkan pengertian menyerupai itu, keberadaan Pasal 65 UUJN tersebut tidak sesuai dengan makna bahwa sertifikat Notaris sebagai sertifikat autentik yang memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Batas pertanggungjawaban Notaris, sanggup diminta sepanjang mereka masih berwenang dalam melakukan kiprah jabatan sebagai Notaris, atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan kiprah jabatan sebagai Notaris dan sanksi-sanksi yang sanggup dikenakan terhadap Notaris sanggup dijatuhkan sepanjang Notaris masih berwenang untuk melakukan kiprah jabatan sebagai Notaris. Dengan kontruksi pertanggungjawaban menyerupai di atas, tidak akan ada lagi Notaris, Notaris Pengganti, Penjabat Sementara Notaris atau Notaris Pengganti Khusus diminta pertangungjawabannya lagi sesudah yang bersangkutan berhenti dari kiprah jabatannya sebagai Notaris. Kontruksi pertanggungjawaban menyerupai ini sesuai dengan jiwa Pasal 1870 KUHPerdata, bahwa: “Suatu sertifikat autentik memperlihatkan di antara para pihak beserta para hebat warisnya atau orang-orang yang menerima hak daripada mereka, suatu bukti yang tepat ihwal apa yang dimuat di dalamnya.” Penyimpanan protokol Notaris oleh Notaris pemegang protokol merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis sertifikat Notaris sebagai alat bukti yang tepat bagi para pihak atau hebat warisnya ihwal segala hal yang termuat dalam sertifikat tersebut. Akta Notaris dalam bentuk salinan selamanya akan ada kalau disimpan oleh yang bersangkutan, dan dalam bentuk minuta juga akan ada selamanya, yaitu yang disimpan oleh Notaris sendiri atau oleh Notaris pemegang protokol atau oleh Majelis Pengawas Daerah. Meskipun Notaris meninggal dunia tetapi sertifikat Notaris akan tetap ada dan memiliki umur yuridis, melebihi umur biologis Notaris. Di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan para pejabat, terdapat pengertian yang salah mengenai arti dari pengukuhan ini. Sebagian masyarakat beropini bahwa dengan dilegalisasinya surat di bawah tangan itu, surat itu memperoleh kedudukan sebagai sertifikat autentik, dengan dalam perkataan surat itu dianggap seolah-alah dibentuk oleh atau dihadapan notaris, padahal pejabat umum dimaksud hanyalah menjamin mengenai tanggal dan tandatangan dari para pihak yang bersangkutan atas dasar kesepakatan para pihak itu sendiri. Dengan demikian pertanggungjawaban Notaris atas kebenaran sertifikat di bawah tangan yang dilegalisainya yaitu kepastian tanda tangan artinya niscaya bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian alasannya yaitu yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya menyerupai Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain. Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. Selain itu sepanjang masih memiliki wewenang untuk menjalankan kiprah jabatan sebagai Notaris.

Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)