Senin, 06 Agustus 2018

Pembelajaran

A.  Hakekat Pembelajaran
       1)      Pengertian Pembelajaran

Pembicaraan perihal pembelajaran tidak bisa dilepaskan dari istilah kurikulum dan pengertiannya. Secara singkat hubungan keduanya sanggup dipahami sebagai berikut: pembelajaran merupakan wujud pelaksanaan (implementasi) kurikulum., atau pembelajaran ialah kurikulum dalam kenyataan implementasinya.




   Munandir (2000:255) menunjukkan batasan mengenai pembelajaran sebagai berikut: “Pembelajaran ialah hal membelajarkan, yang artinya mengacu ke segala daya upaya bagaimana menciptakan seseorang belajar, bagaimana menghasilkan insiden berguru di dalam diri orang tersebut.

Selanjuntnya Gagne dalam Munandir (2000:256) menjelaskan bahwa:

 “Pembelajaran tersusun atas seperangkat insiden (event) yang ada di luar diri si belajar, diatur untuk maksud mendukung proses berguru yang terjadi dalam diri si berguru tadi. Peristiwa-peristiwa pembelajaran itu adalah: (1) menarik (membangkitkan) perhatian, (ii) memberitahukan tujuan belajar, (iii) mengingat kembali hasil berguru prasyarat (apa yang dipelajari), (iv) menyajikan stimulus, (v) menunjukkan bimbingan belajar, (vi) memunculkan perbuatan (kinerja) belajar, (vii) menunjukkan balikan (feedback), (viii) menilai kinerja belajar, dan meningkatkan retensi dan transfer.”


   Berdasarkan hal tersebut, terkandung pengertian bahwa pembelajaran bisa berlangsung tanpa kehadiran guru. Kalaupun guru hadir, ia bukan seorang “penyampai bahan”, atau “penyaji materi”, melainkan sekedar media, guru yaitu media, dan ia salah satu saja dari media pembelajaran. Pembelajaran tanpa seorang guru mengasumsikan kemandirian dan otoaktivitas siswa selaku pebelajar. Selanjutnya Depdiknas (2002:9) menunjukkan definisi pembelajaran sebagai berikut:

   “Pembelajaran yaitu suatu sistem atau proses membelajarkan subyek didik/pembelajar yang direncanakan atau didesain, dilaksanakan, dan dievaluasi secara sistematis semoga subyek didik/pembelajar sanggup mencapai tujuan-tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.  Dengan demikian, kalau pembelajaran dipandang sebagai suatu sistem, maka berarti pembelajaran terdiri dari sejumlah komponen yang terorganisir antara lain tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, taktik dan metode pembelajaran, media pembelajaran/alat peraga, pengorganisasian kelas, penilaian pembelajaran, dan tindak lanjut pembelajaran. Sebaliknya kalau pembelajaran dipandang sebagai suatu proses, maka pembelajaran merupakan rangkaian upaya atau kegiatan guru dalam rangkaian upaya atau kegitan guru dalam rangka menciptakan siswa belajar.


Berdasarkan analisis teori-teori di atas, sanggup disimpulkan bahwa pembelajaran  adalah suatu sistem atau proses yang dilakukan oleh seorang guru dalam rangka  menghasilkan terjadinya insiden berguru pada diri siswa untuk  mencapai tujuan-tujuan pembelajaran.


2)      Perencanaan Pembelajaran

Sebelum melaksanakan kegiatan pembelajaran, langkah awal yang dilakukan guru yaitu menyusun perencanaan pembelajaran secara tertulis yang dituangkan dalam silabus dan planning pelaksanaan pembelajaran. Silabus pada hakekatnya yaitu planning pembelajaran pada  suatu kelompok mata pelajaran yang merupakan pembagian terstruktur mengenai dari standar kompetensi dan kompetensi dasar. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam buku Panduan Penyusunan KTSP BNSP (2006:14), sebagai berikut:

Silabus yaitu planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.

Berdasarkan uraian di atas komponen silabus harus memuat standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Dalam menyusun silabus guru harus memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus. BNSP (2006:10-11) telah memutuskan penyusunan silabus, yakni:
1)      Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan sanggup dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
2)      Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual akseptor didik.
3)      Sistematis
Komponen-komponen silabus  saling berafiliasi secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
4)      Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
5)      Memadai
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
6)      Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan insiden yang terjadi.
7)      Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus sanggup mengakomodasi keragaman akseptor didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
8)      Menyeluruh
Komponen silabus meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Adapun langkah-langkah pengembangan atau penyusunan silabus, adalah:
1.      Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan  memperhatikan hal-hal berikut:
a.       urutan menurut hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.      keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.       keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.
2.      Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.       potensi akseptor didik;
b.      relevansi dengan karakteristik daerah,
c.       tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual akseptor didik;
d.      kebermanfaatan bagi akseptor didik;
e.       struktur keilmuan;
f.       aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.      relevansi dengan kebutuhan akseptor didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.      alokasi waktu.

3.      Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dirancang untuk menunjukkan pengalaman berguru yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, akseptor didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber berguru lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman berguru yang dimaksud sanggup terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada akseptor didik. Pengalaman berguru memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai akseptor didik. 
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuatkan kegiatan pembelajaran yaitu sebagai berikut.
a.  Kegiatan pembelajaran  disusun untuk menunjukkan pemberian kepada para pendidik, khususnya guru, semoga sanggup melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.      Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh akseptor didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.       Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
b        Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman berguru siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi.
4.      Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan sikap yang sanggup diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik akseptor didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi tempat dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau sanggup diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.
5.      Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian pencapaian kompetensi dasar akseptor didik dilakukan menurut indikator. Penilaian dilakukan dengan memakai tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data perihal proses dan hasil berguru akseptor didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.       Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.      Penilaian memakai contoh kriteria; yaitu menurut apa yang bisa dilakukan akseptor didik sesudah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk memilih posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.       Sistem yang direncanakan yaitu sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian kesannya dianalisis untuk memilih kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.      Hasil penilaian dianalisis untuk memilih tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, acara remedi bagi akseptor didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan acara pengayaan bagi akseptor didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.       Sistem penilaian harus diubahsuaikan dengan pengalaman berguru yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, kalau pembelajaran memakai pendekatan kiprah observasi lapangan maka penilaian harus diberikan baik pada proses (keterampilan proses) contohnya teknik wawancara, maupun produk/hasil melaksanakan observasi lapangan yang berupa informasi yang dibutuhkan.
6.      Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah ahad efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per ahad dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan asumsi waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang diperlukan oleh akseptor didik yang beragam.
7.      Menentukan Sumber Belajar
Sumber berguru yaitu rujukan, objek dan/atau materi yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.
Penentuan sumber berguru didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Selain menciptakan silabus guru wajib menciptakan Rencana Pelaksnaan Pembelajaran. RPP pada hakikatnya yaitu proyeksi perihal apa yang harus dilakukan guru pada waktu melaksanakan kegiatan pembelajaran, tidak lain yaitu perbuatan atau tingkah laris mengajar. Perbuatan mengajar dalam hal ini guru melaksanakan memilih metode yang akan digunakan dalam proses pembelajaran, sehingga sanggup mempengaruhi siswa secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah direncanakan. Dengan demikian RPP sesungguhnya merupakan dalam pembelajaran. Hal ini sesuai dengan Buku Panduan Penyususanan RPP (BNSP,2006), sebagai berikut:

RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh alasannya yaitu itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang eksklusif berkait dengan acara pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.

 

Menurut Buku Panduan Penyusunan RPP dari BNSP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran disusun untuk satu Kompetensi Dasar.  Artinya, satu kompetensi dasar minimal mempunyai satu RPP. Adapun langkah-langkah dalam Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (BNSP, 2006) yaitu sebagai berikut:

A.    Mencantumkan identitas
Pada bab ini harus mencantumkan nama sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator dan alokasi waktu
B.     Mencantumkan Tujuan Pembelajaran
Tujuan Pembelajaran berisi  penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam planning pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran sanggup terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.
C.     Mencantumkan Materi Pembelajaran
Materi pembelajaran  adalah  materi yang digunakan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Materi pembelajaran dikembangkan dengan mengacu pada materi pokok yang ada dalam silabus.
D.    Mencantumkan Metode Pembelajaran
Metode sanggup diartikan benar-benar sebagai metode, tetapi sanggup pula diartikan sebagai model atau pendekatan pembelajaran, bergantung pada karakteristik pendekatan dan/atau taktik yang dipilih.
E.     Mencantumkan Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Untuk mencapai suatu kompetensi dasar harus dicantumkan langkah-langkah kegiatan setiap pertemuan. Pada dasarnya, langkah-langkah kegiatan memuat unsur kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Akan tetapi, dimungkinkan dalam seluruh rangkaian kegiatan, sesuai dengan karakteristik model yang dipilih, memakai urutan sintaks sesuai dengan modelnya. Oleh alasannya yaitu itu, kegiatan pendahuluan/pembuka, kegiatan inti, dan kegiatan epilog tidak harus ada dalam setiap pertemuan.  
F.      Mencantumkan  Sumber Belajar
Pemilihan  sumber berguru mengacu pada perumusan yang ada dalam silabus yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.  Sumber berguru meliputi sumber rujukan, lingkungan, media, narasumber, alat, dan bahan. Sumber berguru dituliskan secara lebih operasional. Misalnya,  sumber berguru dalam silabus dituliskan buku referens, dalam RPP harus dicantumkan judul buku teks tersebut, pengarang, dan halaman yang diacu.
G.    Mencantumkan Penilaian
Penilaian dijabarkan atas teknik penilaian, bentuk instrumen, dan instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data. Dalam sajiannya sanggup ituangkan dalam bentuk matrik horisontal atau vertikal. Apabila penilaian menggunakan  teknik  tes tertulis uraian, tes unjuk kerja, dan kiprah rumah yang berupa proyek harus disertai rubrik penilaian.

3)      Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran pada umum terbagi atas tiga komponen, yakni kegiatan awal atau pendahuluan, kegiatan inti atau pokok dan  kegiatan final atau penutup. Uraian selengkapnya langkah-langkah dari ketiga komponen tersebut adalah:

1)      Kegiatan Awal
Kegiatan yang dilakukan pada awal kegiatan berguru mengajar adalah:
(a)    mengondisikan berguru siswa; dan
(b)         perkenalan dengan siswa dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada siswa semoga dalam pelaksanaan kegiatan berlangsung lebih akrab.
(c)          Apersepsi yakni kegiatan penghubung antara pelajaran yang telah disampaikan dengan pelajaran yang akan disampaikan
2)      Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti guru akan menerapkan model-model pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan sesuai dengan pendekatan yang digunakan.
3)      Kegiatan Akhir
Kegiatan final merupakan tindak lanjut kegiatan pembelajaran yang telah dilaksanakan. Oleh alasannya yaitu itu, sebagai final pelaksanaan kegiatan berguru pembelajaran yaitu menunjukkan tindak lanjut berguru siswa.

   Dengan demikian, menurut uraian di atas, sanggup disimpulkan bahwa pelaksanaan pembelajaran yaitu pelaksanaan kegiatan membelajarkan siswa semoga mereka bisa memahami materi pelajaran, baik yang disampaikan secara eksklusif maupun tidak eksklusif sehingga tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar sanggup dikuasai oleh siswa.


4)      Penilaian Pembelajaran

Penilaian dalam pembelajaran merupakan umpan balik hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka perbaikan setiap komponen acara pembelajaran. Melalui hasil penilaian, guru sanggup mengukur keberhasilan penyususnan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran/program pembelajaran. Uraian ini diperkuat oleh klarifikasi berikut:

Penilaian dalam proses berguru mengajar berfungsi sebagai alat untuk mengukur tercapai-tidaknya tujuan pengajaran. Melalui penilaian sanggup ditetapkan apakah proses tersebut berhasil atau tidak. Kalau berhasil, guru sanggup melanjutkan materi pengajaran pada ahad atau pertemuan berikutnya, tetapi kalau belum berhasil materi yang telah diberikan perlu pengulangan atau pemahaman kembali hingga siswa sanggup menguasainya.

Selanjutnya, Hidayat (1995:13) menjelaskan, bahwa “siswa dikatakan telah berhasil dalam penilaian kalau mencapai taraf penguasaan minimal 75% dari tujuan yang ingin dicapai”. Taraf penguasaan minimal yang dimaksud Hidayat sebetulnya sama dengan ketentuan BNSP perihal perlu adanya Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

Dalam penilaian yang disajikan pada final kegiatan pembelajaran terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu mekanisme penilaian dan alat penilaian. “Prosedur penilaian artinya penetapan bagaimana cara penilaian akan dilakukan. Apakah secara lisan, tertulis, atau tindakan. Sedangkan alat penilaian berkenaan dengan pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada siswa” (Sudjana, 1996:65). Selanjutnya, dalam penyusunan pertanyaan dijelaskan sebagai berikut.

a.       Isi pertanyaan harus betul-betul mengungkapkan makna yang terdapat dalam rumusan tujuan instruksional khusus.
b.      Kata-kata operasional yang digunakan sebagai titik-tolak rumusan pertanyaan.
c.       Setiap pertanyaan yang diajukan harus mempunyai tanggapan yang niscaya sehingga dijadikan pegangan dalam memutuskan tercapai-tidaknya tujuan instruksional khusus.
d.      Banyaknya pertanyaan sekuranng-kurangnya sama dengan banyaknya tujuan instruksional khusus.
e.       Rumusan pertanyaan harus jelas, tegas, dan dalam bahasa yang sudah dipahami maknanya oleh para siswa sehingga tidak menyebabkan penafsiran yang berbeda-beda diantara siswa (Sudjana, 1996:65).

Sejalan dengan uraian di atas, Hidayat (1995:92) menjelaskan, bahwa langkah-langkah dalam menyusun penilaian adalah:
a.       menentukan jenis tes yang sesuai dengan TPK, misalnya:
(a)          tes tertulis;
(b)         tes lisan; dan
(c)          tes perbuatan.
Jenis tes yang dipilih haruslah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Misalnya, tujuan “Siswa sanggup melaksanakan perintah mulut dengan tepat” tentu tidak sanggup diukur dengan tes mulut atau tertulis tetapi harus dengan tes perbuatan.
b.      menyusun pertanyaan atau item tes sesuai dengan jenis dan bentuk tes yang dipilih.

Berkenaan dengan uraian di atas, sanggup disimpulkan bahwa penilaian pembelajaran yaitu umpan balik hasil kegiatan pembelajaran dalam rangka perbaikan setiap komponen acara pembelajaran, disusun dengan memperhatikan mekanisme dan alat penilaian menurut langkah-langkah penyusun yang telah ditetapkan.









= Baca Juga =




Sumber http://forumgurunusantara.blogspot.com


EmoticonEmoticon