Rabu, 12 September 2018

Definisi Desa Lengkap Beserta Pendapat Para Hebat | Ayoksinau.Com

Definisi Desa – Siapa yang tidak pernah mendengar kata desa? Atau belum pernah ke suatu desa? Tentu Kalian pernah kan. Nah, pada pembahasan kali ini, Ayoksianu.com akan membahas mengenai Definisi Desa Lengkap Beserta Pendapat Para Ahli.

 Siapa yang tidak pernah mendengar kata desa Definisi Desa Lengkap Beserta Pendapat Para Ahli | Ayoksinau.com
Definisi Desa

Definisi Desa

Secara umum, definisi desa ialah pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang berada di bawah Kecamatan.

Kata “desa” berasal dari kata dalam bahasa Sansekerta yaitu kata “dhesi” yang mempunyai arti “tanah kelahiran”. Desa identik dengan kehidupan agraris dan keseherhanaannya. Terdapat beberapa istilah perihal desa dalam bahasa tempat , contohnya dalam bahasa aceh dikena dengan istilah gampong, Sunda dikenal dengan kampung, Padang(nagari), Sulawesi Utara (wanus), dan Batak (huta).

Definisi Desa Menurut Para Ahli

  • Menurut Bintarto, desa ialah kesatuan atau perwujudan dari geografi, ekonomi, sosial, politik, dan kultural dalam korelasi serta pengaruhnya terhadap tempat yang lainnya yang terdapat di dalam suatu tempat tertentu.
  • Menurut Paul H. Landis, desa berdasarkan Paul H. Landis ialah tempat dimana korelasi pergaulannya ditandai dengan derajat intensitas yang tinggi dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 orang.
  • Menurut Rifhi Siddiq, desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai tingkat kepadatan penduduk rendah yang dihuni oleh penduduk yang mempunyai interaksi sosial yang sifatnya homogen dan mempunyai matapencaharian dalam bidang agraris serta mereka bisa berinteraksi dengan wilayah lainnya.
  • Meurut Sutardjo Kartohadikusumo, desa merupakan suatu kesatuan aturan dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
  • Menurut KBBI, desa merupakan Kata Benda yang sanggup diartikan sebagai Sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung, dusun Udik atau dusun (dalam arti tempat pedalaman sebagai lawan dari kota).
  • Menurut Undang UU No. 6 Tahun 2014, mengartikan bahwa desa ialah kesatuan dari masyarakat aturan yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengurus serta mengatur urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
  • Menurut Bambang Utoyo, desa ialah tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan materi makanan.
  • Menurut P.J. Bournen, desa merupakan salah satu bentuk dari kehidupan bersama sebanyak ribuan orang, akan tetapi hampir semuanya dari mereka saling mengenal. Selain itu, kebanyakan dari mereka hidup dengan matapencaharian perikanan, pertanian serta usaha-usaha yang sanggup dipengaruhi oleh aturan dan kehendak alam lainnya dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan, dan kaidah-kaidah sosial.
  • Menurut William Ogburn dan M.F. Nimkoff, desa ialah keseluruhan organisasi kehidupan sosial di dalam tempat terbatas.
  • Menurut S.D. Misra, desa ialah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan tempat pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
  • Menurut Paul H. Landis, desa merupakan suatu wilayah yang mempunyai jumlah penduduk kurang dari 2.500 jiwa dan mereka mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal antara ribuan jiwa tersebut; serta mempunyai pertalian perasaan yang sama terhadap kesukuan terhadap kebiasaan yang dilakukan; dan mempunyai cara berusaha atau perekonomian mereka pada umumnya ialah disektor agraris yang sangat dipengaruhi oleh alam di sekitarnya ibarat iklim, kekayaan alam, keadaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan disektor agraris ialah bersifat sambilan.
  • Menurut I Nyoman Beratha, desa merupakan suatu kesatuan masyarakat aturan yang berdasarkan susunan orisinil merupakan suatu “badan hukum” dan ada pula “Badan Pemerintahan”, yang merupakan bab dari wilayah kecamatan atau wilayah yang memilki kewenangan terhadapnya.
  • Menurut Saniyanti Nurmuharimah, yang dimaksud dengan desa ialah suatu wilayah yang ditempati oleh suatu masyarakat yang mempunyai sistem pemerintahan tersendiri.

Demikianlah pembahasan Ayoksinau.com mengenai Definisi Desa Lengkap Beserta Pendapat Para Ahli, semoga kalian sanggup memahaminya dengan baik. Terimakasih.

Baca juga artikel berikut:

Definisi Kebudayaan, Sifat dan Unsur-Unsur Kebudayaan | Menurut Pendapat Para Ahli

Sudahkah Anda Tau Apa Sejarah & Pengertian Syair – Ketahui Juga Contohnya | Ayoksinau.com

Pengertian Negara, Unsur, Sifat, Fungsi, Tujuan Menurut Para Ahli | Ayoksinau.com

Pengertian Integritas Menurut Para Ahli Beserta Penjelasan Lengkap | Ayoksinau.com


Sumber https://www.ayoksinau.com


EmoticonEmoticon