Sabtu, 15 Desember 2018

Apa Itu Pajak?

Tidaklah ajaib ketika kita mendengar kata 'pajak', iya bukan? Namun apakah kalian bahwasanya tahu, apa arti dari pajak?
Berikut ialah beberapa hal yang kalian harus ketahui wacana pajak!

Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara menurut undang undang. Sifatnya dipaksa dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) pribadi dan dipakai untuk membiayai pengeluaran umum yang bekerjasama dengan kiprah negara, menyelenggarakan pemerintahan.

sumber: google.co.id

Apa saja unsur- unsur pajak?
  1. Merupakan iuran wajib
  2. Dipungut menurut undang-undang
  3. Tidak mendapat imbalan jasa secara langsung
  4. Untuk membiayai pengeluaran umum
Pajak mempunyai 4 fungsi, yaitu:
  1. Budgeter, sebagai sumber penerimaan kas negara 
  2. Alokasi, pajak harus dialokasikan atau digunakan
  3. Distribusi, sebagai alat untuk pemerataan pendapatan
  4. Regulasi, alat untuk mengatur acara ekonomi

Tarif pajak yang dibayar juga bermacam-macam

  1. Proporsional (sebanding), memakai presentase tarif pajak yang tetap 
  2. Degresif (menurun), memakai presentase tarif pajak yang menurun
  3. Konstan (tetap), menggunakan tarif pajak yang tetap 
  4. Progresif (menaik), presentase tarif pajak yang semakin menaik/meningkat untuk setiap pengenaan pajak. Terdapat tiga jenis tarif pajak progresif yaitu;
             a. Progresif proporsional, tarif pajak dengan kenaikan presentase yang tetap
             b. Progresif degresif, tarif pajak dengan kenaikan semakin menurun
             c. Progresif progresif, tarif pajak dengan kenaikan presentase yang semakin menaik

Pajak juga sanggup dikelompokkan menurut tiga aspek, yaitu menurut golongannya, sifat dan forum pemungutnya!
     1. Berdasarkan golongannya
         a. Pajak langsung, pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri dan tidak
            sanggup dilimpahkan kepada orang lain
         b. Pajak tidak langsung, pajak yang pemungutannya sanggup dialihkan kepada orang lain

     2. Berdasarkan sifatnya
         a. Pajak subyektif, pajak yang berpangkal pada satu individu (subyeknya), keadaan dari wajib
             pajak sanggup menghipnotis jumlah pajak yang harus dibayar
         b. Pajak obyektif, pajak yang berpangkal pada satu objek

     3. Berdasarkan lembaga pemungutnya
         a. Pajak negara, pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui aparatnya (Dirjen Pajak, dsb)
         b. Pajak daerah, pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1 dan 2


Di post selanjutnya, kita akan membahas dampak pajak terhadap keseimbangan pasar!



sumber: Buku Revolusi Belajar, Ganesha Operation, 2014


Sumber http://pajak-subsidi.blogspot.com


EmoticonEmoticon