Selasa, 04 Desember 2018

Larangan Pengecualian Dalam Jual Beli

Oleh: Ust. Rikza Maulan, Lc., M.Ag

Hadits Nabawi

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُحَاقَلَةِ وَالْمُزَابَنَةِ وَالثُّنْيَا إلاَّ أَنْ تُعْلَمَ (رَوَاهُ النَّسَائِيّ وَالتِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ )

Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Nabi Muhammad SAW melarang jual beli muhaqalah, jual beli muzabanah dan jual beli dengan pengecualian, kecuali apabila (pengecualiannya) diketahui.’

(HR. Nasa’I dan Tirmidzi. Hadits ini dishahihkan oleh Imam Tirmidzi)

Takhrij Hadits

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam Jami’nya, Jami’ At-Tirmidzi, Kitab Al-Buyu’ an Rasulillah SAW, Bab Ma Ja’a Fin Nahyi an At-Tsunya, hadits no 1211.

Imam Syaukani mengemuka kan bahwa hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Nasa’I. juga oleh Imam Muslim dengan lafafdz, bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan pengecualian.

Imam Syaukani juga mengemukakan bahwa Ibnu Jauzi keliru dalam takhrij hadits ini, dia menduga bahwa hadits ini yakni muttafaqun alaih (dispekati oleh Imam Bukhari dan Muslim), sementara Imam Bukhahi sama sekali tidak mentakhrij hadits ini dalam shahihnya.

Makna Umum Hadits

Hadits ini menggambarkan perihal adanya larangan dalam muamalah, yaitu :
Bai’ Muhaqalah
Bai’ Muzabanah
Bai’ Tsunya

Larangan – larangan dalam muamalah ini sejatinya tidak bertujuan untuk menyulitkan umat Islam, namun yakni dalam rangka untuk menjaga kemaslahatan dan keselarasan dalam kehidupan.

Larangan tersebut dimaksudkan supaya tidak saling merugikan, tidak saling menipu dan membohongi, tidak saling bermuhushan alasannya yakni sesuatu yang tidak diketahui pada objek jual beli, dsb.

1. Makna Muhaqalah

Makna Bai’ (jual beli) Muhaqalah yakni meliputi jual beli sebagai berikut :

- Jual beli kuliner yang masih berada di pohonnya di dalam ladang dengan ukuran yang tertentu.

- Jual beli kuliner (buah-buahan/ gandum) yang masih berada di tangkai pohonnya.
Berasal dari kata haql yang berarti pengolahan tanah (pembajakan) dan lahan untuk bercocok tanam. (Abu Ubaid)

- Jual biji gandum yang masih berada di tumbuhan (misalnya yang terdapat dalam seratus pohon yang terpisah-pisah). (Jabir ra)

- Jual beli kuliner pokok yang masih berada di pohonnya (seperti gandum, dsb) sebelum terang atau terlihat buahnya secara jelas.

Kesimpulan

Muhaqalah yakni jual beli kuliner yang berasal dari tumbuh-tumbuhan (umumnya kuliner pokok ibarat gandum, beras, dsb) yang masih berada di tangkai pohonnya (bahkan terkadang masih belum terlihat buahnya) dan dengan ukuran dan dosis yang tidak terang (seperti memakai ukuran jumlah pohon, ukuran luas area kebun atau sawah daerah ditanaminya pohon-pohon tersebut).

Jual beli ibarat ini merupakan jual beli yang terlarang, bahkan Imam Syaukani dengan terang menyampaikan :

وهو يدل على تحريم المحاقلة والمزابنة

Hadits di atas menawarkan haramnya jual beli muhaqalah dan muzabanah.

2. Makna Muzabanah

Sedangkan secara bahasa berasal dari kata (زبن) yang berarti mendorong dengan keras.

Oleh karenanya, perang disebut juga zabun, alasannya yakni di dalam perang, seseorang mendorong musuhnya dengan keras.

Sedangkan secara istilah, bai’ muzabanah merupakan transaksi jual beli yang meliputi sebagai berikut :

- Jual beli dimana salah satu pihak baik penjual maupun pembeli ingin membatalkan transaksinya alasannya yakni adanya tipuan dalam transaksinya sementara pihak lainnya memaksa untuk meneruskan transaksinya tersebut.

- Jual beli kurma berair (yang masih berada di tangkai di pohonnya) dengan beberapa wasaq  (ukuran timbangan Arab) tamar (kurma kering).

- Atau jual beli anggur yang masih berair dengan anggur kering (kismis).

- Jual beli sesuatu yang majhul (tidak diketahui) ataupun yang ma’lum (diketahui) dari jenis barang yang sama, di mana di dalamnya terdapat unsur riba (seperti takaranannya tidak sama).

- Jual beli sesuatu tanpa ditimbang yang tidak diketahui takarannya, timbangannya dan jumlahnya, baik yang di dalamnya terdapat unsur riba maupun tidak. (Imam Malik)

- Jual beli semua jenis buah-buahan yang masih terdapat di pohonnya dengan kurma kering yang ditimbang.

- Jual beli rutob (kurma basah) yang masih berada di pohon dengan kurma kering.

Kesimpulan :

Jual beli Muzabanah yakni jual beli yang merugikan salah satu pihak, (seperti dengan cara paksaan atau keterpaksaan) dimana umumnya terjadi dalam bentuk tukar barang antara barang sejenis (seperti antara kurma berair yang masih ada di tangkainya di pohonnya dengan kurma kering yang sudah siap dimakan, atau antara anggur berair yang masih terdapat di pohonnya dengan anggur kering yang sudah diolah ibarat kismis) dengan dosis dan timbangan yang umumnya tidak diketahui dengan jelas, atau timbangannya diktahui dengan jelas, namun mengakibatkan riba.

3. Hukum Bai’ Muhaqalah & Muzabanah

Ulama setuju akan haramnya jual beli Muhaqalah dan Muzabanah.
Bai’ muhaqalah diharamkan alasannya yakni mengandung unsur:

(1) gharar yaitu ketidak jelasan ukuran dan timbangan kuliner yang diperjual belikan tersebut dan alasannya yakni adanya unsur

(2) tidak sanggup diserah terimakan pada dikala terjadinya akad.

Bai’ Muzabanah diharamkan alasannya yakni mengandung unsur:

(1) paksaan atau keterpaksaan,

(2) gharar, yaitu ketidakjelasan ukuran dan takarannya,

(3) adanya unsur riba di dalamnya, alasannya yakni menukar barang sejenis dengan dosis dan timbangan yang tidak sama.

4. Transaksi Kontemporer Yang Menyerupai Muhaqalah atau Muzabanah

Pada Transaksi Muhaqalah

Seperti jual beli ijon, dimana seorang pembeli menawar mangga yang masih kecil bahkan terkadang masih berwujud bunga yang terdapat di dalam pohonnya, dengan harga Rp 500.000,- satu pohon yang akan diambil ketika mangganya sudah besar dan matang.

Pada Transaksi Muzabanah :

Seperti seorang suplayer menjual barang kepada satu perusahaan, kemudian dibayar dengan cek atau sertifikat uang namun gres sanggup dicairkan pada dua bulan mendatang.

Nah, alasannya yakni ia butuh uang cash, maka ia jual sertifikat uang tersebut atau cek tersebut kepada orang lain dengan harga yang lebih rendah dari nominal uang yang tertera di dalam ceknya.

5. Bai’ Tsunya

Tsunya secara bahasa berarti sesuatu yang dikecualikan, berasal dari kata (الإستثناء) yaitu pengecualian.

Sedangkan pengertiannya secara umum yakni sebagai berikut:

- Menjual suatu barang tertentu (baik makanan, tanaman, tanah, rumah, binatang ternak, dsb), yang dilakukan dengan cara ada yang dikecualikan dari barang-barang tersebut, dan yang dikecualikan tidak diketahui atau tidak disepakati.

Seperti seseorang berkata, saya jual tanah ini kepadamu, kecuali sebagiannya (tanpa menyebutkan pecahan mana yang dikecualikan).

Imam Syaukani mengemukakan bahwa jual beli tsunya yakni transaksi yang tidak sah, alasannya yakni mengandung unsur jahalah (ketidak tahuan) objek akadnya dan gharar (adanya ketidakjelasan) terhadap objek akad.

Sehingga ketika terjadi ketidakjelasan, pembeli tidak sanggup mengetahui pecahan manakah dari tanah tersebut yang sudah menjadi miliknya dan mana yang belum menjadi miliknya.
Karena pengecualiannya tidak jelas.

Adapun apabila yang dikecualikan yakni jelas, ibarat penjual berkata, saya jual tanah ini kepada mu seluas 1000 m2, kecual 200 m2 (20 X 10) yang terletak di pecahan sebelah depan paling kanan.

Apabila pengecualiannya jelas, maka ulama setuju bahwa hukumnya yakni boleh dan transaksinya sah.

Kesimpulan

Dalam hadits ini, Nabi SAW melarang tiga bentuk jual beli yaitu sebagai berikut :

Bai’ Muhaqalah, yaitu jual beli kuliner yang berasal dari tumbuh-tumbuhan (umumnya kuliner pokok ibarat gandum, beras, dsb) yang masih berada di tangkai pohonnya dengan ukuran dan dosis yang tidak terang (seperti memakai ukuran jumlah pohon, ukuran luas area kebun atau sawah daerah ditanaminya pohon-pohon tersebut.

Bai’ Muzabanah, yaitu jual beli yang merugikan salah satu pihak, terjadi dalam bentuk tukar barang antara barang sejenis (seperti antara kurma berair yang masih ada di tangkainya di pohonnya dengan kurma kering yang sudah siap dimakan) dengan dosis dan timbangan yang umumnya tidak diketahui dengan jelas, atau timbangannya diketahui dengan jelas, namun mengakibatkan riba.

Bai’ Tsunya, yaitu Menjual suatu barang tertentu (baik makanan, tanaman, tanah, rumah, binatang ternak, dsb), yang dilakukan dengan cara ada yang dikecualikan dari barang-barang tersebut, dan yang dikecualikan tidak diketahui atau tidak disepakati.

Ketiga transaksi tersebut tidak boleh secara syariah, alasannya yakni mengandung unsur jahalah (ketidaktahuan), gharar (ketidakjelasan), merugikan salah satu pihak yang berakad, tidak sanggup diserahterimakan pada dikala akad, dan juga bahkan mengandung unsur riba.

Pelarangan syariah terhadap bentuk-bentuk jual beli atau transaksi tertentu yakni dalam rangka menjaga kemasalahatan kaum muslimin, biar terhindar dari kesalahpahaman yang sanggup merusak ukhuwah Islamiyah

Serta biar umat Islam mendapat rizki yang halal dan thayib. Karena harta yang kotor tidak akan diterima oleh Allah dan pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.

Mudah-mudahan kita semua terhindar dari transaksi yang diharamkan syariah.

والله تعالى أعلى وأعلم بالصواب
والحمد لله رب العالمين

Dipersembahkan:
www.iman-islam.com

Sumber http://kamarulintangsakti.blogspot.com


EmoticonEmoticon