- Akad (ijab qabul/Sighat)
- Berhadap-hadapanPembeli dan penjual harus menawarkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya yakni harus sesuai dengan orang yang dituju.Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!”. Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.
- Ditujukan pada seluruh tubuh yang akadTidak sah berkata, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.
- Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijabOrang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab kecuali jikalau diwakilkan.
- Harus menyebutkan barang dan harga
- Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud)
- Pengucapan ijab dan qabul harus sempurnaJika seseorang yang sedang bertransaksi itu abnormal sebelum mengucapkan, jual beli yang dilakukannya batal.
- Ijab qabul tidak terpisahAntara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu usang yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.
- Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain
- Tidak berubah lafazhLafazh ijab tidak boleh berubah menyerupai perkataan, “Saya jual dengan 5 dirham”, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan 10 dirham”, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.
- Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna
- Tidak dikaitkan dengan sesuatuAkad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.
- Tidak dikaitkan dengan waktu
- Orang yang berakad (aqid)
- Dewasa atau sadarAqid harus balig dan berakal, menyadari dan bisa memelihara din dan hartanya. Dengan demikian, kesepakatan anak mumayyiz dianggap tidak sah.
- Tidak dipaksa atau tanpa hak
- IslamDianggap tidak sah, orang kafir yang membeli kitab Al-Qur’an atau kitab-kitab yang berkaitan dengan dinul Islam menyerupai hadits, kitab-kitab fiqih atau membeli budak yang muslim.Allah Swt berfirman, “Dan Allah sekali-kali tidak memberi jalan bagi orang kafir untuk menghina orang mukmin”. (Q.S. An-Nisa’ 4 : 141)
- Pembeli bukan musuhUmat Islam dihentikan menjual barang, khususnya senjata kepada musuh yang akan dipakai untuk memerangi dan menghancurkan kaum muslimin.
- Ma’kud ‘alaih (Barang/objek yang diperjualbelikan)
- Suci,(halal dan thayyib). Tidak sah penjualan benda-benda haram atau bahkan syubhat.
- Bermanfaat berdasarkan syara’.
- Tidak ditaklikan, ialah dikaitkan dengan hal lain, menyerupai “jika ayahku pergi, kujual motor ini kepadamu”.
- Tidak dibatasi waktunya, menyerupai perkataan, “Kujual motor ini kepadamu selama 1 tahun” maka penjualan tersebut tidak sah lantaran jual beli merupakan salah satu lantaran pemilikan secara penuh yang tidak dibatasi apapun kecuali ketentuan syara’.
- Dapat diserahkan cepat atau lambat, teladan :
– Tidaklah sah menjual hewan yang sudah lari dan tidak sanggup ditangkap lagi
– Barang-barang yang sudah hilang
– Barang-barang yang sulit diperoleh kembali lantaran samar, menyerupai seekor ikan yang jatuh ke bak sehingga tidak diketahui dengan niscaya ikan tersebut. - Milik sendiri. Tidaklah sah menjual barang orang lain :
– Dengan tidak seizin pemiliknya
– Barang-barang yang gres akan menjadi pemiliknya - Diketahui (dilihat).
Barang yang diperjualbelikan harus sanggup diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukuran lainnya. Maka tidak sah jual beli yang menjadikan keraguan salah satu pihak.
Sabtu, 01 Desember 2018
Syarat Jual Beli
Diterbitkan Desember 01, 2018
Artikel Terkait
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon