Rabu, 09 Januari 2019

14 Investasi Bodong Ini Ditutup Ojk

Pernah sanggup penawaran investasi dengan laba per bulan yang sangat menarik? Berhati-hatilah, sanggup jadi itu termasuk investasi bodong. Kamu tidak mau kan uang yang telah kau dapatkan dengan susah payah dan kerja keras menguap begitu saja?


Selama bulan Oktober ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin yang dilakukan 14 entitas usaha. Penyetopan ini dilakukan melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan penghentian kegiatan perjuangan tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin perjuangan penawaran produk. “Serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat sebab imbal hasil atau laba yang dijanjikan tidak masuk akal,” kata Tongam dalam siaran pers yang dirilis Senin, (23/10/2017).


Adapun Ke-14 entitas, yaitu:



  1. PT Dunia Coin Digital;

  2. PT Indo Snapdeal;

  3. Questra World/ Questra World Indonesia;

  4. PT Investindo Amazon;

  5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;

  6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;

  7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;

  8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;

  9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;

  10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;

  11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;

  12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;

  13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan

  14. Seven Star International Investment.


Satgas Waspada Investasi telah melaksanakan pemanggilan terhadap entitas tersebut untuk diminta kejelasan legalitas dan kegiatan usahanya. Dari pemanggilan tersebut, PT Indo Snapdeal, Questra World/ Questra World Indonesia, PT Investindo Amazon, Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com, Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com, PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional, PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com, Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia, PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co, Komunitas Arisan Mikro Indonesia, PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dan Seven Star International tidak memenuhi panggilan rapat.


Berikut laporan OJK terkait 14 perusahaan tersebut:



  • Dunia Coin Digital tidak boleh kegiatan usahanya di bidang training dan edukasi atas produk bitcoin serta jual beli paket bitcoin sebab melaksanakan kegiatan perjuangan tanpa dilengkapi dengan izin perjuangan yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang serta berpotensi merugikan masyarakat.



  • PT Indo Snapdeal tidak boleh kegiatan penawaran paket investasi dengan imbal hasil yang ditawarkan sebesar 10% – 30% per 7 hari. Harga paket investasi mulai dari Rp.1.000.000,- hingga dengan tak terhingga. Kegiatan yang dilakukan PT Indo Snapdeal tidak dilengkapi dengan perizinan perjuangan dan berpotensi merugikan masyarakat.



  • Questra World/ Questra World Indonesia harus menghentikan kegiatan perjuangan yang dilakukan berupa penawaran investasi dengan laba pasif income sebesar 4%-7% per ahad dan laba aktif income yang diberikan mulai dari 5% – 15% per bulan. Kegiatan perjuangan tidak dilengkapi izin perjuangan dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.



  • PT Investindo Amazon tidak boleh kegiatan usahanya dalam melaksanakan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi dengan kesepakatan imbal hasil sebesar 15% – 25% per 15 hari (fixincome). Kegiatan penawaran tersebut dilakukan tanpa mempunyai persetujuan untuk memperdagangkan produk Perdagangan Berjangka (Forex).



  • Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com harus menghentikan kegiatan perjuangan technology etherium block chain dengan imbal hasil yang diberikan sebesar 8% – 15% per 13 hari. Kegiatan perjuangan tidak dilengkapi dengan izin perjuangan dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.



  • Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group tidak boleh kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi dikarenakan melaksanakan kegiatan member get member dengan imbal hasil sebesar 5% – 15% setiap berhasil merekrut member baru.



  • Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com harus menghentikan kegiatan perjuangan berupa penawaran deposito berjangka dengan imbal hasil 30% – 42% per bulan. Satgas Waspada Investasi memberikan bahwa penggunaan logo OJK Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/dilakukan tanpa izin.



  • PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional merupakan perusahaan dengan konsentrasi pengembangan, pemasaran dan pelayanan produk Kesehatan (Healthy Care), Perawatan (Personal Care), & Kecantikan (Beauty Care). Kegiatan perjuangan tidak dilengkapi izin perjuangan dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.



  • PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com harus menghentikan kegiatan perjuangan penawaran kegiatan titipan kendaraan beroda empat dengan jangka waktu 3 tahun dan pada dikala dijual nilai jualnya menjadi 90% dan 10% menjadi milik PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com sebab kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.



  • Tractoventure/Tracto Venture Network Indonesia tidak boleh kegiatan usahanya oleh Satgas Waspada Investasi sebab melaksanakan penawaran penggunaan mata uang digital yaitu Crypto Currency dan memakai sistem multi level marketing dalam menunjukkan mata uang tersebut tanpa dilengkapi izin dari otoritas yang berwenang.



  • PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPSCoin.co ialah Sharing Profit System yang bergerak di bidang Bitcoin. Program SPSCoin dijalankan oleh perusahaan PT Purwa Wacana Tertata yang bergerak di bidang cryptocurrency. Profit yang ditawarkan ialah Pasif Income sebesar 1% perhari (tanpa syarat), Refferal Bonus sebesar 10% (tanpa batas), dan Pairing Bonus sebesar 10%. Kegiatan tidak dilengkapi dengan izin perjuangan dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.



  • Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus harus menghentikan kegiatan arisan sebab kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.



  • PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id harus menghentikan kegiatan penawaran investasi saham dengan proposal imbal hasil sebesar 10% – 500% per bulan. Satgas Waspada Investasi memberikan bahwa penggunaan logo OJK oleh PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id dilakukan tanpa izin.



  • Seven Star International Investment harus menghentikan kegiatan penawaran investasi dengan imbal hasil sebesar 53% per 18 bulan sebab tidak dilengkapi dengan izin perjuangan dan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat.


Setidaknya semenjak Januari hingga Oktober 2017 ini Satgas Waspada Investasi dari OJK telah menghentikan 62 entitas kegiatan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat. Ini dilakukan untuk memberikan kepastian aturan kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memilki izin dan juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang mungkin sanggup muncul.


Untuk itu sebelum kita memutuskan untuk berinvestasi wajib kita pelajari dulu menyerupai apa perusahaan daerah kita menanam investasi. Kita perlu tahu bagaimana legalitas perusahaan tersebut dan bagaimana perusahaan tersebut mengelola dana investasi kita.


Kalau kau sedang ada dana yang ingin kau simpan tapi kau takut dengan resiko investasi. Kamu beli gunakan dana yang kau miliki untuk membeli emas. Emas sudah usang dikenal sebagai “safe heaven” dan sekarang kau sanggup beli emas online melalui Tamasia tanpa perlu capet dan repot harus ke Butik Emas Antam.



Sumber https://www.tamasia.co.id


EmoticonEmoticon