Lalu bagaimana cara membunuh kepiting dan kura-kura supaya jadi halal?
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyatakan, “Setiap binatang air yang sanggup hidup di daratan, maka tidak halal kecuali dengan disembelih.
Contohnya yakni burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali kalau binatang tersebut tidak mempunyai susukan darah menyerupai kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,
Contohnya yakni burung air, kura-kura, dan anjing laut. Kecuali kalau binatang tersebut tidak mempunyai susukan darah menyerupai kepiting. Kepiting itu dihalalkan walaupun tidak dengan cara penyembelihan. Imam Ahmad pernah ditanya,
السَّرَطَانُ لَا بَأْسَ بِهِ .قِيلَ لَهُ : يُذْبَحُ ؟ قَالَ : لَا
“Kepiting itu tidak mengapa dimakan (baca: halal), lantas bagaimana dia disembelih? Imam Ahmad menjawab, “Tidak perlu disembelih.”
Demikian alasannya yakni memang penyembelihan itu berlaku bagi binatang yang mengeluarkan darah. Dagingnya sanggup jadi halal dengan cara mengeluarkan darah dari tubuhnya. Hewan yang tidak ada mengalir darah dalam tubuhnya tidak butuh untuk disembelih.”
Artinya, kepiting disembelih di kawasan mana pun yang menciptakan dia mati, tetap membuatnya halal.[13]
Kesimpulan Mengenai Hewan Air
Mengenai binatang air sanggup kami ringkas sebagai berikut:
Pertama:
Hukum seluruh binatang air (yang hanya hidup di air) yakni halal. Begitu pula, aturan asal binatang air yang hidup di dua alam (air dan darat) yakni halal.
Hukum seluruh binatang air (yang hanya hidup di air) yakni halal. Begitu pula, aturan asal binatang air yang hidup di dua alam (air dan darat) yakni halal.
Kedua:
Katak itu haram alasannya yakni ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap binatang yang dihentikan dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Katak itu haram alasannya yakni ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap binatang yang dihentikan dibunuh, maka tidak boleh dimakan.
Ketiga:
Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat dominan ulama.
Buaya itu halal, berbeda dengan pendapat dominan ulama.
Keempat: Ular yang hanya hidup di air juga halal alasannya yakni dia termasuk dalam keumuman ayat,
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan bahari (yang ditemukan dalam keadaan hidup) dan yang ditemukan dalam keadaan bangkai sebagai makanan yang enak bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan” (QS. Al Maidah: 96). Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang mengharamkannya.
Kelima: Hewan air yang sanggup hidup di dua alam (darat dan laut) menyerupai anjing laut, kura-kura, burung laut, juga boleh dimakan asalkan dengan jalan disembelih. Kecuali kalau binatang tersebut tidak mempunyai darah menyerupai kepiting.
Keenam: Setiap binatang air yang membawa imbas ancaman dikala dikonsumsi, tidak boleh dimakan. Dalilnya yakni firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kau membunuh dirimu; bergotong-royong Allah yakni Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa’: 29)
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kau menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195)
Ringkasnya, binatang yang hidup di air itu halal kecuali katak dan binatang lainnya yang sanggup membawa imbas ancaman dikala dikonsumsi. Wallahu a’lam bish showab.
Selesai sudah pembahasan kami seputar binatang air. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
Sumber http://palingberkesan.blogspot.com
EmoticonEmoticon