Paling Berkesan_ assalamualaikumwr.wb dan salam sejahtera supaya rahmat serta hidayah Allah selalu terlimpahkan pada kita semua.amin
Dan serta salam kita curahkan pada baginda besar nabi muhammad utusan Allah Swt.
Izinkanlah aku membahas perihal aturan islam perihal binatang yang hidup dua alam yaitu darat dan air,berikut ulasannya:
Yang kami ketahui tidak ada dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih dan tegas yang menjelaskan perihal haramnya binatang yang hidup di dua alam (laut dan darat) kecuali untuk katak.
Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya kembali ke kaedah: “Hukum asal segala sesuatu itu halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.
Para ulama madzhab mempunyai silang pendapat dalam problem binatang yang hidup di dua alam (air dan darat).
Rinciannya sebagai berikut.
Ulama Malikiyah:
Membolehkan secara mutlak, baik itu katak, kura-kura (penyu), dan kepiting.
Ulama Syafi’iyah:
Membolehkan secara mutlak kecuali katak. Burung air dihalalkan jikalau disembelih dengan cara yang syar’i.
Ulama Hambali:
Hewan yang hidup di dua alam tidaklah halal kecuali dengan jalan disembelih. Namun untuk kepiting itu dibolehkan alasannya yaitu termasuk binatang yang tidak mempunyai darah.
Ulama Hanafiyah:
Hewan yang hidup di dua alam tidak halal sama sekali alasannya yaitu binatang air yang halal hanyalah ikan.
Sumber http://palingberkesan.blogspot.com
EmoticonEmoticon