Pengertian Merek : Salah satu bidang kajian dalam HKI yang cukup berperan dalam bisnis remaja ini yakni duduk perkara merek (trademark), mengapa ? Karena duduk perkara merek dekat sekali kaitannya dengan produk yang ditawarkan oleh produsen baik berupa barang maupun jasa. Bagi konsumen timbul suatu prestise tersendiri bila ia memakai merek tertentu. Makara dalam masyarakat ada semacam anggapan, bahwa merek yang dipakai sanggup memperlihatkan status sosial sang pemakai merek. Kondisi ini, tentunya sanggup dimanfaatkan oleh produsen yang ingin mengambil laba secara tidak sah (ilegal) yakni memakai merek yang sudah dikenal masyarakat terhadap hasil produksinya.
Hal ini tentunya sanggup merugikan konsumen, alasannya yakni barang yang ditawarkan kualitasnya berbeda dengan aslinya. Apabila demikian halnya untuk kepentingan siapa merek perlu dilindungi ? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan merek ?
Menurut pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek yakni tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, yang mempunyai daya pembeda dan dipakai dalam aktivitas perdagangan barang atau jasa.
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang brand mencakup merek dagang dan merek jasa. Walaupun dalam Undang-undang ini dipakai istilah merek dagang dan merek jasa, bersama-sama yang dimaksudkan dengan merek dagang yakni merek barang alasannya yakni merek yang dipakai pada barang dan dipakai sebagai lawan dari merek jasa. hal itu sanggup dilihat dari pengertian merek dagang dan merek jasa sebagai berikut :
a. Merek dagang yakni mere yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseroang atau beberapa orang secara bersama-sama atau tubuh aturan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
b. Merek jasa yakni merek yang dipakai pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersamasama atau tubuh aturan untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apabila suatu merek dipakai secara sah, yakni didaftarkan kepada pemilik mere tersebut diberi hak atas merek.
Hak atas merek yakni hak pribadi yang diberikan oleh negara kepada pemilk merek yang terdaftar dalam Daftar Merek untuk jangka waktu tertentu dengan memakai sendiri merek tersebtu atau memperlihatkan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kecuali dengan tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam Undang-Undang. Merek yakni seseorang beberapa orang secara bersama-sama, atau tubuh hukum.
Hal ini berarti satu brand sanggup dimiliki oleh satu orang atua lebih atau tubuh hukum. Bahkan menrut penulis walupun dalam Undang-Undang Merek tidak secara tegas memilih bahwa satu merek sanggup dimiliki secara bersama=sama oleh lebih dari satu tubuh hukum, hal tersebut tetep dibolehkan alasannya yakni status aturan dari suatu tubuh aturan yakni sama dengan orang.
Pemberian izin oleh pemilik merek kepada orang lain ini berupa derma lisensi, yakni memperlihatkan izin kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu memakai merek tersebut sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Melihat rumusan merek masih bersifat umum, bila rumusan merek pun sanggup dijumpai dalam literature HKI yakni para sarjana mencoba memperlihatkan rumusan wacana merek, antara lain dikemukakan oleh :
a. Sudargo Gautama, berdasarkan perumusan pada paris Convention, bila suatu trademark atau merek pada umumnya didefenisikan sebagai suatu tanda yang berperan untuk membedakan barang-barang dari suatu perusahaan dengan barang-barang dari perusahaan lain.
b. R.M Suryodiningrat, barang-barang yang dihasilkan oleh pabriknya dengan dibungkusnya itu dibubuhi tanda goresan pena dan atau perkataan untuk membedakan dari barang sejenis hasil perusahaan lain, tanda inilah yang disebut merek perusahaan
Dari rumusan tersebut di atas secara sederhana kiranya sanggup dikemukakan bahwa merek yakni t anda yang dipakai dalam aktivitas perdagangan dan jasa. Dengan demikian secara teoritis, bagi konsumen dapat memilih pilihan mana yang lebih baik dia, apabila ada beberapa jenis merek utnuk satu jenis barang yang sama. Makara di sini yang dituntut yakni kualitas barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsennya. Mungkin timbul pertanyaan, pakah ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik semoga mereknya dilindungi.
Sumber http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.com
EmoticonEmoticon